Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan ada 8 tahapan yang harus dilewati oleh para investor jika ingin berinvestasi di IKN. Tahapan pertama adalah pengajuan Letter of Intent (LOI).
"Bagi dunia usaha yang tertarik investasi di IKN inilah 8 tahapannya," kata Agung dalam acara Sewindu Program Strategis Nasional di Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu, (13/9/2023).
Agung melanjutkan setelah mengajukan LOI, tahapan selanjutnya yang harus dilewati investor adalah 1-on-1 meeting. Dalam tahap ini, pihak IKN akan bertemu dengan investor untuk membahas investasi yang ingin ditanam di IKN.
Dia mengatakan Tahap ketiga adalah Response Letter; sementara keempat Feasibility Study; lalu LOI Review dan Prioritization; Confirmation Letter; NDA dan Data Request; serta, terakhir adalah Deal Closing.
Menurut Agung, ada 12 sektor prioritas investasi yang bisa dipilih oleh calon investor. Di antaranya sektor energi baru terbaruka, sampai perumahan.
"Sekarang yang paling besar dibutuhkan adalah perumahan," katanya. Agung menjanjikan akan banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada para investor swasta.
Mulai dari kepemilikan tanah berupa Hak Guna Usaha dengan periode 95 tahun. Lalu, Hak Guna Bangunan dengan periode 80 tahun. HGB itu, kata Agung, bisa diperpanjang hingga dua kali lipat.
"Tapi bukan langsung dilepas menjadi 160 tahun, ini semua sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.