Pengelola Infrastruktur Publik Didorong Sediakan Tempat Promosi untuk UMKM

Infrastruktur Hits: 207
Sumber Berita: Beritasatu.com

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengimbau pengelola infrastruktur publik agar secara maksimal menyediakan tempat promosi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan memengah (UMKM). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem bisnis yang mendukung agar koperasi dan UMKM dapat bersaing lebih baik.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan, upaya ini mencakup penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus untuk mendukung UMKM. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Pasal 60 PP ini mengatur bahwa kementerian/lembaga dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

"Kami akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar ikut mendorong pengembangan mengembangkan UMKM,” kata Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Hanung menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini. Dalam proses tersebut, ditemukan beberapa infrastruktur publik yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan, seperti alokasi tempat promosi kurang dari 30% dan penerapan biaya sewa di atas 30% untuk UMKM.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Kemenkop UKM tengah melakukan proyek uji coba di enam lokasi infrastruktur publik. Proyek ini mencakup Bandara YIA Daerah Istimewa Yogyakarta, Terminal Leuwipanjang Bandung, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area KM 260 B Banjaratma Brebes, Pelabuhan Bakauheni Lampung, serta Terminal Bayuangga Probolinggo.

Harapannya, pengelola infrastruktur publik di keenam lokasi tersebut dapat berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui fasilitas promosi dan pendampingan usaha, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM dan meningkatkan ekonomi lokal.

Print