Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait Finalisasi Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional/Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai, Selasa (21/11/2023) (Istimewa)

Tata Ruang dan Legalisasi Tanah, Dasar untuk Tingkatkan Sektor Pariwisata

Pariwisata Hits: 140
Sumber Berita: Liputan6.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait Finalisasi Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional/Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai, Selasa (21/11/2023).

Dalam pertemuan ini, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berperan meningkatkan pariwisata melalui tata ruang.

“Jadi dari Kementerian ATR/BPN ada hal yang disiapkan, yakni tata ruang melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kami sudah meninjau salah satunya di Labuan Bajo untuk tata ruangnya semua sudah kita koordinasikan untuk diselesaikan,” kata Menteri Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dalam keterangan diterima.

Melalui tata ruang, pemerintah bisa melakukan penataan agar suatu kawasan pariwisata terjaga bahkan meningkatkan keindahannya, sehingga mengundang lebih banyak wisatawan untuk datang. Hadi Tjahjanto mengungkapkan, beberapa hal yang bisa diatur ialah mengganti kabel utilitas yang menggantung menjadi tertanam ke tanah, pemusatan tempat sandar kapal wisata, hingga menjaga sempadan pantai.

Selain tata ruang, untuk mendukung peningkatan perekonomian dari sektor pariwisata, Kementerian ATR/BPN melakukan legalisasi tanah ulayat. “Melalui HPL (Hak Pengelolaan, red) yang diberikan kepada masyarakat hukum adat, tanah jadi sudah memiliki kepastian hukum. Lalu jika ada investor bisa langsung bekerja sama dengan masyarakat adat lewat perjanjian, kemudian diberikan hak berjangka di atasnya,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

 

 

Print