TPL_PIDII_SKIP_TO_CONTENT
PIDII NATIONAL PORTAL

Jelajahi Potensi Indonesia

Satu Peta, Semua Informasi, Seluruh Peluang

โ™œ
38ProvinsiSeluruh Indonesia
๐Ÿ—บ
514Kabupaten/KotaSeluruh Indonesia
โ—‡
25+Kategori DataPotensi & Sektor
โ†—
1000+Data TerhubungSumber Terintegrasi

Sumbawa, pulausumbawanews.net โ€“ Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Sumbawa, termasuk rencana pengembangan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah Elang Dodo Rinti.

Namun, dukungan tersebut disertai syarat mutlak, yakni investasi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tana Samawa. Penegasan itu disampaikan Jarot saat berdiskusi dengan politisi sekaligus pengamat investasi, Nurdin Ranggabarani, SH., MH., di kediaman pribadinya di Kr. Dima, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Selasa (29/9/2026).

Dalam diskusi tersebut, Jarot menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan aktivitas investasi di daerah.

Ia mengaku memiliki pengalaman sebagai bagian dari PT Newmont Nusa Tenggara dan PT AMNT. Meski demikian, posisinya saat ini sebagai Bupati Sumbawa membuat dirinya berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat.

โ€œSaya memang alumni PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Amman Mineral, tetapi hari ini saya Bupati Sumbawa. Tentu saya berkewajiban membela kepentingan masyarakat Sumbawa. Apa pun yang terjadi, saya akan berdiri tegak di pihak rakyat Tana Samawa,โ€ tegas Jarot.

Menurutnya, sikap tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau. Ia meminta perusahaan bersikap terbuka dan transparan, terutama menyangkut kewajiban perusahaan serta hak-hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Jarot menegaskan, seluruh komitmen perusahaan harus direalisasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi janji dalam dokumen maupun komunikasi dengan pemerintah daerah.

โ€œKita pernah bersama-sama di tambang. Saya tahu persis apa yang menjadi kewajiban perusahaan tambang terhadap masyarakat dan apa yang menjadi hak masyarakat terhadap tambang di daerahnya. PT AMNT harus terbuka dan transparan. Tidak ada satu pun yang bisa disembunyikan dari saya. Semua kewajiban harus dilaksanakan dan masyarakat Sumbawa harus mendapatkan hak-haknya,โ€ ujarnya.

Terkait rencana pengembangan tambang Elang Dodo Rinti, Jarot juga menegaskan bahwa status Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil harus menjadi perhatian utama, terlepas dari lokasi pengolahan hasil tambang nantinya.

Menurutnya, sebagai daerah penghasil, Kabupaten Sumbawa memiliki hak atas dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Hak tersebut, kata dia, tidak boleh diabaikan dalam pembahasan maupun proses pengembangan investasi pertambangan.

โ€œMau diproses di mana pun, kita ini Kabupaten Sumbawa adalah daerah penghasil. Ini hak mutlak Kabupaten Sumbawa yang tidak bisa ditawar-tawar. Sebagaimana daerah penghasil lainnya di Indonesia, Sumbawa juga memiliki hak atas bagi hasil dari pemerintah pusat,โ€ tegasnya.

Selain persoalan bagi hasil, Jarot menyoroti sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian PT AMNT apabila rencana operasional tambang di Elang Dodo Rinti berlanjut.

Aspek tersebut meliputi transparansi perekrutan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan petani, peternak dan pengusaha lokal, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

Ia berharap kehadiran investasi pertambangan di Kabupaten Sumbawa tidak mengulangi berbagai persoalan yang pernah terjadi di daerah lain. Sebaliknya, aktivitas pertambangan harus mampu membuka peluang ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

โ€œSaya tidak ingin hal-hal yang kurang baik dan pernah terjadi di daerah lain justru terulang di Kabupaten Sumbawa. Intinya, tambang harus membawa dampak kesejahteraan bagi seluruh rakyat Kabupaten Sumbawa,โ€ pungkasnya.

Jarot menegaskan, keterbukaan terhadap investasi dan keberpihakan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan. Dengan demikian, rencana pengembangan tambang di Sumbawa tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat daerah penghasil. (PSa)