TPL_PIDII_SKIP_TO_CONTENT
PIDII NATIONAL PORTAL

Jelajahi Potensi Indonesia

Satu Peta, Semua Informasi, Seluruh Peluang

38ProvinsiSeluruh Indonesia
🗺
514Kabupaten/KotaSeluruh Indonesia
25+Kategori DataPotensi & Sektor
1000+Data TerhubungSumber Terintegrasi
Sidang paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, di gedung DPRD Jember, Kamis (20/8/2026)
Sidang paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, di gedung DPRD Jember, Kamis (20/8/2026)

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah pusat mentransfer dana sebesar Rp223 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai bagian dari bantuan fiskal terhadap pemerintah daerah. Dana itu akan dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026.

“Seperti yang disuarakan oleh masing-masing fraksi, nanti peruntukannya adalah infrastruktur maupun hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan jalan terutama perdesaan,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 5 Agustus 2026 itu memberikan angin segar bagi daerah. “Anggaran ini memang diperuntukkan untuk menangani kesulitan fiskal di daerah,” katanya.

Belakangan ini memang banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan kesulitan fiskal, terutama untuk membayar gaji aparatur sipilk negara. “Jember kebetulan dapat besar. Anggaran itu tidak harus untuk belanja pegawai, karena sejatinya Jember tidak ada persoalan dengan belanja pegawai,” kata Widarto.

Dengan demikian dana tersebut bisa diperuntukkan membiayai infrastruktur. “Ini nyambung dengan Rencana APBD 2027. Jika Rp223 miliar ini digunakan untuk belanja infrastruktur di perdesaan pada 2026, maka belanja infrastruktur kita pada 2027 tidak lagi Rp400 miliar sebagaimana direncanakan dalam utang,” kata Widarto.

Hal ini, lanjut Widarto, akan mengurangi proyeksi defisit pada APBD 2027. “Kami mengusulkan Dana Alokasi Umum dan sisa Dana Bagi Hasil yang diberikan pemerintah pusat itu dialokasikan untuk belanja infrastruktur tahun ini. Dampaknya pekerjaan rumah kita untuk menyelesaikan infrastruktgur kita berkurang,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, disepakati pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 berubah dari Rp4,321 triliun menjadi Rp4,318 triliun atau berkurang Rp3,063 miliar.

Belanja daerah bertambah Rp462,532 miliar dari Rp4,504 triliun menjadi Rp4,966 triliun. Sementara itu sektor pembiayaan daerah diproyeksikan bertambah Rp465,595 miliar dari Rp182,629 miliar menjadi Rp648,225 miliar.

“Penyesuaian pembiayaan daerah tersebut telah diselaraskan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Ikbal Wilda Fardana, juru bicara Banggar, dalam sidang paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, di gedung DPRD Jember, Kamis (20/8/2026). [wir/aje]