PROFIL INVESTASI
PROVINSI PAPUA BARAT
Sambutan
gubernur dan kepala dpmptsp provinsi papua barat
Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw lahir di Fakfak dari Suku Kamoro 1963. Pada usia 10 tahun, ia pindah ke Kota Surabaya. Beliau menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1987. Lulus Sespim, Paulus Waterpauw kembali ke tanah kelahirannya dan dipercaya menjabat sebagai Kapolres Mimika, saat di sana kerap terjadi perang suku. Tak lama setelah bertugas di Mimika, konflik dua warga pun reda. Dua tahun menjabat Kapolres Mimika, kemudian dipercaya menjabat Kapolresta Jayapura. Sesuai Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian bernomor ST/1408/VI/2017, terhitung mulai 2 Juni 2017 Paulus Waterpauw menjabat sebagai Kepala Polda Sumatra Utara.
Beliau adalah seorang perwira tinggi Purnawirawan Polri. Ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP sejak 21 Oktober 2021. Beliau yang lulusan Akpol 1987 ini berpengalaman dalam bidang intel. Jabatan Kepolisian terakhir Jenderal Bintang Tiga ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Beliau pernah menjadi Komandan Upacara pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-61 pada 17 Agustus 2006 di Istana Merdeka saat pangkatnya masih Kombes.
PENDIDIKAN POLRI: Akpol (1987); PTIK (1996); Sespim (2002); dan Lemhanas (2014).
PENDIDIKAN UMUM: SD (1976); SMP Negeri 6 Surabaya (1980); dan SMA Negeri 5 Surabaya (1983).
PENDIDIKAN KEJURUAN: Daspa Intel (1996); Palan Intel (1997); dan Pa Opsnal Intel (1999).RIWAYAT PEKERJAAN: Pamapta Polresta Surabaya Timur Polda Jatim (08-12-1987); Wakasat Serse Polresta Surabaya Timur Polda Jatim (27-12-1988); Kanit Interkrim Sat IPP Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (12-12-1990); Kasat Intelpam Polres Mojokerto Polda Jatim (02-12-1992); Kasat Ops Puskodalops Polda Kalteng (27-12-1997); Paban Muda Pada Paban IV/Kam Sintel Polri (21-12-1998); Kapolsek Metro Menteng Polres Metro Jakpus Polda Metro Jaya (01- 04-2000); Kapuskodal Ops Polres Jakarta Pusat (01- 12-2000); Wakapolres Tangerang Polda Metro Jaya (05-09-2001); Pamen Sespim Dediklat Polri (08-05- 2002); Kapolres Mimika Polda Papua (14-12-2002); Kapolres Jayapura Kota Polda Papua (21-10-2005); Dir Reskrim Polda Papua (17-02-2006); Penyidik Utama TK II Dit III/Kor dan WWC Bareskrim Polri (13-02-2009); Widyaiswara Madya Sespim Polri (24- 08-2010); Widyaiswara Madya Sespim Polri (29-09- 2010); Wakapolda Papua (19-10-2011); Kapolda Papua Barat (19-12-2014); Kapolda Papua (30-07-2015); Wakabaintel-kam Polri (18-04-2017); Kapolda Sumatra Utara (02-06-2017); Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI (13-08-2018); Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri (14- 10-2018); Kapolda Papua (27-09-2019); Kabaintelkam Polri (18-02-2021); dan Deputi BNPP Kemendagri (21- 10-2021).
Pembangunan regional merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, sehingga perlu dipacu pelaksanaannya guna mencapai tujuan pembangunan tersebut yaitu keadaan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan, salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah terbukanya iklim investasi baik dari dalam maupun dari luar negeri dengan memanfaatkan data yang akurat, tepat waktu, berkesinambungan dan efektif, sehingga sasaran yang diharapkan dapat dicapai secara maksimal dan optimal.
Diharapkan penerbitan publikasi ini mampu menarik minat para Investor dalam upaya mendukung program pembangunan di Provinsi Papua Barat sehingga wilayah ini menjadi semakin maju mengejar ketertinggalan dengan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mensejahterakan rakyat Provinsi Papua Barat.
Terima kasih kepada semua pihak yang membantu mempublikasikan potensi dan peluang investasi di Provinsi Papua Barat ini.
Manokwari, 2022
VISI :
Mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai
Kota Senyum
Misi :
Dalam upaya mewujudkan Visi Pembangunan Teluk Bintuni Tahun 2021/2026, Misi Pembangunan :
GAMBARAN UMUM DAERAH
SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG INVESTASI
Prosedur Perizinan Investasi
Secara umum prosedur perizinan di Indonesia telah diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun demikian tiap daerah tentunya akan membuat prosedur yang sesuai dengan kondisi setempat tanpa mengabaikan ketentuan BKPM tersebut. Dalam upaya untuk menyederhanakan sistem perizinan investasi, Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, proses perizinan investasi yang diperlukan oleh investor akan semakin mudah dan cepat. Peberapa prosedur yang diperlukan untuk memperoleh perizinan investasi, sebagai berikut:
1. Membuat Akun OSS;
2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
3. Perizinan.
Selain dengan prosedur di atas, investor juga bisa mengurus izin investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni. Semua kemudahan ini didesain untuk mendorong investor berinvestasi di Indonesia. Pemerintah berharap, semua usaha untuk menyederhanakan prosedur investasi dapat menjadi pendorong yang menghapuskan keraguan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Insentif Investasi
Guna meningkatkan minat para Calon Investor, Pemerintah menetapkan beberapa kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia, diantaranya adalah: Tax allowance; Tax holiday; Usaha Kecil Menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up; dan Pemberian fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
Jenis-jenis Perizinan
Jenis Pelayanan Perizinan yang Dilimpahkan Kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Teluk Bintuni (Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 7 Tahun 2017 Tanggal: 16 Juni 2017)
No | Jenis |
1 | Izin Gangguan |
2 | Izin Lingkungan |
3 | Izin Mendirikan Bangunan |
4 | Izin Usaha Industri |
5 | Izin Tanda Daftar Industri |
6 | Izin Tanda Daftar Gudang |
7 | Surat Izin Usaha Perdagangan |
8 | Izin Tanda Daftar Perusahaan |
9 | Izin Usaha Pertambangan |
10 | Izin Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D 1 |
11 | Izin Klinik |
12 | Izin Optik |
13 | Izin Toko Obat |
14 | Izin Apotek |
15 | Izin Laboratorium Klinik |
16 | Izin Usaha Hotel |
17 | Izin Usaha Rumah Makan |
18 | Izin Usaha Tempat Rekreasi |
19 | Izin Usaha Jasa Kontruksi |
20 | Izin Trayek |
21 | Izin Reklame (Permanen) |
22 | Izin Usaha Peternakan |
23 | Izin Usaha Perikanan |
24 | Izin Usaha Penampungan Hasil Perikanan |
25 | Izin Rumah Pemotongan Hewan |
26 | Izin Usaha dan Unit Penanganan Daging/Bahan Asal Hewan |
27 | Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta |
28 | Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus |
29 | Izin Usaha Jasa Pariwisata |
30 | Izin Praktek Tenaga Kesehatan |
31 | Izin Pengeboran/SIP/Pengambilan air (SIPA)/Air Bawah Tanah (ABT) |
32 | Izin Ketenagalistrikan Non PLN |
33 | Izin Usaha Perusahaan Bengkel |
34 | Izin Menggunakan Parkir Kendaraan Oleh Swasta |
35 | Izin Permainan Ketangkasan Bilyard, Elektronik, Play Station, Karaoke, Pertunjukan |
36 | Umum / Skill Games License for Billiard, Electronic, Playstation, Karaoke, Public Show |
37 | Izin Pemakaian Sarana dan Prasarana |
a. Pemakaian Tanah | |
b. Pemakaian Rumah Dinas | |
c. Pemakaian Gedung | |
d. Lapangan Tenis alun-alun | |
e. Pemakaian Alat Berat | |
f. Alun-alun | |
g. Pengelolaan Unit Pelayanan Teknis IKM Kayu | |
h. Pemakaian Jalan Kabupaten | |
38 | Izin SPA |
39 | Izin Pemakain Laborat |
40 | Izin Pemakaian Jalan dan Jembatan |
41 | Izin Usaha Jasa Terkait dengan Sungai dan Waduk |
42 | Izin Pembuangan Sampah Langsung di TPA |
43 | Izin Penebangan Pohon Penghijauan/Peneduh |
44 | Izin Usaha Jasa Pengolahan Limbah Tinja |
45 | Izin Pengobatan Tradisional Akunpuntur |
46 | Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (Patah Tulang, Sunat, Pijat Refleksi, Tabib, Shinse, |
47 | Tenaga Dalam, Paranormal, dll) |
48 | Izin Pendirian Menara Telekomunikasi |
49 | Tanda Daftar dan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit |
50 | License for Seeds |
51 | Tanda Daftar Pengedar Benih/Bibit |
52 | Izin Perekrutan Tenaga Kerja oleh Pihak Swasta |
53 | Private Parties |
54 | Izin Pemakaian BLK |
55 | Izin Pendirian Kerja Khusus |
56 | Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta |
57 | Private Job Training Institutions (LPK) |
Learn & Earn
Ask Expert
Explore Event
Get your tshirt
POTENSI INVESTASI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Hutan produksi berdasarkan peruntukannya berada di sepanjang pesisir Distrik Babo, di Pedalaman Distrik Aranday dan sedikit di perbatasan antara Distrik Bintuni dan Distrik Ransiki (Kabupaten Manokwari). Sedangkan hutan produksi yang dapat dikonversi berada hampir di setiap distrik di Kawasan Teluk Bintuni mengitari teluk mulai dari Distrik Kokas (Kabupaten Fak-fak) hingga Distrik Aranday. Adapun hasil hutan Kabupaten ini adalah: chip, kayu bulat, kayu gergajian dan veneer. (Sumber Data: RUPM Kabupaten Teluk Bintuni).
Selain itu, posisi wilayah yang langsung berhadapan dengan Laut Seram mengakibatkan tersedianya potensi perikanan tangkap yang cukup melimpah karena dilewati oleh jalur ruaya berbagai jenis ikan terutama jenis ikan pelagis besar (tuna dan cakalang). Di lain pihak, dengan hamparan hutan bakau dan terumbu karang yang cukup luas, memungkinkan terciptanya peluang pengembangan, penangkapan dan budidaya ikan demersal serta jenis pelagis kecil yang cukup menjanjikan. Kondisi ini menjadikan Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat menyumbangkan pendapatan bagi daerah, di samping meningkatkan pendapatan masyarakat terutama nelayan yang pada akhirnya akan mendorong taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih tinggi. Kawasan budidaya perikanan di Kabupaten Teluk Bintuni terbagi atas kawasan budidaya perikanan laut dan perikanan darat. Kawasan budidaya perikanan laut meliputi Distrik Aroba, Kaitaro, Wamesa, Bintuni, Manimeri dan Weriagar. Adapun kawasan budidaya perikanan darat meliputi Distrik Babo, Bintuni, Manimeri, Tembuni, Aranday dan Meyado. Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi sumberdaya perikanan yang tinggi, baik untuk perikanan budidaya maupun tangkap. Di bidang perikanan budidaya, Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi yang besar dengan wilayahnya yang banyak dilewati sungai besar dan danau yang cukup besar. Sedangkan untuk perikanan tangkap laut, Kabupaten Teluk Bintuni dapat mengandalkan potensi suumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 715) yaitu Teluk Tomini-Laut Seram. Total potensi sumberdaya ikan (SDI) di WPP 715 adalah sebesar 595,6 ribu ton per tahun terdiri atas potensi ikan pelagis besar sebesar 106,5 ribu ton per tahun, ikan pelagis kecil sebesar 379,4 ribu ton per tahun, ikan demersal sebesar 88,8 ribu ton per tahun, udang penaeid sebesar 900 ton per tahun, ikan karang konsumsi sebesar 12,5 ton per tahun, lobster sebesar 300 ton per tahun, dan cumi-cumi sebesar 7,1 ribu ton per tahun. Untuk WPP-NRI 715, jika diasumsikan nelayan yang berbasis di Kabupaten Teluk Bintuni mampu memanfaatkan 1 persen dari total potensi sumberdaya ikan, maka diperoleh potensi produksi sekitar 5.956 ton per tahun.