Pemilihan umum tahun 2024 di Indonesia menyajikan kehebohan dan dinamika yang tak terduga, menciptakan gelombang kontroversi dan perubahan signifikan dalam perjalanan demokrasi tanah air. Sejak awal proses pemilihan, putaran yang diwarnai kejutan dan ketegangan menciptakan sorotan tajam dari masyarakat, memberikan dimensi baru pada panggung politik nasional.
Kejadian yang paling mencolok adalah perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK), dengan suara bulat, mengesahkan amendemen pada UU Nomor Tahun 2023 tentang Pemilu, yang secara drastis menurunkan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Awalnya 30 tahun, batas usia ini kini ditekan lebih rendah lagi menjadi 25 tahun, membuka pintu bagi partisipasi pemimpin muda dalam persaingan politik tertinggi.
Namun, gejolak bukan hanya terjadi di arena hukum. Kendaraan politik yang semakin berkembang di media sosial menjadi medan pertempuran ideologi dan propaganda. Gerakan-gerakan politik daring, memunculkan narasi baru dan memengaruhi opini publik dengan cepat. Bahkan, fenomena yang menantang keabsahan pernyataan Capres dalam debat turut menyemarakkan arena diskusi publik.
Tidak hanya itu, kehebohan di jalanan juga menciptakan perhatian ekstra. Insiden-insiden seperti kecelakaan tragis yang melibatkan bendera partai politik, seringkali menjadi pangkal perdebatan mengenai etika dan dampak atribut kampanye di ruang publik. Bukan hanya kendaraan politik, tetapi toko-toko atribut kampanye juga menghadapi tantangan baru, dengan pesanan yang menurun drastis dan pedagang yang terpaksa menurunkan harga untuk menjaga daya tarik konsumen.
Selain itu, sorotan khusus juga tertuju pada partisipasi mantan narapidana korupsi dalam proses politik. Ketentuan yang membolehkan mereka mendaftar sebagai calon anggota legislatif menciptakan gelombang kontroversi dan perdebatan etika di kalangan masyarakat. Pergeseran norma ini tidak hanya merambah arena politik, tetapi juga menciptakan pro dan kontra dalam wacana moralitas dan akuntabilitas publik.
Dalam dinamika yang semakin kompleks ini, muncul gerakan-gerakan masyarakat unik, seperti salam 4 jari. Masyarakat lebih aktif terlibat dalam debat dan menyuarakan aspirasi mereka melalui berbagai platform, menciptakan dinamika politik yang lebih demokratis.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mengguncang dunia politik Indonesia terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang semula 40 tahun, berubah menjadi 30 tahun.
Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, menjadi sorotan utama. Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa, menjadi pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia, didukung oleh Partai Garuda, PSI, dan tiga kepala daerah, mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan mengubah batas usia minimal capres-cawapres. Putusan ini memberikan peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk berkompetisi di Pilpres 2024. Sebelum putusan ini, banyak yang menganggap beberapa nama 'gagal' maju karena batasan usia, namun MK mengubah paradigma ini.
Keputusan MK bukan hanya mengubah pandangan masyarakat terhadap pemilihan presiden, tetapi juga memberikan harapan baru bagi para pendukung calon di bawah usia 40 tahun. Namun, kegembiraan ini terbatas pada 'anak muda' yang pernah menjabat sebagai pimpinan daerah, mempersempit peluang bagi 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang kehilangan hak konstitusionalnya.
Seiring dengan perubahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai hubungan keluarga antara Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Presiden Jokowi. Hal ini menambah kehebohan dan perdebatan di tengah masyarakat.
Sebelum kampanye dimulai, perubahan syarat usia minimal Capres-Cawapres menciptakan kegembiraan dan ketidakpastian sekaligus. Gibran Rakabuming Raka, dengan keterlibatannya dalam perebutan posisi politik, menjadi fokus perhatian setelah perubahan tersebut.
Namun, kehebohan ini tidak hanya terbatas pada panggung politik, tetapi juga mencapai jalanan. Kejadian tragis menimpa seorang pasangan lansia, Salim (68) dan istrinya Oon (61), yang mengalami kecelakaan tunggal akibat tersangkut bendera partai politik saat melintas di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dilansir dari CNN Indonesia, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Januari 2023, sekitar pukul 09.45 WIB. Pasangan tersebut harus dilarikan ke RSUD Mampang dengan luka cukup serius. Kejadian ini memicu respons dari aparat keamanan setempat, yang berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Selatan untuk menertibkan bendera partai politik yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Perhatian pada Pemilu kali ini juga terlihat pada atribut politik yang tidak laku. Seorang pedagang atribut kampanye, Mardiati, di Blok III Pasar Senin, Jakarta Pusat, terpaksa menurunkan harga dagangannya menjelang Pemilu 2024. Harga kaos kampanye yang semula Rp 35 ribu turun menjadi Rp 20 ribu - Rp 22 ribu. Bendera partai juga mengalami penurunan harga menjadi Rp 175 ribu.
Meskipun Mardiati mengakui masih mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, pesanan yang diterimanya menurun drastis dibandingkan Pemilu 2019. Perubahan tren ini menandakan lesunya minat masyarakat terhadap atribut kampanye, menciptakan tantangan baru bagi pedagang seperti Mardiati dan pemilik toko lainnya.
Sementara itu, perubahan signifikan terkait syarat pencalonan calon anggota legislatif juga menjadi perhatian. Mantan narapidana kasus korupsi, yang telah menjalani hukuman, kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan dampak dari revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017.
Gerakan empat jari yang muncul di media sosial menambah warna pada kehebohan Pemilu 2024. Masyarakat diajak untuk memilih antara pasangan calon Anies-Cak Imin (nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3). Simbol empat jari diinterpretasikan sebagai representasi sila keempat, yang menekankan pada kerakyatan dan demokrasi, serta melawan politik dinasti.
Dengan kehebohan yang terjadi, Pemilu 2024 diharapkan menjadi panggung demokrasi yang lebih dinamis, di mana partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Melalui berbagai perubahan dan kejadian menarik, Indonesia membuka babak baru dalam perjalanan politiknya, dengan harapan dapat memberikan pemimpin yang mampu memimpin dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.