


PROFIL KEPALA DAERAH
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Beliau dilahirkan di Metro pada tanggal 29 Juni 1967, dikenal dengan nama panggilan pak WAHDI, seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi, beragama Islam.
Riwayat Pendidikan
Beliau mengawali pendidikan dasarnya di SD 22 Teluk Betung Utara (lulus 1979); kemudian melanjutkan ke SMP Muhammadiyah I Yogyakarta (lulus 1982); dan terakhir bersekolah di SMA Muhammadiyah I Yogyakarta (lulus 1985). Sedangkan Pendidikan Tingginya diperoleh dengan lulus Sarjana Kedokteran (Drs. Med) pada tahun 1989 sebagai Wisudawan Teladan dari Fakultas Kedokteran UNISSULA Semarang. Beliau lulus ujian PROFESI Dokter dari Fakultas Kedokteran UNAIR 1992; Lulus PPDS Obstetri dan Ginekologi UNDIP Desember 2002; Pendidikan Berkelanjutan Endokrinologi Reproduksi seri 1 – 4 (9 Maret – Desember 2008) dari Divisi Imunoendrokrinologi Reproduksi – Departemen Obstetri dan Ginekologi FKUI – RSCM; Pendidikan Berkelanjutan (Jan – Des 2010) Fertilitas Endrokrinologi Reproduksi RS. Hasan Sadikin/Universitas Padjadjaran Bandung; dan lulus SP2 KONSULTAN OBGINSOS dari Universitas Brawijaya Malang pada Agustus 2020.
Pekerjaan saat ini :
Dokter Pendidik Klinik Obstetri Ginekologi pada Fakultas Kedokteran UNILA; Pelatih Nasional (Advance Trainer) JNPK-KR; Surveyor Nasional KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit); Ketua P2KP-KR Kota Metro; Ketua TIMKORDIK RS A. YANI METRO; Ketua TIM Visitasi RS Pendidikan; Ketua KEPK (Komite Etik Penelitian Kesehatan) RS.A. Yani.
Karya Ilmiah/ Penelitian:
Gambaran hasil pemeriksaan pap’s smear dalam upaya deteksi dini kanker leher Rahim; Analisa kematian maternal di RSUP dr. Kariadi Semarang, sistem rujukan (MOGI 2000); Kondisi ibu yang melahirkan bayi dengan sindroma down; Abortus habitualis di RSUP dr. Kariadi Semarang; Surgical anatomy untuk menghindari cedera pada tractus urinarius pada bedah obstetri dan ginekologi; Komplikasi saluran pencernaan dalam pembedahan ginekologi; Nipedipin sebagai anti hipertensi pada preeklampsia dan tokolitik; Tehnik jahitan bujursangkar multiple hemostatik (menejemen perda-rahan uterus) pada operasi caesarea; Pengembangan Puskesmas Poned di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (BUKU PONED); Kadar estradiol serum pada wanita menopause dengan dan tanpa sindroma vasomotor, (thesis akhir- dipresentasikan di COGI BOGI the 5th. Shanghai, Juni 2007); Analisa laporan kasus IUGR ( MJ of Lampung University 2017); Laporan kasus PLASENTA ACRETA (Diagnosis dan Tatalaksana), disampaikan di PIT POGI 2018 Semarang; Analisa epidemiolagi deteksi dini komplikasi Wanita hamil (disampaikan di Direktorat KESGA KEMENKES dalam Pemanfaatan BUKU KIA (2018); M-EWS (Mw = Modifikasi Wahdi ) 2019, HOGSI Malang- KARS; Penggunaan Instrumen QPCQ 2019 (tesis konsultan obginsos) Deteksi Dini kanker serviks dengan metode DO IVA (Kota Metro mendapat Penghargaan Pelayanan IVA Nasional Tingkat Madya).
Prestasi dan Penghargaan :
Wisudawan Teladan Sarjana Kedokteran (Drs.Med), 1990; Penghargaan Makalah Terbaik PIT POGI XI, 1999; Penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X dan XX tahun dari Presiden RI.; Penghargaan “Inspiring CSR Award I” – Lampung, 2016; Penghargaan “Gold CSR Award II” – Lampung, 2017; dan Penghargaan dari Walikota Metro atas peran serta dan dedikasinya dalam Pencapaian Prestasi Kota Metro sebagai Pelaksana Inspeksi Visualisasi Asam Asetat (IVA) Terbaik Madya Nasional dengan Inovasi “DO IVA” 2018.

SAMBUTAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah, puji Syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi dan peluang investasi di Kota Metro ini dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan Gambaran atau informasi tentang perkembangan investasi di Kota Metro, dengan memperkenalkan dan mengidentifikaskan sektor-sektor usaha yang dapat dikembangkan dan dikenal luas, sehingga dapat meningkatkan investasi di Kota Metro.
Potensi dan peluang investasi di Kota Metro dapat memberikan informasi yang komprehensif bagi calon investor yang tertarik untuk mengembangkan beragam sumber daya dan peluang investasi yang ada di Kota Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro.
Kami telah menyiapkan sejumlah inisiatif untuk mempermudah proses investasi, mulai dari pemberian informasi, pemetaan yang mengacu tata ruang, penyampaian profil minat, penyederhanaan perizinan, dan pelaksanaan konstruksi dan oprasionalisasi sesuai rencana bisnis. Kami juga berkomitmen untuk mendorong peningkatkan infrastruktur dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kami sangat yakin bahwa dengan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan peluang investasi yang tidak hanya bermanfaat bagi para investor, tetapi juga berdampak positif terhadap pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi.
Akhir kata, kami mengajak seluruh elemen untuk menjadikan ini sebagai momentum bagi kita untuk berdiskusi, berbagi ide, dan memperkuat komitmen dalam mengembangkan potensi investasi yang ada di wilayah Kota Metro.
Terima Kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya Kota Metro Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya
Memperhatikan visi diatas maka ada 4 pokok visi yang akan menjadi inti dalam pelaksanaan Pembangunan dimasa yang akan datang. Adapun pokok pokok visi tersebut adalah :
Kota Metro Berpendidikan
Kota Metro Berpendidikan diwujudkan dengan membentuk (Generasi Emas Metro Cemerlang (GEMERLANG), yaitu masyarakat cerdas yang mempunyai daya saing di tingkat nasional dan dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan ideologi Pancasila.Kota Metro Sehat
Kota Metro Sehat diwujudkan dengan membangun masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani dan sehat secara sosial. Dengan fisik dan jiwa sehat, diharapkan masyarakat dapat berinteraksi sosial tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, atau kepercayaan, status sosial, ekonomi, politik dengan tetap mengedepankan nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal. Metro Sehat akan dilaksanakan melalui peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kehidupan beragama dan budaya gotong-royong.”Kota Metro Sejahtera
Kota Metro Sejahtera merupakan kondisi masyarakat Kota Metro yang makmur dengan pendapatan yang baik sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan jasani, rohani dan sosial untuk dirinya, keluarga dan masyarakat. Kota Metro Sejahtera akan diwujudkan melalui penguatan perekonomian lokal yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat Kota Metro. Penguatan perekonomian lokal dilakukan dengan membentuk masyarakat yang produktif dan berdaya saing melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pemanfaatan teknologi informasi.Kota Metro Berbudaya
Merujuk pada perilaku masyarakat Kota Metro agar memiliki dan secara alamiah mengedepankan sikap yang berbudaya dalam kehidupan sehari-hari. Berbudaya akan diwujudkan melalui penanaman nilai-nilai budaya dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik maupun dalam sistem pemerintahan sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan global tanpa menghilangkan jati diri sebagai anak bangsa.
MISI
- Mewujudkan kualitas pendidikan dan kebudayaan yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan.
- Mewujudkan masyarakat sehat jasmani, rohani, dan sehata secara sosial
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik secara efektif, efesien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Meningkatkan masyarakat produktif , berdaya saing dalam bidang teknologi , inovasi dan ekonomi kreatif.
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Terhormat, dan Bermartabat.
Gambaran Umum Kota Metro
Secara geografis terletak pada 1050 17’-1050 21’ Bujur Timur dan 50 6’-5 0 10’ Lintang Selatan, berjarak ±45 km dari Kota Bandar Lampung (Ibukota Provinsi Lampung). Wilayah Kota Metro relatif datar dengan ketinggian antara 30-60 m diatas permukaan air laut. Beriklim hujan humid tropis .suhu udara berkisar antara 260-280, kelembaban udara rata-rata 80-88 % dan curah hujan per-tahun antara 2,264 mm – 2,868 mm. bulan hujan berkisar antara September sampai Mei.
Topografi
Kota Metro memiliki wilayah yang relatif datar dengan ketinggian antara 30-60 meter di atas permukaan air laut. Kota Metro memiliki tiga jenis ketinggian, yaitu 0-3% (datar), 3-8% (datar-bergelombang), dan 8-15% (bergelombang).
Demografi
Pada tahun 2023, Kota Metro memiliki Luas wilayah 7.321,40 ha atau 73,21 km2 (sesuai dengan Perda Kota Metro No 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022 – 2041). Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro per Desember 2023 jumlah total penduduk Kota Metro sebesar 176.111 jiwa dimana jumlah persebaran penduduk 100,00 % dan Kepadatan penduduk Kota Metro sebesar 2.405 Jiwa/km2 yang tersebar dalam 5 wilayah kecamatan dan 22 kelurahan
Geografi
Kota Metro memiliki Luas wilayah 7.321,40 ha atau 73,21 km2 terletak antara 5: 6’ - 5: 8’ Lintang Selatan dan antara 105: 17’−105:19’ Bujur Timur. Kota Metro memiliki batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan kabupaten lampung Timur
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten LampungTengah, dan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur.
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1999 dengan Luas wilayah 7.321,40 ha atau 73,21 km2. Kota Metro terdiri dari 5 Kecamatan dengan 22 kelurahan, yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 yang terdiri dari:
a. Kecamatan Metro Barat dengan luas wilayah 11,55 km², terdiri dari :
- Kelurahan Ganjar Agung
- Kelurahan Ganjar Asri
- Kelurahan Mulyojati
- Kelurahan Mulyosari
b. Kecamatan Metro Pusat dengan luas wilayah 12,53 km², terdiri dari :
- Kelurahan Metro
- Kelurahan Imopuro
- Kelurahan Hadimulyo Barat
- Kelurahan Hadimulyo Timur
- Kelurahan Yosomulyo 44
c. Kecamatan Metro Selatan dengan luas wilayah 14,86 km², terdiri atas :
- Kelurahan Margodadi
- Kelurahan Margorejo
- Kelurahan Sumbersari
- Kelurahan Rejomulyo
d. Kecamatan Metro Timur dengan luas wilayah 12,88 km², terdiri atas :
- Kelurahan Iringmulyo
- Kelurahan Yosodadi
- Kelurahan Yosorejo
- Kelurahan TejoAgung
- Kelurahan Tejosari
e. Kecamatan Metro Utara dengan luas wilayah 21,90 km², terdiri atas :
- Kelurahan Banjarsari
- Kelurahan Purwosari
- Kelurahan Purwoasri
- Kelurahan Karangrejo
Pola penggunaan lahan di kelompokkan ke dalam 2 jenis, yaitu lahan terbangun dan tidak terbangun. Lahan terbangun terdiri dari kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas perdagangan dan jasa, sedangkan lahan tidak terbangun terdiri dari persawahan, perladangan, dan penggunaan lainnya. Kawasan tidak terbangun didominasi oleh persawahan dengan sistem irigasi teknis seluas 2.968,15 hektar atau 43,38% dari luas wilayah, selebihnya adalah lahan kering pekarangan, tegalan dan sawah non irigasi.












SARANA DAN PRASARANA



Transportasi dan Jalan
Transportasi di Kota Metro didukung dengan jaringan jalan yang baik, terminal dan sarana angkutan umum yang memadai. Panjang jalan di Kota Metro berdasarkan status kewenangannya adalah pertama jalan Negara sepanjang 9,93 km, jalan Provinsi mencapai 15,85 km dan jalan kota sepanjang 567,81 . Panjang jalan menurut jenis permukaan sampai dengan tahun 2020 berupa aspal sepanjang 555,75 km , kerikil/onderlagh 1,14 km dan rigd/beton 10,92 km. Untuk mendukung pelayanan angkutan penumpang dan barang, Kota Metro memiliki 2 buah terminal, yaitu terminal kota yang terletak di Metro Pusat dan terminal Barang di Tejoagung Metro Timur.
Perbankan
Kemajuan perekonomian daerah berbanding sejajar dengan kemajuan lembaga perbankan. Di satu sisi, perkembangan perekonomian daerah akan menarik minat perbankan untuk membuka cabangnya, disisi lain keberadaan perbankan juga akan mempercepat kemajuan perekonomian daerah. Di Kota Metro terdapat lembaga perbankan yaitu, BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Lampung, Bank Danamon, BCA, BTN, BTPN, BSI, Bank Eka Bumi Arta, Bank Haga, Bank Muamalat, dengan dilengkapi beberapa unit Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Perdagangan
Kota Metro memiliki prospek perdagangan yang cukup baik dan kondisi keamanan yang sangat kondusif. Letaknya yang cukup strategis dan mudah dijangkau dari berbagai arah, sehingga tidak saja melayani kebutuhan warga Metro tetapi juga warga Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, serta daerah lainnya. Perdagangan di Kota Metro berpusat di tiga lokasi yaitu Pertama, Kawasan Perdagangan Terpadu yang meliputi eks Nuban, sebagian terminal dan eks Kopindo. Kedua, Metro Mega Mall dan yang ketiga adalah Ruko Sudirman Selain itu terdapat beberapa pasar yang tersebar di berbagai wilayah Kota Metro dan mempunyai prospek yang cukup menjanjikan, yaitu Pasar Cendrawasih, Pasar Tejoagung, Shopping Center, Pasar Margorejo, Pasar Sumbersari Bantul, Pasar Burung Ganjar Agung , Pasar Pagi Purwosari, Pasar Ayam Hadi Mulyo, Pasar Tejo Agung dan pasar swalayan yang terletak di beberapa tempat.
Industri
Jumlah industri mencapai 1.804 unit usaha dengan penyerapan total tenaga kerja sebesar 4.160 orang yang terbagi dalam kelompok industri antara lain agro (makanan),hasil hutan,logam, dan kerajinan. Aneka industri yang lain adalah jasa, bahan bangunan dan tekstil. Industri kecil menengah ini memiliki nilai investasi sejumlah 76.707.865.000 dengan sentra industri kecil terbagi menjadi 21 Kelompok usaha. sehingga masih sangat mungkin dikembangkan, karena mudahnya mendapatkan bahan baku, tenaga kerja yang relatif mudah dan murah, serta didukung dengan kondisi keamanan yang kondusif (berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi, UMK, Usaha Menengah dan Perindustrian Kota Metro per Desember 2021).
Budaya
Latar belakang suku penduduk di Kota Metro beraneka ragam, yang sebagian berasal dari Jawa, Sumatera Barat, Lampung, dan Tionghoa. Seni budaya juga berkembang sesuai daerah asalnya. Keanekaragaman budaya ini menjadikan keunggulan tersendiri bagi Kota Metro untuk menarik wisatawan. Guna mempromosikan objek wisata dan budaya daerah, maka pada peringatan Hari Jadi Kota Metro setiap tanggal 9 Juni, Pemerintah Kota Metro menggelar Festival Kota Metro yang digabungkan dengan Metro Expo dengan tema Festival Putri Nuban (Festival Bumi Sai Wawai).
Pertanian
Sebagian warga Kota Metro masih menekuni sektor pertanian dengan luas lahan sawah yang ada di Kota Metro 2.948 hektar, dengan rata-rata produktivitas 6,4 ton per hektar maka target produksi pada tahun 2023 di prediksi sekitar 32.834 ton gabah kering giling, dengan rincian Musim Tanam I seluah 2.948 hektar dan Musim Tanam II seluas 2.712 hektar persawahan dengan lahan yang cukup luas sehingga sektor pertanian tetap mendapatkan perhatian utama. Kota Metro direncanakan sebagai pusat pengadaan benih padi untuk wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Sektor perternakan dan perikanan juga cukup berkembang, diantaranya ternak sapi, kambing, ayam buras, ras pedaging, ras petelur, dan itik, dan lainnta. Berbagai jenis ikan yang dikembangkan yaitu ikan lele, patin, gurame, ikan mas dan ikan nila. Satu hal yang cukup membanggakan, Kota Metro ditetapkan sebagai centra lele untuk wilayah Provinsi Lampung.
Pendidikan
Kota Metro memiliki fasilitas yang memadai, berbagai prestasi dibidang pendidikan, situasi keamanan yang kondusif, penduduknya yang ramah, serta harga-harga kebutuhan pokok relatif murah dan mudah diperoleh merupakan daya tarik tersendiri bagi warga yang ingin menimba ilmu. Kawasan pendidikan Kota Metro berpusat di daerah kampus, serta tersebar di setiap penjuru wilayah. Saat ini terdapat 12 Perguruan Tinggi dan 183 buah sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Menengah dan Kejuruan serta berbagai sarana pendidikan non formal lainnya. Kota Metro memiliki Gedung Perpustakaan yang cukup representatif, letaknya yang strategis memudahkan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk datang dan membaca di perpustakaan ini. Masyarakat juga mengembangkan perpustakaan kelurahan yang dikenal dengan sebutan “Rumah Pintar”yang memudahkan warga menimba ilmu melalui berbagai buku-buku yang tersedia .
Kesehatan
Kota Metro memiliki fasilitas kesehatan yang terdiri dari 2 rumah sakit pemerintah yaitu RSU Ahmad Yani yang merupakan Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati. dan RSU tipe-D Sumbersari Bantul , 4 rumah sakit swasta yaitu RS Mardi Waluyo, RS Muhammadiyah, RS Islam, RS Azizah, 3 rumah sakit bersalin yaitu RSIA AMC, RSB Asih, RS Permata Hati, klinik, puskesmas rawat inap, poliklinik, balai kesehatan, posyandu, bahkan hampir di setiap kelurahan memiliki Pos Kesehatan Kelurahan (POSKESKEL). Dengan pelayanan kesehatan yang baik didukung kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya, menjadikan derajat kesehatan masyarakat yang cukup-tinggi. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Kota Metro meraih penghargaan sebagai Kota Sehat tahun 2006 dan 2007.



PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang diterbitkan oleh Lembaga OSS di bawah Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi setingkat yang berwenang di Indonesia. Perizinan ini meliputi berbagai jenis izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha, dan bertujuan untuk menyederhanakan serta mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
Lembaga OSS bertanggung jawab dalam:
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha, yang menggantikan beberapa izin dasar yang sebelumnya harus diurus secara terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan untuk pelaku usaha yang melakukan impor.
- Perizinan Dasar dan Operasional: Selain NIB, Lembaga OSS juga mengeluarkan berbagai perizinan dasar lainnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional atau komersial yang diperlukan oleh jenis usaha tertentu.
- Integrasi Perizinan: OSS menghubungkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan perizinan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin yang akan langsung diteruskan kepada instansi terkait melalui satu platform.
- Pelayanan untuk Berbagai Skala Usaha: OSS melayani perizinan untuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Lembaga OSS memfasilitasi perizinan usaha baik untuk usaha lokal maupun investasi asing.
- Kepastian dan Monitoring Usaha: Melalui OSS, pemerintah memiliki sistem yang lebih transparan dan terintegrasi untuk memantau kepatuhan usaha terhadap aturan yang berlaku, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan, Lembaga OSS memungkinkan pelaku usaha memperoleh izin usaha secara cepat dan mudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terbaik bagi masyarakat, dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP). Masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan secara cepat, tepat, transparan dan mudah. DPMPTSP/MPP berlokasi di Jl.AH Nasution No. 7 Kelurahan Imopuro, Kota Metro, melayani Perizinan dan Non Perizinan antara lain, pembuatan PBG, layanan Kependudukan, layanan Berusaha, layanan Taspen, layanan Imigrasi, layanan BPOM, layanan Konsultasi Bisnis dan Investasi dan lain-lain. Pemerintah Kota Metro saat ini telah memiliki Mal pelayanan Publik (MPP) dengan 34 jumlah instansi dan 274 Layanan yang ada diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan serta memberikan informasi terkait bisnis dan investasi dalam satu lokasi. Saat ini MPP Kota Metro telah bertranformasi menjadi MPP Digital sejak Juni 2023.
NO |
JENIS-JENIS PERIZINAN |
1. |
Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Mandiri; |
2. |
Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Fasilitas Kesehatan; |
3. |
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi Mandiri; |
4. |
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi Fasilitas Kesehatan; |
5. |
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi Fasilitas Kesehatan; |
6. |
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi Fasilitas Kesehatan; |
7. |
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi Fasilitas Kesehatan; |
8. |
Izin Kerja Tenaga Gizi (SIPTGz) Fasilitas Kesehatan; |
9. |
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri; |
10. |
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Fasilitas Kesehatan; |
11. |
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Mandiri; |
12. |
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT); |
13. |
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA); |
14. |
Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIK-PG); |
15. |
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIP-TTK); |
16. |
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIP-RO); |
17. |
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIP-TKT); |
18. |
Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIP-F); |
19. |
Surat Izin Kerja Radiografer (SIK-R); |
20. |
Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik (SIP-PRD); |
21. |
Surat Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK) Mandiri; |
22. |
Surat Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK) Faskes; |
23. |
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIK-TS); |
24. |
Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) Mandiri; |
25. |
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT); |
26. |
Surat Izin Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; |
27. |
Surat Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler (SIP-TKV); |
28. |
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA); |
29. |
Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM) Fasilitas Kesehatan; |
30. |
Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM) Mandiri; |
31. |
Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIK-TG); |
32. |
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E); |
33. |
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM); |
34. |
Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP); |
35. |
Surat Izin Praktik Tukang Gigi (SIP-TG); |
36. |
Surat Izin Penyelenggaraan Panti Sehat (SIP-PS); |
37. |
Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Pratama; |
38. |
Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Utama; |
39. |
Surat Izin Unit Transfusi Darah (I-UTD); |
40. |
Surat Izin Pelayanan SPA; |
41. |
Surat Izin Perawat Kesehatan Masyarakat (SI-PKM); |
42. |
Surat Izin Perawat Kesehatan Anak (SI-PKA); |
43. |
Surat Izin Perawat Maternitas (SI-PM); |
44. |
Surat Izin Perawat Medical Bedah (SI-PMB); |
45. |
Surat Izin Perawat Geriatri(SI-PG); |
46. |
Surat Izin Perawat Kesehatan Jiwa (SI-PKJ); |
47. |
Surat Izin Tenaga Teknis Pelayanan Darah(SI-TTPD); |
48. |
Surat Izin Tenaga Audiologis (SITA); |
49. |
Surat Izin Tenaga Kesehatan Masyarakat (SI-TKM); |
50. |
Surat Izin Pelayanan Dialisis (SI-PD); |
51. |
Surat Izin Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (SI-TAKK); |
52. |
Surat Izin Tenaga Kesehatan Repoduksi dan Keluarga (SI-TKRK); |
53. |
Surat Izin Nutrisionis; |
54. |
Surat Izin Dietisien; |
55. |
Surat Izin Praktik Akupuntur Faskes; |
56. |
Surat Izin Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan; |
57. |
Surat Izin Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan; |
58. |
NIB, SS dan Izin Laboratorium Medis Kelas Pratama; |
59. |
NIB, SS dan Izin Laboratorium Medis Kelas Utama; |
60. |
NIB, SS dan Izin Penyelenggaraan Optikal; |
61. |
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Fasilitas Kesehatan; |
62. |
Surat Izin Penyelenggaraan Griya Sehat (SIP-GS); |
63. |
Surat Izin Praktik Sementara (SIP-S); |
64. |
Surat Izin Trayek Angkutan Umum; |
65. |
Izin Peletakan Titik Reklame; |
66. |
Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan; |
67. |
Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan (IUPBP); |
68. |
Izin Tempat Penampungan Bekerja Migran Indonesia; |
69. |
Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga Antar Kerja Lokal; |
70. |
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal; |
71. |
NIB, SS dan Izin Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer); |
72. |
NIB, SS dan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam; |
73. |
NIB, SS dan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi; |
74. |
NIB, SS dan Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi; |
75. |
NIB, SS dan Izin Praktik Dokter Hewan; |
76. |
NIB, SS dan Izin Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner; |
77. |
NIB, SS dan Izin Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner; |
78. |
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator); |
79. |
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb); |
80. |
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi (SIPP ATR); |
81. |
Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta (IP-SDS); |
82. |
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (IP-SMP); |
83. |
Izin Pendirian Kegiatan Belajar Mengajar (IP-KBM); |
84. |
Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (IP-PAUD); |
85. |
Izin Operasional Sekolah Dasar Swasta (IO-SDS); |
86. |
Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (IO-SMP); |
87. |
Izin Operasional Kegiatan Belajar Mengajar (IO-KBM); |
88. |
Izin Operasional Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (IO-PAUD); |
89. |
Surat Izin Salon Kecantikan (SI-SK); |
90. |
Surat Izin Klinik Kecantikan (SI-KK); |
91. |
NIB dan SS Toko Alat Kesehatan; |
92. |
NIB, SS dan Izin Rumah Sakit Pemerintah Tipe C; |
93. |
NIB, SS dan Izin Rumah Sakit Pemerintah Tipe D; |
94. |
NIB, SS dan Izin Rumah Sakit Swasta Tipe C; |
95. |
NIB, SS dan Izin Rumah Sakit Swasta Tipe D; |
96. |
NIB dan SS Pusat Kesehatan Masyarakat; |
97. |
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIP-F); |
98. |
NIB, SS Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT); |
99. |
NIB, SS dan Izin Apotik; |
100. |
NIB dan SS Toko Obat Tradisional; |
101. |
NIB dan SS Jasa Manajemen Hotel; |
102. |
Izin Pendirian Kursus dan Pelatihan (IPKPP); |
103. |
Izin Operasional Kursus dan Pelatihan (IOKPP); |
104. |
Surat Izin Tempat Pemotongan Hewan (SI-TPH); |
105. |
NIB dan UMKU Pergudangan dan Penyimpanan; |
106. |
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); |
107. |
Surat Izin Pengelolaan Pasar Rakyat (SIPPR); |
108. |
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); |
109. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; |
110. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Depot Air Isi Ulang; |
111. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Rumah Makan/Restoran; |
112. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Jasa Boga /Catering; |
113. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Perhotelan; |
114. |
NIB dan Sertifikat Laik Higiene Makanan Jajanan; |
115. |
Surat Izin Praktik Akupuntur Mandiri; |
116. |
Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIK-TW); |
117. |
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
118. |
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); |
119. |
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH); |
120. |
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL); |
121. |
Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (IPP-PNF); |
122. |
Surat Izin Operasional Pendidikan Non Formal (SIO-PNF); |
123. |
Surat Izin Penelitian (Si-P); |
124. |
Surat Izin Penelitian (SI-P) Perorangan Kelompok Lembaga atau Institusi; |
125. |
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); |
126. |
Surat Izin Kerja Fisikawan Medik (SIK-FM); |
127. |
Surat Izin Kerja Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; |
128. |
NIB dan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK); |
129. |
Izin Pengumpulan Uang atau Barang; |
130. |
Pendampingan Pembuatan NIB; |
131. |
Layanan Pengaduan; |
132. |
Layanan Konsultasi Investasi. |
Kota Metro, memiliki sejumlah sarana pendukung investasi dan kebijakan investasi untuk menarik para pelaku usaha dan investor. Berikut adalah beberapa sarana pendukung investasi serta kebijakan yang mendukung iklim investasi di Kota Metro :
1. Infrastruktur Fisik
- Transportasi: Kota Metro memiliki akses yang baik ke beberapa kota besar di Sumatra melalui jalan nasional dan regional, yang memudahkan distribusi barang dan mobilitas tenaga kerja.
- Konektivitas Digital: Kota ini mendukung kemajuan teknologi informasi dengan memperluas akses internet dan jaringan komunikasi yang memadai.serta dilengkapi dengan keberadaan CCTV Kota Metro yang dipantau melalui Metro Command Center untuk mendukung Metro sebagai Smart City.
- Fasilitas Umum: Ketersediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbankan yang cukup lengkap membantu menunjang kebutuhan bisnis dan tenaga kerja di kota ini.
2. Lahan Usaha
- Lahan Usaha yang Terjangkau: Terdapat kemudahan dalam mengakses dan mengurus lahan usaha, serta potensi untuk mendirikan tempat usaha di berbagai zona yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
3. Kemudahan Berusaha
- Kota Metro juga memberikan kemudahan berusaha dalam bentuk pemberian layanan penanaman modal, penyedian data dan informasi, konsultasi bisnis dan investasi, kepastian hukum, dukungan dalam pengembangan infrastruktur, dan dukungan bagi pelatihan tenaga kerja.
4. Kebijakan Lingkungan yang Ramah Investasi
- Pemerintah Kota Metro mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memberikan kemudahan bagi investasi di sektor hijau seperti energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, dan ekowisata.
- Kebijakan lingkungan ini sejalan dengan target Kota Metro untuk menciptakan kota yang hijau dan lestari, dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
5. Fasilitas Pendidikan dan Tenaga Kerja Berkualitas
- Kota Metro memiliki sejumlah institusi pendidikan dan pelatihan vokasi yang menghasilkan tenaga kerja terampil, yang siap mendukung kebutuhan SDM bagi sektor industri dan jasa.
- Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyediakan program yang sesuai dengan kebutuhan industri di wilayah tersebut.
6. Promosi Investasi dan Kemitraan
- Pemerintah Kota Metro aktif mempromosikan potensi investasi kepada investor lokal dan asing melalui forum investasi, pameran, dan konsolidasi dengan Kementrian investasi/BKPM, DPMPTSP Provinsi Lampung serta kolaborasi dengan pihak swasta antara lain REI Lampung, Greebel, Komunitas Metro Creatif dan Opd terkait.
- Kota ini juga membentuk kemitraan dengan sektor swasta, BUMN, dan lembaga keuangan untuk mendukung pendanaan dan infrastruktur bagi berbagai proyek investasi.
Dengan adanya sarana dan kebijakan ini, Kota Metro berusaha menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan kondusif, mendorong investasi yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah beberapa kemudahan yang diberikan kepada investor dalam bentuk :
- Kemudahan Izin Usaha: Penyederhanaan atau percepatan proses perizinan usaha, termasuk pembebasan dari beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan, seperti izin lingkungan atau perizinan khusus industri tertentu.
- Akses ke Lahan atau Infrastruktur: Memberikan kemudahan untuk mendapatkan akses ke lahan, jaringan jalan, atau utilitas (listrik, air, gas) yang dibutuhkan oleh proyek investasi.
- Proteksi Pasar: Terkadang, investor diberikan jaminan bahwa pemerintah akan melindungi bisnis mereka dari kompetisi asing atau menyediakan hak eksklusif tertentu di pasar domestik.
- Pemberian dukungan permodalan berupa bantuan dari pemerintah daeah kepada pelaku UMK pada masa yang dianggap genting seperti pemulihan pasca pandemi covid yang lalu.
POTENSI PELUANG INVESTASI SEKTOR UNGGULAN
Pendidikan
SMK Negeri 3 METRO
Pengembangan Kawasan Pendidikan Baik Pemerintah Maupun Sewasta dari Tingkat dasar maupun sampai perguruan tinggi dan peningkatan fasilitas pendukung Pendidikan sebagai daya Tarik para pelajar untuk menempuh Pendidikan di kota Metro.
Sektor Kesehatan
Saat Ini dipandang layak dilakukan pengembangan Rumah Sakit Jend.A Yani Kota Metro melihat pentingnya pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat guna memenuhi fasilitas sarana dan prasarana yang memadai tujuan dari investasi pengembangan RS A Yani Pada bidang kesehatan saat ini memiliki 9 Unit Rumah Sakit terdiri dari :
- 2 Rumah Sakit milik Pemerintah
- 3 Rumah Sakit Khusus
- 4 Rumah Sakit Umum Swasta
- 11 unit Puskesmas
- 57 Posyandu
Fasiilitas kesehatan tersebut merupakan potensi dari Kota Metro untuk membuka peluang investasi baik secara infrastruktur maupun jasa Revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani dengan nilai investasi 111.000.000,-
Sektor Perdagangan, Industri dan Jasa
Pasar Shoping center perancangan Rencana revitalisasi Shoping center dengan nilai Investasi 630.000.000.0000 memiliki luas area yang dirancang 11.350 m2 dengan maksud memperkuat identitas local dan bertujuan menciptakan pasar yang bersih dan juga menyenangkan,namun tetap memperhatikan ciri tradisional.
Shoping center dengan nilai investasi 630.000.000.0000 dengan fasilitas :
- Parkir di Basement 1 dan 2
- Parkir dan supermarket di lantai 1
- Pertokoan di lantai 2 (150 toko untuk pedagang lama).
- Mall di lantai 3, 4 dan 5.
- Food Court, area bermain anak dan bioskop di lantai 6.
- Hotel di lantai 7 dan 8
Gedung pertemuan dan musholla di lantai 9. Pemberdayaan UMKM
Sektor Pariwisata
Dengan keberadaan Bandara Raden Intan II yang tidak terlalu jauh dengan Kota Metro berjarak 25 Km yang dapat ditempuh setengah jam perjalanan, tentu aktivitas ekonomi akan meningkat dengan bertambahnya jumlah pesawat udara yang beroprasi dilihat jarak Kota Metro dekat. Selain itu, dalam konteks pengembangan wilayah Kota Metro dapat menjadi peluang investasi melalui industri MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhbitions) sebagai salah satu bentuk kegiatan pariwisata untuk bisnis dan perhotelan. MICE juga untuk menumbuhkan minat promosi pariwisata, pertukaran pengetahuan dan menghadirkan professional serta usaha lainya seperti : Airport shuttle service, Local tour & Travel, usaha catering, Event Organizer (EO) dan lain-lain.
Sebagai kota yang minim sumber daya alam Kota Metro berupaya mengembangkan konsep Kawasan wisata berbasis edukasi yang diharapkan mampu menjadi destinasi tersendiri dengan memanfatkan kelebihan daerah sekitar, oleh karna itu saat ini sedang di kembangkan beberapa sarana prasarana penunjang berupa, antara lain :
- Revitalisasi kawasan sport center dengan nilai investasi 46,886,554,000
- Revitalisasi metro swimming pool dengan nilai investasi 38,978,075,445,02
- Pembangunan Metro Sirkuit dengan nilai investasi 70.659.729.000
- Pengembangan Wisata Capit Urang dengan nilai investasi 240.000.000
- Pengembangan wisata kuliner : sumur bandung, Samber Park Pengembangan kampung wisata (budaya/kreatif)
Pengembangan wisata alam lokal lainnya :Sumbersari Park, Padas Brojog, Goa Warak, Batu licin.
Sektor Pendukung
Pergudangan Parkir, Energi (listrik dan bahan bakar), Sumber Daya Air (PDAM, Pengelolaan anak sungai)
Pangan dan Pertanian
Landbaw dengan nilai investasi 30 M
Agrowisata Sayuran Organik Karangrejo (ASOKA)
Teknologi Informasi (Penambahan jaringan)
Pemanfaatan aset daerah contoh : penggabungan Komplek Perkantoran Kominfo, Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi & UMKM dikembang sebagai Metro Ceria Mall
Menjadikan projek daerah sebagai Projek Investasi Daerah
Realisasi Investasi Kota Metro

Target dan Realisasi Investasi


PETA POTENSI DAN PELUANG INVESTASI KOTA METRO
Kontak :
PEMERINTAH KOTA METRO DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
Alamat : Jalan Jend. A.H. Nasution Nomor 7 Kota Metro
Telp/Fax. : (0725) 49638
Laman: pmptsp.metrokota.go.id,
Gmail : pmptspkotametro@gmail.com
malpelayananpublik.metrokota@gmail.com
No CP : 082319147305