Laode Muhammad Rusman Emba
Laode Muhammad Rusman EmbaBupati Kabupaten Muna

SAMBUTAN BUPATI MUNA

Pemerintah Kabupaten Muna senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur guna mendukung Pembangunan Daerah. Untuk itu dilakukan kebijakan-kebijakan Pemda dalam upaya mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Muna.

Kami sangat bersyukur atas terbitnya buku berjudul “Profil Investasi Kabupaten Muna” ini. Artikel ini disusun berdasarkan pengumpulan dan pemutakhiran data yang ada pada SKPD Kabupaten Muna. Diharapkan buku ini akan menjadi suatu gambaran singkat tentang Kabupaten Muna dengan semua protensi dan peluang investasi yang dimilikinya.

Juga, saya memberikan apresiasi dan berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu kami dalam mengum-pulkan, menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku “Profil Investasi Kabupaten Muna” ini. 

Semoga buku ini dapat menjadi bahan acuan dalam menarik minat investor dan pembangunan daerah Kabupaten Muna.

Terima kasih.

L.M. Nasrun Kaeba, SE
L.M. Nasrun Kaeba, SEKepala Dinas

SAMBUTAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN MUNA

Investasi merupakan salah satu syarat guna meningkatkan perekonomian di dalam suatu wilayah/daerah. Semakin banyak investor yang masuk ke suatu wilayah/daerah, itu berarti bahwa wilayah/daerah tersebut memang dinilai aman dan stabil secara sosial politiknya.

Kabupaten Muna, dengan luas wilayah 2.057,69 km2 dan jumlah penduduk sekitar 224.690 jiwa, merupakan wilayah yang aman dari gangguan Kamtibmas dan stabil dalam bidang sosio-politiknya. Oleh karena itu, kami sangat berharap akan banyak Investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Muna ini.

Terima kasih kepada Bupati Muna yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengumpulkan data, menyusun dan menerbitkan dalam bentuk artikel informasi tentang potensi investasi di wilayah Kabupaten Muna.

Artikel dalam judul “Potensi Investasi Kabupaten Muna” ini menggambarkan secara singkat kondisi Kabupaten Muna dengan segala potensi yang dapat dijadikan peluang investasi. Kesemuanya adalah dalam rangka menuju peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Terima kasih pula kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya artikel ini dan menyebarkannya kepada mereka yang memerlukan, terutama kepada para stakeholder, investor, para pengemban kebijakan di Tingkat Pusat dan Daerah. Artikel ini semoga dapat membuka wawasan Pembangunan ke depan untuk menuju Masyarakat Kabupaten Muna yang adil, Makmur dan Sejahtera.

Terima kasih.

Visi

“Terwujudnya Kabupaten Muna yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera.”.

Misi

  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
  2. Melakukan inovasi pembangunan dan pelayanan publik.
  3. Meningkatkan daya saing perekonomian daerah.
  4. Melakukan pembangunan infrastruktur semua segmen.
  5. Meningkatkan keamanan sosial, budaya, politik dan pada aspek hukum. 

GAMBARAN UMUM DAERAH

Sejarah Singkat

Sejarah Perjuangan Pembentukan Kabupaten Muna seiring dengan perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam perjuangan ini dilakukan secara sinergis antara tokoh muda dan tokoh tua baik yang ada di muna ataupun yang ada diperantauan, baik perorangan maupun organisasi. Tokoh Muda seperti Idrus Efendi, Halim Tobulu, La Ode Enda dan La Ode Taeda Ahmad dikenal sangat gigih memperjuangkan pembentukan Kabupaten Muna dan Propinsi Sulawesi Tenggara. Dengan oraganisasi para militer yang dibentuknya seperti Batalyon SADAR (Sarekat Djasa Rahasia) dan Barisan 20 mereka terus menggalang dukungan guna perwujudan pembentukan kabupaten Muna dan Propinsi Sulawesi Tenggara. Bataliyon SADAR dan Barisan 20 pada awalnya dibentuk untuk melakukan perlawanan terhadap pasukan sekutu ( NICA ) yang diboncengi Belanda yang mencoba kembali untuk melakukan penjajahan terhadap Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Jiwa patriotism yang tinggi Tokoh-Tokoh Muna tersebut melakukan perlawanan melalui gerakan bawah tanah dan perang terbuka. Tujuannya adalah mengusir colonial tersebut dari bumi Indonesia dalam hal ini termasuk di Muna.

Letak Geografis, Luas dan Batas Wilayah

Kabupaten Muna, setelah dimekarkan dengan Kabupaten Muna Barat, memiliki luas wilayah daratan ± 2.057,69 km2 atau ± 205.769 ha. Secara garis besar, ketinggian daratan Kabupaten Muna bervariasi antara 0->1000 m di atas permukaan laut (m dpl). Namun, sebagian besar dari luas daratan Kabupaten Muna berada pada ketinggian 25–100 m dpl, yaitu sebesar 33,13% dari luas daratan Kabupaten Muna. Sedangkan luas daratan yang mempunyai ketinggian >1000 m dpl hanya sekitar 0,02% dari luas keseluruhan daratan Kabupaten Muna. Secara geologis, Kabupaten Muna terdiri dari beberapa batuan. wilayah muna bagian selatan terdiri dari tanah podsolik merah dan kuning.

Kabupaten Muna mempunyai iklim tropis seperti sebagian besar daerah di Indonesia, dengan suhu rata-rata sekitar 25,6–29,0°C. Kelembaban usara rata-rata antara 71% dan 86%; Kecepatan angin antara 3,0 dan 5,0 knot; dengan tekanan udara rata-rata antara 1012,7 dan 1017,5 mbar. Kabupaten Muna mengalami dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pada umumnya musim hujan terjadi pada bulan Desember sampai dengan Juni, angin yang mengandung banyak uap air bertiup dari Benua Asia dan Samudra Pasifik sehingga menyebabkan hujan. Sedangkan musim kemarau terjadi antara Juli sampai November, pada bulan ini angin bertiup dari Benua Australia yang sifatnya kering dan sedikit mengandung uap air. Secara rata-rata, banyaknya hari hujan tiap bulan pada tahun 2023 adalah 11 hari dengan rata-rata curah hujan 78,69 mm. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebesar 245,50 mm dengan jumlah hari hujan sebesar 21 hari hujan. Penyinaran matahari antara 45,3% dan 95,3%.

Image
Image
Image
Topografi dan Iklim

Secara topografi, keadaan geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai bervariasi antara dataran, sungai, dan berbukit-bukit, dengan rata-rata ketinggian daerah seluruh ibukota kecamatan dari permukaan laut (DPL) adalah 2 meter. Berdasarkan hasil intepretasi terhadap peta topografi, ketinggian lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai cukup bervariasi, mulai dataran rendah yang berawal dari jenis pasang surut (0-2 meter dpl) sampai dengan ketinggian 50 meter hingga 270 meter dpl. Namun, secara umum, ketinggian lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai didominasi ketinggian lahan antara 100-150 m dpl. Keadaan topografi Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan kelerengan terbagi atas:

  1. Coastal land/Flat Land, yaitu daerah yang bermula dari garis pantai dan menaik menjadi zona kelerengan 0-3% menuju daratan. Pada daerah sekitar pantai merupakan dataran rendah dan rawa-rawa serta lumpur, pada saat pasang daerah ini terendam air laut, seperti di Muara Siberut, Muara Sikabaluan serta desa-desa lainnya di pinggir pantai.
  2. Low Land, yaitu daerah yang memiliki topografi yang berombak dengan kemiringan antara 3-8 % dan secara umum sudah bebas dari pengaruh pasang surut.

Middle Land, yaitu daerah perbatasan dengan low land menuju arah perbukitan dengan zona kemiringan 8-25 %. Pada daerah ini sangat sesuai 

  1. untuk pengembangan perkebunan atau tanaman keras seperti karet, cengkeh, kelapa, nilam, manau, coklat dan komoditas lainnya.
  2. Up Land, yaitu daerah berbukit-bukit (catchment) daerah sungai baik yang bermuara ke Pantai Barat maupun Pantai Timur pulau, dengan ketinggian antara 50-275 m dpl dan dengan kelerengan > 25 %. Sebagian besar kawasan ini merupakan kawasan lindung.
Image
Demografi

Berdasarkan proyeksi penduduk Interim 2020–2035, penduduk Muna tahun 2023 sebanyak 224,69 ribu jiwa dengan laju penduduk 1,52%, yang terdiri atas 110,62 ribu laki-laki dan 114,06 ribu perempuan (rasio: 96,98). Dengan luas wilayah 2.057,69 km2, secara rata-rata setiap km2 wilayah Kabupaten Muna ini ditinggali sekitar 109 -110 orang.

Dari sisi Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 terdapat 161.356 orang penduduk usia 15 tahun ke atas yang terdiri dari 114.193 orang Angkatan Kerja dan 47.163 orang Non Angkatan Kerja. Jumlah penduduk yang bekerja di tahun 2023 tercatat sebanyak 110.461 orang dan 3.732 orang Pengangguran Terbuka, yang terdiri dari 51.034 orang laki-laki dan 48.147 orang perempuan. Sebagian besar bekerja pada Sektor Jasa (50,47%), dan status pekerjaan utama sebagai buruh/karyawan/pegawai (28,37%). Sedangkan jumlah Non Angkatan Kerja terdiri dari: 15.903 orang yang sekolah; 15.903 orang yang mengurus rumah-tangga; dan 3.894 orang dengan kegiatan lain-lain. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 70,77%.

Demografi
Image
Perekonomian

Struktur perekonomian dari penduduk di Kabupaten Muna masih didominasi oleh Sektor Primer yang sangat bergantung pada alam. Kayanya potensi alam yang diberdayakan oleh masyarakat terlihat dari tingginya persentase PDRB pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang mencapai 28,49% di tahun 2023. Sumbangan terbesar kedua dan ketiga dihasilkan oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Motor, dan Sektor Konstruksi, yang masing-masing mencapai 15,82% dan 13,01%. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Muna dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi yang cukup konsisten. Terjadi peningkatan pertumbuhan yang signifikan dari 3,19% tahun 2021, meningkat menjadi 5,90% pada tahun 2022 lalu kembali turun pada tahun 2023 menjadi 2,06%.

Image

SARANA DAN PRASARANA

Bandara

BANDAR UDARA MUNA SUGIMANURU merupakan bandar udara satu-satunya di Pulau Muna yang terletak di Kabupaten Muna Barat. Bandar Udara Sugimanuru menjadi bandar udara yang dipakai 3 kabupaten di Pulau Muna yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Tengah. Bandar Udara Sugimanuru memiliki ukuran landasan 2900 x 90 Meter, melayani rute Raha/Muna-Makassar dan Makassar - Raha/Muna.

Pelabuhan

Pelabuhan laut yang ada di Kabupaten ini adalah Pelabuhan Nusantara Raha; Pelabuhan Pure; dan Pelabuhan Maligano.

Transportasi 

Panjang jalan di Kabupaten Muna tahun 2023 adalah 2.090,91 km yang terdiri dari 93,13 km jalan Nasional; 45,15 km jalan Provinsi; 961,984 km jalan Kabupaten; 497,86 km jalan Lingkungan; dan 492,79 km jalan Usaha Tani. Dari panjang jalan Kabupaten (data 2022), yang telah diaspal adalah 408,75 km; sedangkan 369,52 km jalan kerikil; dan 183,71 km jalan tanah. Kondisi jalan Kabupaten adalah: 224,75 km baik; 99,39 km sedang; 65,73 km rusak; dan 572,10 rusak berat.

Angkutan Darat
Angkutan darat terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Muna dari tahun ke tahun senantiasa mengalami peningkatan. Peningkatan ini dikarenakan masyarakat semakin membutuhkan kendaraan untuk membantu memperlancar kegiatan sehari-hari mereka.

Angkutan Laut
Kabupaten Muna terletak di daratan Pulau Muna bagian utara dan Pulau Buton bagian barat serta pulau-pulau lain yang ada di sekitarnya. Jumlah kunjungan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kabupaten Muna pada tahun 2023 tercatat 2.990 kapal. Sementara itu jumlah penumpang turun pada tahun 2023 berjumlah 196.442 orang dan penumpang naik berjumlah 190.133 orang. Sedangkan jumlah kunjungan kapal Tahun 2023 di Pelabuhan Raha tercatat 2.482 kapal, dengan 195.620 penumpang turun dan 188.720 penumpang naik. Untuk Pelabuhan Pure tercatat: 3.333 kunjungan kapal dengan 32.129 penumpang turun dan 33.876 penumpang naik. Pelabuhan Maligano melayani 508 kunjungan kapal dengan 822 penumpang turun dan 1.413 penumpang naik.

 

Komunikasi

Kantor Pos dan Giro di Kabupaten Muna terdiri dari Kantor Pos Induk yang terdapat di Kota Raha, Kantor Pos Pembantu, Pos Keliling, Bis Surat, dan Kantor Pos Desa. Jumlah keseluruhan Kantor Pos di Kabupaten Muna pada tahun 2021 adalah 4 unit di Kecamatan Tongkuno, Kabawo, Katobu, dan Towea. Selain melalui Kantor Pos, komunikasi dapat dilakukan melalui telepon. Kapasitas sambungan otomatis di Kantor Telkom Raha selama tahun 2017 berjumlah 3.250 sambungan. Ada 8 Perusahaan Jasa Ekspedisi yng masih beroperasi yaitu di Kecamatan Tongkuno (1 unit); Watopute (1 unit); Katobu (4 unit); Duruka (1 unit); dan Batalaiworu (1 unit). Pada data tahun 2021, terdapat 57 desa yang memiliki Menara Telepon Seluler, dengan 8 desa sinyal sangat kuat, 95 desa dengan sinyal kuat, dan 47 desa dengan sinyal lemah. 125 desa memiliki sinyal internet 4G; 32 desa memiliki sinyal 3G; 12 desa dengan sinyal 2,5 G; dan 20 desa yang tidak memiliki sinyal internet.

Perbankan dan Koperasi

Kegiatan perbankan di Kabupaten Muna dilayani oleh beberapa bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta. Bank-bank tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Pembangunan Daerah, BPR Hara Lata, dan BNI Syariah; serta Bank Mandiri. Bank-bank tersebut melayani berbagai aktivitas masyarakat Kabupaten Muna mulai dari tabungan, deposito, pinjaman, dan kredit usaha.

Pada tahun 2022, jumlah koperasi aktif sebanyak 265 unit, sedangkan yang tidak aktif berjumlah 74 unit. Selama satu tahun dari 2021 sampai 2022 tidak ada perubahan jumlah koperasi aktif maupun non aktf.

FASUM DAN FASOS LAINNYA

Alt Text

Pendidikan

Jumlah Taman Kanak-Kanak pada tahun 2023 tercatat 203 unit (24 TK Negeri dan 179 TK Swasta); 25 Raudatul Athfal; 218 Sekolah Dasar (208 SD Negeri dan 10 SD Swasta); 17 Madrasah Ibtidaiyah (2 MI Negeri dan 15 MI Swasta); 81 Sekolah Menengah Pertama (64 SMP Negeri dan 17 SMP Swasta); 19 Madsarah Tsanawiyah (5 MTs Negeri dan 14 MTs Swasta); 37 Sekolah Menengah Atas (22 SMA Negeri dan 15 SMA Swasta); 26 Sekolah Menengah Kejuruan (7 SMK Negeri dan 19 SMK Swasta); 11 Madrasah Aliyah (1 MA Negeri dan 10 MA Swasta).dan 4 Perguruan Tinggi di Kecamatan Katobu, Batalaiworu (2), dan Lasalepa.

Alt Text

Kesehatan

Jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Muna pada tahun 2023 terdiri dari: Rumah Sakit Umum sebanyak 1 unit di Kecamatan Katobu; Rumah Bersalin sebanyak 2 unit di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu; 5 Poliklinik; 34 Puskesmas; 36 Puskesmas Pembantu (Pustu); dan 24 Apotek. Sedangkan jumlah tenaga Kesehatan adalah: 14 Dokter Spesialis; 67 Dokter Umum; 14 Dokter Gigi; 2 Dokter Spesialis Gigi; 791 Perawat; 757 Bidan; dan 260 Tenaga Kesehatan Masyarakat. Disamping itu ada 22 Balai Keluarga Berencana; 1 Klinik KB; dan 3 Pos Pelayanan KB Desa (PPKBD).

Alt Text

Agama

Di Kabupaten ini terdapat 220.959 orang yang beragama Islam (dengan 255 masjid dan 88 musolah); 1.021 orang beragama Protestan (dengan 13 gereja); 2.928 orang beragama Katolik (dengan 8 gereja); 372 orang beragama Hindu (dengan 3 pura); dan 1 orang beragama Budha; serta 3 orang beragama Khonghucu.

Alt Text

Sarana Perdagangan

Pasar di Kabupaten Muna sebagian besar terdiri dari bangunan semi permanen yang jumlahnya mencapai 46 unit pada tahun 2023. Sedangkan pasar dengan bangunan permanen dan tanpa bangunan masing-masing berjumlah 11 unit, dan 1 unit. Selain itu terdapat 8 Minimarket/Swalayan tersebar di Kecamatan Katobu; 3 Indomart (2 unit di Kecamatan Katobu dan 1 unit di Kecamatan Kabawo); dan 150 toko kelontong.

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Penjabaran Arah Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Muna sebagai berikut :

Perbaikan Iklim Penanaman Modal

Beberapa program utama yang dilakukan sebagai berikut:

  1. untuk mencapai Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal, kelembaga-an penanaman modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna perlu memiliki Visi yang sama mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelimpahan dan pendelegasian kewenangan di bidang penanarnan modal, serta koordinasi yang efektif diantara lembaga penanaman modal tingkat provinsi dan nasional. Penguatan kelembagaan penanaman modal di Kabupaten Muna dilakukan antara lain dengan:
    • Optimalisasi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dengan memberlakukan OPD pemberi rekomendasi terintegrasi dalam satu pintu pada kantor Dinas  Penanaman Modal dan PTSP kabupaten Muna.
    • Penyederhanan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal yang perlu di dukung peranan sumber daya manusia dan sumber daya
    • Proses Pelayanan Perizinan Penanaman Modal mulai dari pendaftaran hingga terbitnya perizinan penanaman modal sesuai
  2. kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi ditingkatkan terutama dalam rangka mendorong penyelenggaraan perizinan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Peningkatan koordinasi antar Perangkat Daerah/instansi terkait penanaman modal di Kabupaten Muna dalam rangka pelayanan penanaman modal kepada para penanaman modal. HaI ini akan memberikan suatu kepastian dan kenyamanan berusaha, dan dengan demikian mendukung iklim penanaman modal yang kondusif. DPM-PTSP Kabupaten Muna secara proaktif menjadi inisiator penanaman modal serta berorientasi pada pemecahan masalah (problem-solving) dan fasilitasi baik kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di Kabupaten Muna;
  3. meningkatkan optimalisasi dan efektifitas Penanaman Modal dan PTSP di daerah akan didukung dengan ketersediaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang terintegrasi dengan SPIPISE BKPM.
  4. bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Daftar Negatif Investasi/DNl) diatur dengan cara:
    • pengaturan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya;
    • pengaturan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan dengan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, peningkatan partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Muna;
    • pengaturan sistem perpajakan dan kepabean yang kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi terutama bagi penanam modal yang membutuhkan fasillitas fiskal dan kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan;
    • pengaturan hubungan industrial yang sehat dibutuhkan dalam kegiatan penanaman modal, baik yang bersumber dari modal dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di lokasi proyek, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah:
      • menetapkan kebijakan dari pihak perusahaan untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan terhadap kegiatan penanaman modal di lokasi dapat memberikan nilai tambah terutama lapangan kerja bagi tenaga lokal. Selain itu Pemerintah Daerah akan membuat aturan hukum yang mendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis dalam penyelesaian berbagai persoalan didasari prinsip itikad baik (code of good fade);
      • memberikan jaminan kepastian hukum bagi penanam modal di daerah sesuai dengan izin yang telah diberikan tanpa mencederai hak buruh terkait gaji/upah, jaminan kesehjateraan, kesehatan, pelatihan penunjang kerja;
      • melakukan upaya teknis yang bersifat prefentif guna menjaga dan menjamin terselenggaranya hubungan yang harmonis antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Muna, pengusaha, buruh/pekerja dan serikat buruh tetap mengedepan musyawarah dan mufakat;
Persebaran Penanaman Modal

Persebaran penanaman modal di Kabupaten Muna diarahkan sesuai dengan kebijakan strategis pengembangan kawasan. Pengembangan kawasan Kabupaten Muna disesuaikan pengembangan Kawasan strategis yang dapat ditinjau dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yaitu terdiri atas beberapa kawasan sebagai berikut:

  1. Kawasan Pengembangan Pariwisata dan Perhotelan menjadi harapan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari tempat wisata pantai, wisata alam dan situs budaya dan purbakala;
  2. Kawasan Wisata Pesisir Pantai yaitu pantai Walengkabola, Towea, Danau Napabale, sedangkan untuk tempat Wisata Alam yaitu destinasi Air terjun Kalima-lima terletak di desa Moolokecamatan Batukara dan arena wisata alam Lakude terletak di Kecamatan Lohia serta jenis tempat Wisata Situs Budaya dan Purbakala yaitu situs benteng Kerajaan Muna di Kecamatan Tongkuno serta situs purbakala Goa Liangkobori yang masih meninggalkan bukti mengenai gambaran prasejarah peninggalan kehidupan purbakala terletak di Kecamatan Lohia;
  3. Kawasan Pusat Perdagangan yang terletak di Kota Raha khususnya di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu;
  4. Kawasan Pertanian Agropolitan meliputi Kecamatan Kabawo, Tongkuno, Parigi, Kabangka, Kontukowuna, Watopute, Napabalano, Tongkuno, dengan komoditi jagung kuning dan lokal serta ubi kayu;
  5. Kawasan Hortikultura meliputi Kecamatan Kabangka, Kabawo, Tongkuno, Parigi, dengan komoditi sayuran, kacang panjang, lombok kecil, kelor, tomat dan bawang merah, untuk komoditi jenis buah jeruk manis, nenas, rambutan, pisang, mangga, pepaya, nangka, produksinya menunjukkan peningkatan yang signifikan;
  6. Kawasan Perkebunan meliputi Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, Kabawo, Napabalano merupakan penghasil produksi komoditi jambu mete tertinggi, untuk kommoditi kelapa, kakao, kopi, kemiri, lada terdapat di Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, Parigi,Napabalano,Lasalepa, Kabangka, Kabawo, Kontukowuna, Wakorumba selatan dan Maligano;
  7. Kawasan Peternakan meliputi Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan,Parigi, Napabalano, Kabawo, Kabangka, Watopute, Bone, Maligano, Kontukowuna, Lohia merupakan penghasil produksi ternak jenis sapi, ayam potong, ayam buras, kambing, dan ayam petelur;
  8. Kawasan Perikanan merupakan usaha nelayan terdiri dari nelayan tangkap dan budidaya. Untuk usaha perikanan jenis tangkap tersebar di Kecamatan Marobo, Kabangka, Towea, Duruka, Lohia, Napabalano, Pasir Putih, Wakorumba Selatan terdiri dari jenis ikan pelagis, demersial dan kepiting rajungan, sedang untuk usaha perikanan jenis budidaya yaitu ikan bandeng, udang windu, udang vaname, lobster dan rumput laut;

Kawasan Pertambangan terdiri dari pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Maligano, Kecamatan Tongkuno, sedangkan batu kapur tersebar di beberapa kecamatan yaitu Tongkuno, Lohia, Napabalano.Biji nikel, minyak bumi yang terdapat di pesisir pantai Kecamatan Maligano,Wakorumba Selatan, Pasikolaga.

Beberapa progam utama yang dilakukan sebagai berikut:

  1. mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru melalui pengembangan sektor-sektor strategis sesuai daya dukung lingkungan dan potensi unggulan per kecamatan;
  2. memberikan fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal Kabupaten Muna;
  3. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan strategis Kabupaten Muna;
  4. mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna dengan mengembangkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan non KPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal untuk sektor tertentu yang strategis.
Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi serta Diversifikasi Kegiatan Ekonomi

Arah kebijakan pengembangan Sektor Pangan fokus pada beberapa komoditi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, sapi, rumput laut, jambu mete, kakao, hasil hutan, perkebunan tebu, kambing, ternak ayam/unggas dan pengembangan Perikanan Budidaya Laut dan Darat/Tambak dapat mendorong percepatan pembangunan perekonomian masyarakat. Sementara kebijakan Pembangunan Infrastruktur fokus pada Pembangunan Sarana Jalan pada Kawasan Sentra Produksi, peningkatan kualitas jalan produksi dan jalan usaha tani, pembangunan dan rehabillitasi sarana irigasi dan pembangunan infrasturktur tranportasi. Di Bidang Energi, Pemerintah Kabupaten Muna akan menggalang investasi pemanfaatan sungai sebagai sumber energi terbarukan dan penggunaan listrik tenaga surya (PLTS) di tingkat rumah tangga.

  1. Pengembangan Pangan
    Arah pengembangan pertanian dalam arti luas dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian di semua kecamatan yang memiliki potensi untuk pengembagan sesuai subsektor komoditi unggulan wilayah untuk memperkuat ketahanan pangan dengan langkah-langkah:
    1. Peningkatan Produksi Pertanian Tanaman Pangan
      Program prioritas pembangunan pertanian di Kabupaten Muna  yang akan dilaksanakan adalah:
      • program peningkatan data dan informasi;
      • peningkatan kesejahteraan petani;
      • program peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman pangan untuk mencapai swasembada berkelanjutan;
      • program peningakatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman hortikultura berkelanjutan;
      • program peningakatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan;
      • program pencapaian swsembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani aman dan sehat;
      • melakukan diversifikasi pangan dengan pola pengembangan sumber bahan pangan lokal;
      • mempertahankan lahan produktif untuk tidak beralih fungsi sesuai dengan RTRW;
      • mendorong pembangunan industri pengolahan hasil dengan pola kemitraan atau swasta murni baik dengan menggunaikan teknologi sederhana maupun teknologi tinggi;
      • pemberian insentif dan kemudahan bagi investor yang akan melakukan investasi pada sektor pertanian tanaman pangan, peteranakan dan hotikultura sesuai perundang-undangan yang berlaku.
    1. Peningkatan Produksi Perkebunan
      Pemerintah daerah akan melakukan berbagai program yang menjadi kewenanganan daerah disinergikan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat yaitu:
      • peningkatan produksi kakao:
        • intensifikasi kakao rakyat dengan program peningkatan produksi pada 2025 sebesar 93.419 ton kering;
        • peremajaan kakao rakyat dengan program peningkatan produksi sampai tahun 2025 seluas 12.550 Ha;
        • intensifikasi kakao rakyat dengan pola pemberian bantuan sarana produksi dan modal;
        • pengendalian hama penyakit uatama kakao melalui pemberdayaan masyarakat pelaku perkebunan;
        • pemberian kemudahan investasi dan insentif daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        • pemberian pembiayaan, sertifikasi lahan dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di wilayah yang memiliki potensi baku produk;
        • pembangunan sarana jalan produksi pada kawasan sentra.
      • peningkatan produksi kelapa sawit
        • pembangunan kebun plasma pada lahan masyarakat yang belum dimanfaatkan dengan target sampai tahun 2025 seluas 35.415,96 Ha;
        • intensifikasi lahan perkebunan plasma dengan pola kemitraan;
        • pemberian regulasi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku;
      • peningkatan produksi kelapa rakyat
        • pengembangan dan perluasan tanaman kelapa rakyat tahun 2025 secara bertahap melalui investasi pemerintah dan investor;
        • pemberian bantuan sarana pengolahan dan alat pengering kopra;
        • intensifikasi kelapa rakyat dengan pendekatan program atau pola pemberdayaan masyarakat petani;
        • pemberian informasi pasar secara berkala;
        • melakukan temu usaha kemitraan dengan lembaga perekonomian dan perbankan untuk menumbuhkan dan mendorong tergentuknya lembaga pemasaran dan penguatan modal usaha;
        • pemberian pembiayaan, sertifikasi lahan dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis.
  1. Peningkatan Produksi Kelautan dan Perikanan
    Program prioritas pembangunan kelautan dan perikanan di Kabupaten Muna tahun 2015-2025 yang akan dilaksanakan:
    1. program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
    2. program peningkatan daya saing produk perikanan;
    3. program peningkatan produksi budidaya perikanan;
    4. program penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir;
    5. program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
    6. program peningkatan kesadaran penegakkan hukum dalam pemberdayaan sumber daya laut;
    7. program pengembangan lingkungan pemukiman nelayan;
    8. program pengembangan data dan informasi;
    9. mendorong investor untuk membangun industri pengolahan ikan, rumputlaut dan pengolahan ikan segar hasil tangkapan dengan pola investasi murni atau kerjasama dengan Pemerintah Daerah;
    10. investasi pemerintah untuk peningkatan armada tangkap sebagai upaya untuk mengoptimalkan hasil perikanan;
    11. investasi pemerintah danswasta dalam pengembangan budidaya rumput laut denga penguatan modal usaha, pemberian bantuan sarana dan prasarana usaha budidaya;
    12. peningkatan pola usaha budidaya berbasis Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik/CPIB untuk menghasilkan produk yang baik dan aman dikonsumsi;
    13. peningkatan kapasitas produksi Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) sebagai pusat penyediaan benih ikan dan udang bagi nelayan budidaya;
    14. revitalisai tambak dan kolam rakyat dengan menggunakan alat berat.
  1. Pengembangan Infrastruktur
    Arah kebijakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
    1. mengoptimalisasikan kapasitas, kualitas infrastruktur yang saat ini telah tersedia yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (pelabuhan samudra, ferry, terminal, jalan negara/provinsi, terminal angkutan darat serta pelabuhan khusus pertambangan);
    2. pengembangan infrastruktur jalan baru (jalan produksi, jalan usaha tani dan jalan koletorprimer kabupaten) terutama pada daerah kawasan potensi investasi dan kawasan potensi ekonomi;
    3. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kawasan industri perikanan melalui pengintegrasian pembangunan infrastruktur sektor sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor;
    4. percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur perekonomian dan fasilitas umum melalui mekanisme kerjasama KPS atau non KPS.
  1.  Pengembangan Sumber Energi Baru dan Terbarukan
    Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Raha di Kecamatan Katobu, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Maligano, Pasikolaga dan Batukara melalui arah kebijakan sebagai berikut:
    1. Pemerintah Daerah menjalin kerjasama dengan BUMN dan PLN untuk penyediaan energi bagi masyrakat;
    2. peningkatan pangsa sumber energi dan terbarukan utuk mendukung efisiensi konservasi dan pelestarian lingkungan hidupdalam pengolahan energi melalui penggunaan tenaga surya sebagai energi listrik rumah penduduk, fasilitas umum dan sosial, traffic light, lampu penerangan jalan, papan reklame dan lampu taman kota;
    3. mendorong penanaman modal non pemerintah untuk berinvestasi dalam pembangunan ketersediaan energi di daerah.
  1. Pengembangan Swasembada Pangan
    Pengembangan swasembada pangan adalah sebagai berikut:
    1. peningkatan sistem pertanian secara luas berbasis keragaman produksi pengembangan mutu produktifitas serta pengembangan pertanian dalam luas belum dapat terakses pada peniingkatan nilai tambah ekonomi yang mampu meningkatkan kesehjahteraan masyarakat petani Kabupaten Muna;
    2. mengembangkan kegiatan sektor unggulan khususnya kegiatan industri hasil pertanian dalam arti luas, jasa dan keragaman beserta prasaranasecara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonnomian kawasan wilayah sekitarnya;
    3. mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertanian pangan, perkebunan, hortikultura dan sayuran di wilayah Kabupaten Muna untuk membantu ketahanan pangan serta sebagai bagian dari perkembangan teknologi dan industri pertanian;
    4. mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mengendalikan dan mengaktualisasi keberadaan lahan pertanian sebagai citra penguasaan teknologi pangan.
Penanaman Modal Berwawasan Lingkungan (Green Invesment)

Arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam Green Invesment adalah:

  1. mensinergikan kegiatan penanaman modal dengan kebijakan program lingkungan hidup Kabupaten Muna, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi dan limbah serta program pencegahan kerusakan keaneka-ragaman hayati;
  2. pengembangan sektor prioritas dan teknologi ramah lingkungan, pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
  3. pengembangan ekonomi hijau (Green Economic) dengan penerapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yaitu setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
  4. pemberian fasilitas, kemudahan dan atau insentif kepada penanam modal yang berupaya melestarikan lingkungan;
  5. mendorong peningkatan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan lebih terintegrasi dari aspek hulu dan hilir;
  6. mewajibkan bagi para investor di bidang pertambangan untuk memasukkan dana reklamasi lahan sesuai peraturan daerah yang berlaku pada Bank Pembangunan Daerah.

Beberapa program utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan proses pelayanan perizinan pada penanam modal yang berniat menanaman modal tanpa harus ada pungutan atau permintaan alasan administrasi dalam mendapatan layanan perizinan yang bergerak pada kegiatan usaha memanfaatkan lingkungan
  2. Pemberian jaminan keamanan pada para penanam modal baik dalam negeri atau penanam modal asing tanpa harus membedakan mereka berasal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif memihak pada peningkatan perekonomian daerah dan melestarikan lingkungan hayati.
  3. Transparansi dalam prosedur pelayanan perizinan dan akuntablitas pada penanam modal yang terintegrasi secara Online system. 

Penanaman modal harus diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi yang berwawasan lingkungan dilakukan dengan:

  1. Pengembangan sektor prioritas yang merupakan potensi unggulan daerah Kabupaten Muna dengan tetap mengedepankan teknologi ramah lingkungan.
  2. Penerapan sistem AMDAL atau UKL-UPL bagikegiatan usaha penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pencegahan kerusakan lingkungan hayati. Seperti industri pengolahan bahan baku hasil bumi dll.
  3. Peningkatan Sarana dan prasarana penunjang bagi obyek yang potensial untuk dikembangkan dengan tidak merusakkeaslian lingkungan hayati terutama sektor pariwisata alam.
  4. Implementasi hasil produksi sektor unggulan kedalam skema kegiatan usaha pemberdayaan Badan usaha milik daerah atau Penanam modal dalam negeri (PMDN) sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dengan mendorong teknologi ramah lingkungan.
  5. Meminimalisir kerusakan lingkungan dalam bentuk perambahan hutan pada kegiatan usaha yang membutuhan pembukaan lahan baru dengan tidak menerbitkan layananizin lokasi (IPPL) bagi penanam modal yang akan melakukan perluasan usahanya.
Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Daerah

Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif daerah dilakukan dengan cara:

  1. pola umum pemberian fasitas, kemudahan dan atau insentif daerah didasarkan pada pertimbangan internal dan eksternal , kriteria penanaman modal serta bentuk dan jenis fasilitas dan atau insentif berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara kedalam Modal Perusahaan Umum (PERUM);
  2. mekanisme pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif penanaman modal diberikan oleh Bupati terhadap bidang usaha termasuk bidang usaha di daerah/ kawasan/wilayah tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan tim dengan melibatkan Perangkat Daerah/instansi terkait untuk melakukan pembahasan dan kesepakatan, menghasilkan rekomendasi Bupati untuk diusulkan kepada Kepala BKPM.

Program utama yang dilakukan adalah pemberian insentif kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni:

  1. melakukan industri pionir;
  2. termasuk skala prioritas tinggi;
  3. menyerap banyak tenaga kerja;
  4. termasuk pembangunan infrastruktur;
  5. melakukan alih teknologi;
  6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan,atau daerah lain yang dianggap perlu;
  7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;atau
  10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi

Beberapa program utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. memutakhirkan data seluruh UMKM di daerah, memverifikasi,serta menetapkan UMKM yang potensial untuk ditawarkan kerjasama dengan usaha besar dalam hal ini baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing(PMA);
  2. melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya UMKM didaerah, baik terkait dengan aspek teknis, inovasi, dan manajemen;
  3. menumbuhkan pelaku-pelaku usaha/UMKM baru yang mempunyai daya saing dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi masyarakat;
  4. memfasilitasi UMKM dalam pengenalan dan pemasaran produk-produk,antara lain dengan mengikutsertakan dalam berbagai pameran promosi, pameran perdagangan (trade expo), temu usaha (match making) dengan penanam modal (investor) potensial.
Promosi Penanaman Modal

Beberapa program utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. menguatkan citra (image building) sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak penguatan citra (image building) penanaman modal;
  2. mengembangkan strategi promosi yang lebih fokus (targeted promotion), terarah dan inovatif;
  3. meningkatkan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan;
  4. meningkatkan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan seluruh Perangkat Daerah terkait;
  5. penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara proaktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal;
  6. pemetaan potensi unggulan prioritas daerah untuk bahan promosi.

Jenis-Jenis Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS Pengguna : Masyarakat Umum
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  3. IZIN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  4. IZIN PRAKTIK BIDAN Non OSS PERORANGAN INDIVIDUAL
  5. IZIN PRAKTIK PERAWAT Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  6. IZIN TENAGA ANALIS KESEHATAN Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  7. IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT Non OSS Pengguna : PERORANGA 
  8. IZIN PRAKTIK DOKTER Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  9. IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS GIGI Non OSS PERORANGAN
  10. IZIN PRAKTIK APOTEKER Non OSS PERORANGAN
  11. IZIN APOTIK OSS Pengguna : Masyarakat Umum
  12. IZIN PRAKTIK RADIOLOGI Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  13. IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  14. IZIN PRAKTIK TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKNon OSS Pengguna : PERORANGAN
  15. IZIN PRAKTIK SANITARIAN Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  16. IZIN PRAKTIK PROMOTOR KESEHATAN Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  17. IZIN PRAKTIK OPTOMETRIS Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  18. IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MASYARAKAT Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  19. IZIN OPERASIONAL PKMB Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  20. IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  21. IZIN OPERASIONAL LKP Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  22. IZIN OPERASIONAL Sekolah Menengah Atas Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  23. IZIN OPERASIONAL PAUD Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  24. IZIN OPERASIONAL Sekolah Dasar Non OSS Pengguna : PERORANGAN
  25. IZIN OPERASIONAL Taman Kanak-Kanak Non OSS Pengguna : PERORANGAN

POTENSI DAN PELUANG INVESTASI

Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Ragam produksi tanaman hortikultura di Kabupaten Muna cukup bervariasi. Untuk tanaman sayuran, terdapat bawang daun, bawang merah, bayam, cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, kacang panjang, kangkung, ketimun, labusiam, petsai/sawi, terung, tomat, dan lainnya. Cabai rawit, bayam, kacang panjang, kangkung, terung, dan tomat menghasilkan produksi yang dominan untuk tanaman sayuran di Kabupaten Muna. Untuk tanaman buah-buahan, pisang, nanas, dan mangga menjadi tanaman yang banyak dihasilkan di Muna. Produksi ketiga tanaman buah-buahan tersebut masing-masing mencapai 118.063 kuintal, 89.240 kuintal, dan 21.179 kuintal di tahun 2023. Untuk tanaman biofarmaka, serai, jahe, dan laos/lengkuas, menghasilkan produksi yang dominan di Muna. Sedangkan tanaman hias belum dibudidayakan. Pertanian tanaman pangan di Kabupaten Muna berupa padi, baik padi sawah maupun padi ladang, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang kedelai, dan kacang hijau. Secara umum, luas panen dan produksi tanaman pangan tahun 2023 mengalami penurunan yang signifikan dikarenakan fenomena El Nino. Produksi padi sawah tahun 2023 sedikit mengalami peningkatan. Produksi padi sawah tahun 2023 sebesar 2.011,4 ton, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 1.770 ton. Dari Subsektor Tanaman Perkebunan, komoditas utama perkebunan Kabupaten Muna berupa jambu mete, kakao, dan kelapa. Pada tahun 2023 produksi tanaman perkebunan tersebut masing-masing sebesar 15.333,2 ton; 2.002,81 ton; dan 4.563,22 ton. Untuk Subsektor Peternakan, populasi sapi potong di Kabupaten Muna pada tahun 2023 tercatat berjumlah 76.928 ekor, dengan produksi daging sebanyak 96.161 kg. Produksi daging ayam potong di Kabupaten Muna mencapai 100.900 kg. Untuk produksi telur, ayam buras menghasilkan telur unggas terbesar yaitu mencapai 294.145 kg selama 2023.

POTENSI UNGGULAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2023

1. Sektor Pertanian Tanaman Pangan
  1. Jagung hibrida dan lokal (15.291,4 ton); padi sawah (2.011,4 on) dan ubi kayu (11.475 ton).
  2. Hortikultura
    Pisang (118.063 ton); Mangga (21.179 ton); Nanas (89.240 ton); Cabai rawit (7.689 ton); Jahe (22,761 ton); Lengkuas (49,344 ton); Kencur (18,557 ton); Kunyit (6,398 ton); Temulawak (9,229 ton); Jeruk Nipis (10,418 ton); dan Serai (136,147 ton).
2. Sektor Perkebunan

Jambu mete (25.800,00 ton); Kelapa (4.855,85 ton); Kakao (8.317,00,ton); Kopi (374,50 ton); Kelapa sawit (135,50 ton); Lada (140,00 ton); Kemiri (113,50 ton); dan Kapuk (142,40 ton).

3. Sektor Peternakan

76.928 ekor Sapi potong, dengan produksi daging 96.161 kg; 16.854 ekor Kambing, dengan produksi daging 18.600 kg; Ayam potong, dengan produksi daging 100.900 kg; 39.300 ekor Ayam Petelur dengan produksi daging 26.000 kg dan produksi telur 294.145 kg; 1.810.211 ekor Ayam buras, dengan produksi daging 1.280.774 kg dan produksi telur 1.270.882 kg;  16.628 ekor Itik dengan produksi daging 9.161 kg dan produksi telur 103.346 kg.

4. Sektor Perikanan
  1. Perikanan Tangkap
    Kepiting Rajungan (15.971 ton); Ikan Demersal (5.721,08 ton); Ikan Pelagis (12 697,16 ton); dan Ikan bersirip (16.844,37 ton).
  2. Perikanan Budidaya
    Rumput laut (62.231,42 ton); Udang Vaname (1.384 ton); Ikan bandeng (94 ton); Ikan teri (8.307,86 ton); Kakap merah (535,11 ton); dan Ikan Kembung (1.965,67 ton)
5. Sektor Kehutanan

Luas Kawasan hutan produksi pada tahun 2022 adalah 20.538,77 ha, luas hutan lindung: 25.396,72 ha, dan luas hutan konservasi: 10,50 ha.

6. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Di Kabupaten Muna, kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik sebagian besar diperoleh dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Raha, yang sebelumnya merupakan ranting dari PLN Cabang Bau-Bau, sedangkan bagi masyarakat yang tidak terjangkau dengan jaringan listrik dari PLN biasanya menggunakan lampu minyak tanah dan tenaga listrik non PLN sebagai alat penerangan. Jumlah pelanggan listrik berdasarkan data PLN Rayon Raha pada tahun 2023 adalah 54.286 pelanggan dengan jumlah listrik yang terjual sebanyak 63.629.114 KWh. Kapasitas Listrik terpasang sebanyak 64.206.900 VA.

7. Air Minum

Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih yang berdomisili di ibukota Kabupaten Muna sebagian besar dilayani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan bagi masyarakat yang berdomisili di daerah pedesaan umumnya menggunakan air dari sumur, mata air dan air hujan. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan air bersih dewasa ini diarahkan pada peningkatan kapasitas dan perluasan jaringan air minum dengan maksimal agar dapat menjangkau masyarakat pedesaan. Pada tahun 2023, pelanggan PDAM Kabupaten Muna adalah 7.740 pelanggan. Jumlah ini tidak termasuk pelanggan khusus, yaitu pelanggan yang membeli air dengan tangki atau jerigen. Jumlah air yang disalurkan pada tahun 2023 adalah sebanyak 1.028.739 m³.

8. Sektor Industri dan Perdagangan

Usaha UMKM di Kabupaten Muna telah berkembang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 17.285 usaha dengan rincian 15.084 usaha mikro, 2.092 usaha kecil, dan 109 usaha menengah.

Kabupaten Muna merupakan daerah kepulauan sehingga transaksi yang terjadi sebagian merupakan perdagangan antar pulau. Komoditas perdagangan antar pulau yang ada di Kabupaten Muna antara lain hasil pertanian tanaman pangan berupa kacang tanah dikupas dan jagung; Hasil perkebunan, meliputi kopra, jambu mete gelondongan, jambu mete dikupas, coklat/kakao, kemiri berkulit, kelapa biji; Hasil hutan berupa kayu jati gergajian, kayu jati kasar, kayu rimba, meubel dan furnitur, serta komponen bahan bangunan; dan Komoditas lainnya seperti hasil perikanan dan hasil peternakan.

SEKTOR PARIWISATA

Kabupaten Muna memiliki objek wisata terdiri dari danau, goa hingga pantai, sampai ke spot lainnya yang tak kalah seru. Kabupaten ini memiliki 4 Obyek Wisata Budaya; 9 Obyek Wisata Bahari; 2 Obyek Wisata Cagar Alam; 1 Obyek Wisata Pertanian; 14 Obyek Wisata Alam; 3 Obyek Wisata Sejarah; 3 Obyek Wisata Religi; 3 Obyek Wisata Kuliner; 3 Obyek Wisata Belanja; dan 6 Obyek Wisata Buata. Beberapa di antaranya yang mampu menarik minat para wisatawan adalah:

Kabupaten Muna memiliki objek wisata terdiri dari danau, goa hingga pantai, sampai ke spot lainnya yang tak kalah seru. Kabupaten ini memiliki 4 Obyek Wisata Budaya; 9 Obyek Wisata Bahari; 2 Obyek Wisata Cagar Alam; 1 Obyek Wisata Pertanian; 14 Obyek Wisata Alam; 3 Obyek Wisata Sejarah; 3 Obyek Wisata Religi; 3 Obyek Wisata Kuliner; 3 Obyek Wisata Belanja; dan 6 Obyek Wisata Buata. Beberapa di antaranya yang mampu menarik minat para wisatawan adalah:

Pantai Towea

Wisata pantai pasir putih terletak di Kecamatan Towea

Image

Di Kabupaten Muna terdapat beberapa fasilitas akomodasi, seperti hotel, losmen, dan penginapan. Fasilitas penginapan ini, terpusat di Raha ibukota Kabupaten Muna yaitu Kecamatan Katobu sebanyak 12 hotel, Batalaiworu sebanyak 4 hotel dan hanya ada 1 (satu) penginapan yang ada di Wakuru ibukota Kecamatan Tongkuno. Jumlah hotel/losmen/penginapan yang ada di Kabupaten Muna tahun 2023 berjumlah 22 hotel. Dari 2 hotel tersebut, ada 1 hotel berbintang yaitu Ness Inn yang terletak di Kecamatan Batalaiworu dengan 33 kamar dan 46 tempat tidur. Jumlah kamar yang disewakan oleh seluruh hotel di Kabupaten Muna berjumlah 271 kamar dengan jumlah tempat tidur sebanyak 367 tempat tidur. Tarif hotel/ losmen/penginapan di Muna pada tahun 2023 beraneka ragam, yaitu antara Rp.50.000,- sampai dengan Rp.660.000,- per malam.

Untuk mendukung Sektor ini, terdapat 8 Restoran/Rumah Makan; 18 Kafetaria; 43 Kantin; 5 Kedai Kopi; dan 130 Warung.

Jumlah kunjungan Wisatawan (data tahun 2022) tercatat: 58.121 orang (57.908 wisatawan domestik dan 213 wisatawan asing).

Kontak Investasi :

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN MUNA

Jl. MH. Thamrin No. 9 Raha, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara

Publish modules to the "offcanvs" position.