PROFIL INVESTASI
KABUPATEN TELUK BINTUNI
Sambutan
Bupati dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam upaya mengundang masuknya investor, berupaya untuk menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Ini semua sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yakni Terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni menuju Masyarakat Yang Maju, Produktif dan Berdaya Saing.”
Buku ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran mengenai potensi-potensi investasi pada tiap-tiap sektor yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni yang diharapkan menarik perhatian para Investor baik dari dalam maupun dari luar negeri. Tentunya investasi itu akan akan menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Akhirnya saya selaku Bupati Teluk Bintuni yang indah mempesona ini, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya kegiatan penerbitan buku ini dari awal penyusunannya dengan harapan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik atau Good Governance, sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yakni “Terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni menuju Masyarakat Yang Maju, Produktif dan Berdaya Saing.”
Buku ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran mengenai potensi-potensi investasi pada tiap-tiap sektor yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni yang tentunya akan menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya kegiatan pelayanan dengan baik dan terbitnya buku ini sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Visi:
”TERWUJUNYA KABUPATEN TELUK BINTUNI YANG DAMAI, MAJU, PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING“
Misi :
Dalam upaya mewujudkan Visi Pembangunan Teluk Bintuni Tahun 2021/2026, Misi Pembangunan :
GAMBARAN UMUM DAERAH
SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG INVESTASI
Prosedur Perizinan Investasi
Secara umum prosedur perizinan di Indonesia telah diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun demikian tiap daerah tentunya akan membuat prosedur yang sesuai dengan kondisi setempat tanpa mengabaikan ketentuan BKPM tersebut. Dalam upaya untuk menyederhanakan sistem perizinan investasi, Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, proses perizinan investasi yang diperlukan oleh investor akan semakin mudah dan cepat. Peberapa prosedur yang diperlukan untuk memperoleh perizinan investasi, sebagai berikut:
1. Membuat Akun OSS;
2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
3. Perizinan.
Selain dengan prosedur di atas, investor juga bisa mengurus izin investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni. Semua kemudahan ini didesain untuk mendorong investor berinvestasi di Indonesia. Pemerintah berharap, semua usaha untuk menyederhanakan prosedur investasi dapat menjadi pendorong yang menghapuskan keraguan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Insentif Investasi
Guna meningkatkan minat para Calon Investor, Pemerintah menetapkan beberapa kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia, diantaranya adalah: Tax allowance; Tax holiday; Usaha Kecil Menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up; dan Pemberian fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
Jenis-jenis Perizinan
Jenis Pelayanan Perizinan yang Dilimpahkan Kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Teluk Bintuni (Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 7 Tahun 2017 Tanggal: 16 Juni 2017)
No | Jenis |
1 | Izin Gangguan |
2 | Izin Lingkungan |
3 | Izin Mendirikan Bangunan |
4 | Izin Usaha Industri |
5 | Izin Tanda Daftar Industri |
6 | Izin Tanda Daftar Gudang |
7 | Surat Izin Usaha Perdagangan |
8 | Izin Tanda Daftar Perusahaan |
9 | Izin Usaha Pertambangan |
10 | Izin Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D 1 |
11 | Izin Klinik |
12 | Izin Optik |
13 | Izin Toko Obat |
14 | Izin Apotek |
15 | Izin Laboratorium Klinik |
16 | Izin Usaha Hotel |
17 | Izin Usaha Rumah Makan |
18 | Izin Usaha Tempat Rekreasi |
19 | Izin Usaha Jasa Kontruksi |
20 | Izin Trayek |
21 | Izin Reklame (Permanen) |
22 | Izin Usaha Peternakan |
23 | Izin Usaha Perikanan |
24 | Izin Usaha Penampungan Hasil Perikanan |
25 | Izin Rumah Pemotongan Hewan |
26 | Izin Usaha dan Unit Penanganan Daging/Bahan Asal Hewan |
27 | Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta |
28 | Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus |
29 | Izin Usaha Jasa Pariwisata |
30 | Izin Praktek Tenaga Kesehatan |
31 | Izin Pengeboran/SIP/Pengambilan air (SIPA)/Air Bawah Tanah (ABT) |
32 | Izin Ketenagalistrikan Non PLN |
33 | Izin Usaha Perusahaan Bengkel |
34 | Izin Menggunakan Parkir Kendaraan Oleh Swasta |
35 | Izin Permainan Ketangkasan Bilyard, Elektronik, Play Station, Karaoke, Pertunjukan |
36 | Umum / Skill Games License for Billiard, Electronic, Playstation, Karaoke, Public Show |
37 | Izin Pemakaian Sarana dan Prasarana |
a. Pemakaian Tanah | |
b. Pemakaian Rumah Dinas | |
c. Pemakaian Gedung | |
d. Lapangan Tenis alun-alun | |
e. Pemakaian Alat Berat | |
f. Alun-alun | |
g. Pengelolaan Unit Pelayanan Teknis IKM Kayu | |
h. Pemakaian Jalan Kabupaten | |
38 | Izin SPA |
39 | Izin Pemakain Laborat |
40 | Izin Pemakaian Jalan dan Jembatan |
41 | Izin Usaha Jasa Terkait dengan Sungai dan Waduk |
42 | Izin Pembuangan Sampah Langsung di TPA |
43 | Izin Penebangan Pohon Penghijauan/Peneduh |
44 | Izin Usaha Jasa Pengolahan Limbah Tinja |
45 | Izin Pengobatan Tradisional Akunpuntur |
46 | Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (Patah Tulang, Sunat, Pijat Refleksi, Tabib, Shinse, |
47 | Tenaga Dalam, Paranormal, dll) |
48 | Izin Pendirian Menara Telekomunikasi |
49 | Tanda Daftar dan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit |
50 | License for Seeds |
51 | Tanda Daftar Pengedar Benih/Bibit |
52 | Izin Perekrutan Tenaga Kerja oleh Pihak Swasta |
53 | Private Parties |
54 | Izin Pemakaian BLK |
55 | Izin Pendirian Kerja Khusus |
56 | Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta |
57 | Private Job Training Institutions (LPK) |
Learn & Earn
Ask Expert
Explore Event
Get your tshirt
POTENSI INVESTASI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Hutan produksi berdasarkan peruntukannya berada di sepanjang pesisir Distrik Babo, di Pedalaman Distrik Aranday dan sedikit di perbatasan antara Distrik Bintuni dan Distrik Ransiki (Kabupaten Manokwari). Sedangkan hutan produksi yang dapat dikonversi berada hampir di setiap distrik di Kawasan Teluk Bintuni mengitari teluk mulai dari Distrik Kokas (Kabupaten Fak-fak) hingga Distrik Aranday. Adapun hasil hutan Kabupaten ini adalah: chip, kayu bulat, kayu gergajian dan veneer. (Sumber Data: RUPM Kabupaten Teluk Bintuni).
Selain itu, posisi wilayah yang langsung berhadapan dengan Laut Seram mengakibatkan tersedianya potensi perikanan tangkap yang cukup melimpah karena dilewati oleh jalur ruaya berbagai jenis ikan terutama jenis ikan pelagis besar (tuna dan cakalang). Di lain pihak, dengan hamparan hutan bakau dan terumbu karang yang cukup luas, memungkinkan terciptanya peluang pengembangan, penangkapan dan budidaya ikan demersal serta jenis pelagis kecil yang cukup menjanjikan. Kondisi ini menjadikan Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat menyumbangkan pendapatan bagi daerah, di samping meningkatkan pendapatan masyarakat terutama nelayan yang pada akhirnya akan mendorong taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih tinggi. Kawasan budidaya perikanan di Kabupaten Teluk Bintuni terbagi atas kawasan budidaya perikanan laut dan perikanan darat. Kawasan budidaya perikanan laut meliputi Distrik Aroba, Kaitaro, Wamesa, Bintuni, Manimeri dan Weriagar. Adapun kawasan budidaya perikanan darat meliputi Distrik Babo, Bintuni, Manimeri, Tembuni, Aranday dan Meyado. Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi sumberdaya perikanan yang tinggi, baik untuk perikanan budidaya maupun tangkap. Di bidang perikanan budidaya, Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi yang besar dengan wilayahnya yang banyak dilewati sungai besar dan danau yang cukup besar. Sedangkan untuk perikanan tangkap laut, Kabupaten Teluk Bintuni dapat mengandalkan potensi suumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 715) yaitu Teluk Tomini-Laut Seram. Total potensi sumberdaya ikan (SDI) di WPP 715 adalah sebesar 595,6 ribu ton per tahun terdiri atas potensi ikan pelagis besar sebesar 106,5 ribu ton per tahun, ikan pelagis kecil sebesar 379,4 ribu ton per tahun, ikan demersal sebesar 88,8 ribu ton per tahun, udang penaeid sebesar 900 ton per tahun, ikan karang konsumsi sebesar 12,5 ton per tahun, lobster sebesar 300 ton per tahun, dan cumi-cumi sebesar 7,1 ribu ton per tahun. Untuk WPP-NRI 715, jika diasumsikan nelayan yang berbasis di Kabupaten Teluk Bintuni mampu memanfaatkan 1 persen dari total potensi sumberdaya ikan, maka diperoleh potensi produksi sekitar 5.956 ton per tahun.