Kredit Foto: Unsplash/Isaac Smith Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurus Prabowo Genjot Investasi Tanpa Drama Lewat PP 28/2025, Ini Rinciannya!

Sumber Berita: wartaekonomi.co.id

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi yang memperkuat kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proses perizinan usaha.

Aturan yang diundangkan pada 4 Agustus 2025 ini bertujuan mempercepat pelayanan investasi dan memangkas hambatan birokrasi yang dinilai menghambat masuknya modal ke Indonesia.

Dengan PP ini, BKPM secara resmi diberi kewenangan menerbitkan keputusan perizinan apabila instansi teknis tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan melalui mekanisme fiktif positif. Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha, terutama investor domestik dan asing.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa deregulasi ini menjadi bagian dari reformasi perizinan. “Alhamdulillah PP-nya juga baru saja keluar. Jadi untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami ini yang sudah sesuai dengan jangka waktunya apabila mereka tidak kembali ke kami, otomatis perizinannya kami keluarkan. Jadi itu juga memberikan kepastian waktu,” ujar Rosan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025).

Rosan juga meminta seluruh kementerian yang belum terintegrasi penuh dengan sistem BKPM agar segera menindaklanjuti, seiring terbitnya aturan tersebut.

PP 28/2025 menegaskan bahwa jika dalam waktu maksimal 10 hari kerja instansi teknis tidak memberikan keputusan terhadap permohonan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), maka izin dianggap telah dikabulkan dan BKPM berhak menerbitkan keputusan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kemudahan perizinan menjadi bagian penting dari strategi daya saing nasional. “Pemerintah telah mengeluarkan PP yang terkait dengan kemudahan perizinan yang menggunakan metode fiktif positif. Ini perlu disosialisasikan dengan seluruh kelembagaan agar sistem perizinan di OSS bisa berjalan dengan baik,” ucap Airlangga.

Adapun, dalam Pasal 5 hingga Pasal 7 disebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dilakukan terhadap perizinan yang ruang lingkupnya bersifat lintas sektor dan tidak memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut. Adapun kewenangan tetap dapat didelegasikan kembali secara terbatas melalui kerja sama kelembagaan antara BKPM dan kementerian/lembaga terkait.

Sebagai pelaksana teknis, BKPM juga diberikan ruang untuk menetapkan pedoman evaluasi dan standar pelayanan investasi yang lebih efisien dan terintegrasi. Hal ini diperkuat dengan kewajiban seluruh instansi pemerintah untuk menyelaraskan sistem perizinan mereka dengan OSS, termasuk mengadopsi batas waktu layanan dan parameter layanan minimal.

PP 28/2025 juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pejabat yang menghambat proses perizinan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan. Pemerintah menilai ketegasan ini diperlukan agar reformasi iklim investasi tidak sekadar menjadi retorika.

Selain percepatan waktu, PP ini juga menyederhanakan jenis perizinan berusaha yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan sektoral. Melalui pengintegrasian tersebut, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui satu pintu, yakni OSS, tanpa harus mendatangi instansi yang berbeda-beda. 

Pemerintah juga memperluas cakupan kegiatan usaha yang diberikan kemudahan, termasuk sektor strategis seperti manufaktur, infrastruktur, energi, dan ekonomi digital. Untuk proyek berskala besar atau padat modal, BKPM juga diberi kewenangan melakukan pendampingan dan fasilitasi hingga tuntasnya proses perizinan.

 

Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
282834
Hari iniHari ini1856
KemarinKemarin2538
Minggu iniMinggu ini5173
Bulan iniBulan ini10357
TotalTotal282834
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2025-10-08T17:03:43+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 37.0% Indonesia
United States 28.3% United States
China 27.1% China

Total:

39

Countries
005352
Today: 4
This Week: 24
This Month: 69
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form