Ilustrasi. Pekerja mengeruk tanah dalam proyek pembangunan hotel dan cafe di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

Suntikan Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Capai Rp294 Triliun

Sumber Berita: news.ddtc.co.id

Realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) secara kumulatif hingga Juni 2025 telah mencapai Rp294,4 triliun. Dari realisasi investasi tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai 187.376 orang.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan suntikan modal untuk pembangunan KEK tersebar di 25 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Adapun lokasinya mencakup 7 KEK di Pulau Jawa dan 18 KEK di luar Jawa.

"Realisasi investasinya sekitar Rp294 triliun di 25 KAEK. Memang sebagian besar yang nilai investasinya paling besar adalah di KEK industri manufaktur atau pengolahan," katanya, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Kemenko Perekonomian mencatat realisasi investasi di KEK untuk periode Januari-Juni 2025 mencapai Rp40,48 triliun. Kegiatan penanaman modal itu mampu menyerap sebanyak 28.094 orang pekerja.

Susi menyampaikan 25 KEK yang tersebar di Indonesia terdiri atas sektor industri, pariwisata, digital dan pendidikan, serta jasa lainnya. Dari beberapa jenis KEK tersebut, sektor industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

"Khusus di industri-industri manufaktur besar, seperti di KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Galang di Batang, dan beberapa industri manufaktur yang cukup besar, ini penyerapan tenaga kerjanya juga sangat baik sekali," tuturnya.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan KEK memiliki ultimate facility berupa fasilitas dan kemudahan berupa insentif fiskal dan non fiskal. Contoh, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tax holiday yang berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan di KEK.

Selain itu, insentif berupa pembebasan PPN dan PPnBM, bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK.

Ditambah lagi, ada fasilitas non fiskal seperti kemudahan perizinan dan lisensi, tidak ada daftar hitam atau negative list untuk barang impor, serta kemudahan izin mendirikan bangunan dari pengembang kawasan KEK.

"Dan dari sisi insentif fiskal non-fiskal masih banyak area yang perlu kita kembangkan untuk lebih menarik investor masuk dalam KEK di Indonesia," ujar Susi. (rig)


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
374832
Hari iniHari ini677
KemarinKemarin1222
Minggu iniMinggu ini3474
Bulan iniBulan ini4835
TotalTotal374832
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2026-03-12T10:14:26+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Russia 28.7% Russia
Indonesia 22.3% Indonesia
United States 16.2% United States
Singapore 15.4% Singapore
China 13.5% China

Total:

58

Countries
010976
Today: 118
This Week: 1,189
This Month: 1,644
Login Form