Investasi Sumber Daya Manusia Aparatur di Provinsi Papua Barat Daya - Radar Sorong

Sumber Berita: radarsorong.id

Pada 17 November 2022, DPR menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.

DPR menetapkan Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia. Provinsi Papua Barat Daya diberi kewenangan khusus yang diakui untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pembentukan DOB pada Provinsi Papua Barat Daya menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, Pembentukan provinsi baru bertujuan agar birokrasi akan lebih pendek, pelayanan publik lebih efisien dan memberikan pelayanan maupun kebijakan afirmatif untuk orang asli papua. Berbicara masalah percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, faktor yang perlu diperhatikan adalah sumber daya Manusia manusia, sumber daya alam, dan pembentukan modal dan teknologi oleh karena itu perlunya peran pemerintah daerah maupun pusat sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan optimal khususnya terkait dengan sumber daya manusia aparaturnya.

Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah. Sumber daya manusia aparatur juga merupakan aset yang sangat berharga atau sebuah investasi besar yang akan menjadikan faktor utama yang menentukan suatu organisasi atau pemerintah.

Investasi dapat diartikan sebagai penanaman modal atau sejumlah dana yang dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu. Dalam kaitannya dengan investasi sumber daya manusia maka dapat diartikan sebagai dana yang dikeluarkan untuk meningkatkan kemampuan manusia agar setelah selesainya proses investasi diharapkan memberikan feed back yang optimal.

Investasi disebut juga dengan Human Capital (modal manusia). Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang memproduksi sumber daya alam, modal, entrepreneur untuk dapat menghasilkan output. Hal ini sesuai pendapat Becker, Wright, McMahan dan McWilliams dalam (Bhattacharya et al.,2014) yang menyebutkan the human capital of a firm is therefore a real asset. A firm’s human capital includes the number of employees and their knowledge, skills, and behaviors. Modal manusia meliputi SDM yang ada, pengetahuan dan perilaku mereka. Membangun SDM Aparatur akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi investasi bidang lainnya.

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan investasi Sumber Daya Manusia Aparatur di Provinsi Papua Barat Daya.

1. Memberi kesempatan dalam melanjutkan pendidikan

Pendidikan merupakan unsur penting dalam pembentukan sumber daya modal manusia (human capital) yang tidak kalah pentingnya dengan sumber daya modal fisik (physical capital) yang secara bersama-sama berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa pada umumnya. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang handal diperlukan Pendidikan yang baik.

Pengembangan ASN melalui pendidikan berkelanjutan dibedakan menjadi dua jalur yaitu izin belajar dan tugas belajar. Perbedaan dari tugas belajar dan izin belajar adalah dari segi pembiayaan. Jika menggunakan metode tugas belajar, pembiayaan berasal dari  beasiswa. Sedangkan izin belajar pembiayaannya menggunakan biaya sendiri. Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan bisa memberi kesempatan aparaturnya dalam melanjutkan pendidikan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan demi tercapainya tujuan organisasi.

2. Memberi kesempatan mengikuti pelatihan

Pemerintah perlu berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan professional. Prioritas pembangunan yang menekankan pada pembangunan SDM Aparatur perlu disikapi dengan serius. Pelatihan merupakan upaya yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas, efektivitas dan efisiensi organisasi. Pelatihan dapat diberikan secara berkala agar setiap pegawai tetap dapat meningkatkan kompetensinya agar dapat meningkatkan kinerja organisasi sesuai amanat undang-undang ASN No.20 Tahun 2023 di Pasal 49, Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi dan berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN di Pasal 112 bahwa Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Pengembangan kompetensi aparatur dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan sesuai dengan keahlian atau teknis pekerjaan masing-masing aparatur yang dapat mendukung kinerja organisasi. Adapun jenis pelatihan yang bisa di ikuti oleh aparatur adalah pelatihan manajerial, pelatihan teknis dan pelatihan sosial kultural.(**)


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
77527
Hari iniHari ini707
KemarinKemarin580
Minggu iniMinggu ini2563
Bulan iniBulan ini2563
TotalTotal77527
Tertinggi 06-03-2024 : 1128
Statistik created: 2024-07-06T12:24:29+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 60.0% Indonesia
United States 32.8% United States

Total:

23

Countries
001350
Today: 4
This Week: 42
This Month: 42
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form