Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 824 miliar untuk menjamin proyek-proyek Presiden Joko Widodo (Jokowi) di 2024. Hal itu dilakukan demi menarik pembiayaan lebih besar untuk proyek tersebut.
Demikian kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo. Sayangnya ia tidak menegaskan apakah Rp 824 miliar itu termasuk penjaminan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau tidak.
"Sebenarnya nggak terlalu besar, penjaminan itu di bawah Rp 1 triliun. Di 2024 ini penjaminannya Rp 824 miliar yang dialokasikan dalam APBN. Itu berbagai proyek terkait infrastruktur," kata Wahyu dalam Media Briefing APBN 2024 di Hotel Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Wahyu menilai ini adalah salah satu bentuk pembiayaan kreatif dan inovatif yang dilakukan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir penjaminan bakal merugikan negara, pasalnya telah dilakukan studi matang meski tak menutup kemungkinan ada risiko gagal bayar (default).
"Itu hanya untuk memberikan kepastian, misalnya dia meminjam ke perbankan dan lembaga internasional. Dengan dijamin pemerintah, kredibilitasnya bisa dijaga. Ini salah satu cara pembiayaan kreatif dan inovatif. Beban APBN kecil, tapi bisa me-leverage pembiayaan lebih besar sehingga mampu mengakselerasi kebutuhan pembiayaan yang besar," tuturnya.
"Kalau default kan jadi beban pemerintah, meng-hit ke APBN. Tapi kalau misal di awal sudah di-assess (dinilai) kalau itu hanya sifatnya meningkatkan kredibilitas, ya mudah-mudahan tidak akan terjadi itu (default). Risiko selalu ada, tapi melalui assessment feasibility (kelayakan) di awal yang kuat mudah-mudahan tidak akan terjadi. Selama ini juga tidak pernah terjadi," tutupnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu, di mana mengatur penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut mulai dari pokok pinjaman, bunga, atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
"Kita belum tahu persisnya, belum tahu (penjaminan khusus Kereta Cepat). Ya Kereta Cepat kan 2023, bukan 2024. Kalau sudah dijamin di 2023 ya berarti nggak perlu lagi. (PMK Nomor 89) tahun ini, itu kan sudah tahun ini (anggarannya). Nggak tahu (besarannya)," tutupnya.
Comments powered by CComment