Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Pemerintah Ungkap PSN Jadi Langkah Atasi Krisis Infrastruktur

Sumber Berita: Cnbcindonesia.com

Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi langkah pemerintah untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38% dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70%.

PSN yang telah dimulai sejak 2016 ini, awalnya tertuang dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019, yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi diperlukan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan (KLIP) Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan berdasarkan RPJMN 2015-2019, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp 4.796,2 triliun, dan yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung oleh APBN. Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, maka Pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menyusun PSN.

"Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan," jelas Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023).

Dia menambahkan dokumen seperti AMDAL dan Feasibility Study tetap harus dibuat dan disusun, namun proses pengajuannya akan dikawal langsung oleh Pemerintah. Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.

Besarnya kebutuhan investasi untuk PSN pun tidak dapat dipenuhi dari APBN semata, untuk itu perubahan daftar proyek PSN juga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, maupun BUMN/BUMD. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut.

Dalam penentuan kelayakan sebuah PSN, ada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dirancang sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan Proyek Prioritas. Kelayakan PSN juga dilihat dari sisi nilai ekonomis yang tinggi, sehingga bukan hanya nilai proyeknya saja.

Untuk itu, idealnya PSN memiliki Economic Interest Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP akan melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas, untuk dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam pengusulannya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, dan BUMN/BUMD juga wajib didukung oleh Menteri Teknis sebagai pembina sektor terkait.

Dengan demikian, proyek- proyek dalam daftar PSN sudah sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) ataupun RPJMN dan RPJPN di setiap sektornya. Haryo mengatakan usulan PSN harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti Masterplan, Feasibility Study, studi AMDAL, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang dilampirkan sebagai persyaratan pengusulan.

Keseluruhan dokumen studi tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. Khusus untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus memuat kajian risiko dan value for money.

Proses evaluasi PSN berdasarkan Perpres 75/2014 j.o Perpres 122/2016 dilaksanakan bertahap mulai dari pembahasan teknis yang dieskalasi, hingga Rapat tingkat Menteri dan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah. Proses Evaluasi PSN yang berjenjang membahas pemenuhan terhadap 3 kriteria utama yaitu kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional.

Selain kriteria-kriteria tersebut, diperlukan pertimbangan tambahan kajian dan usulan PSN baru dapat dilakukan dengan memastikan waktu penyelesaian. Terkait pendanaan juga dipertimbangkan karena tidak menggunakan APBN dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Setiap perubahan daftar PSN yang diputuskan oleh Presiden kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan untuk selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat.

Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, segala bentuk upaya percepatan pada Proyek Strategis Nasional dilaporkan oleh Tim Pelaksana KPPIP setiap 6 bulan sekali melalui Laporan Semester KPPIP yang dapat diakses langsung oleh publik di kanal resmi KPPIP. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, terdapat 211 Proyek pada 14 sektor dan 13 Program yang termasuk dalam daftar PSN.

"Keseluruhan PSN tersebut diharapkan dapat menunjang konektivitas, mendorong proses hilirisasi, meningkatkan daya saing kawasan, serta meningkatkan ketahanan energi dan pangan," pungkas Haryo.


Print  

Comments powered by CComment

Publish modules to the "offcanvs" position.