Foto: Dinas Pariwisata saat mengecek pungutan turis asing di Uluwatu, Badung, Selasa (26/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)

Kerja Keras Bali Mengejar Rp 2,25 Miliar Tiap Hari dari Pungutan Turis Asing

Sumber Berita: Detik.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bekerja keras mengejar pungutan turis asing sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu. Potensi pungutan tersebut mencapai Rp 2,25 miliar setiap hari.

Asumsinya, tiap hari Bali kedatangan sekitar 15 ribu turis asing. Sayang, sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, baru sepertiga turis asing masuk Bali yang membayar pungutan.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan akan mempertimbangkan wacana pemberian insentif bagi pelaku industri pariwisata di Bali. Insentif itu untuk memacu semangat pelaku wisata agar ikut membantu mengejar pungutan terhadap turis asing.

"Masih kami bahas (wacana insentif) itu. Kami masih bahas dengan tim hukum," kata Tjok Bagus kepada detikBali di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (26/2/2024).

Tjok Bagus mengatakan salah satu alternatifnya, klausul insentif akan ditambahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.

"Kami masih cari celah supaya nggak salah melangkah. Kami masih mencari regulasi yang pas untuk itu. Karena regulasi yang sekarang tidak secara eksplisit menyebutkan tentang insentif itu," kata Tjok Bagus.

 

GIPI Berharap Insentif

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana berharap insentif tersebut dapat diberikan. Partha menyebut insentif untuk pelakiu industri wisata akan mendongkrak pendapatan dari pungutan turis asing lebih dari 80 persen.

"Sebaiknya memang dilakukan demi lancarnya pungutan ini. Saya pikir dengan pemberian insentif, efektifitas (pendapatan dari pungutan) bisa naik dua kali. Bisa naik 80 persen," kata Partha.

Partha tidak berharap besaran yang diberikan jika nanti insentifnya diberlakukan. Dia mengingatkan pemberian insentif untuk pelaku industri wisata harus ada payung hukumnya.

"Yang penting tidak menyalahi aturan," katanya.

Usulan DPRD

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Sugawa Korry mengimbau Pemprov Bali memberikan insentif bagi pelaku pariwisata seperti hotel dan agen perjalanan yang turut membantu melaksanakan pungutan turis asing. Hal itu bisa berimbas pada meningkatnya pendapatan dari pajak turis yang diterapkan sejak 14 Februari 2024.

Menurut Korry, salah satu penyebab rendahnya pendapatan dari pajak turis asing karena pelaku pariwisata tidak optimal mengingatkan pelancong asing untuk patuh membayar kewajiban tersebut. "Kalau dia (pelaku wisata) tidak dapat insentif kan males juga," imbuh Ketua DPD Golkar Bali tersebut di DPRD Bali, Senin (25/3/2024).

 

Sidak di Uluwatu

Tingkat kepatuhan wisatawan mancanegara untuk membayar pungutan turis asing di Bali masih rendah. Salah satunya di lokasi wisata Pura Luhur Uluwatu, Badung.

Hal itu terungkap saat Dinas Pariwisata Bali melalukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP dan asosiasi industri pariwisata. Masih banyak turis yang belum mengetahui ada pungutan US$ 10 per orang.

"Banyak turis yang belum mengetahui bahwa Bali menerapkan pungutan wisatawan asing per tanggal 14 Februari. Ada guide yang juga nggak tahu soal pungutan ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun kepada detikBali di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (26/3/2024).

Tjok Bagus mengakui bahwa sosialisasi pungutan turis asing memang belum optimal. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengawasi penerapan pungutan tersebut.

Hal itu merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan pengawasan agar pungutan turis asing tidak bocor. Tjok Bagus mengatakan sidak tersebut tidak hanya dilakukan di Pura Luhur Uluwatu, tetapi akan berlanjut di tempat wisata lain, dua kali dalam sebulan.

"(Sidak hari ini) baru hari pertama. Berikutnya kami jadwalkan (sidak) kembali untuk melihat daya tarik wisata di tempat lain. Jadi, akan kami monitoring dan evaluasi," kata Tjok Bagus.

Beragam Kendala Turis Asing

Pantauan detikBali, petugas dari Dinas Pariwisata Bali dan Satpol PP Badung bersiaga di pintu masuk 2 dan 1 Pura Luhur Uluwatu dan mencegat sejumlah turis asing untuk memastikan mereka sudah membayar pungutan. Petugas memindai barcode bukti pembayaran yang tertera di handphone para turis asing.

Tanda centang akan muncul pada pemindai barcode di handphone petugas jika turis asing yang bersangkutan sudah membayar pungutan. Petugas mengatakan masih ada beberapa turis asing yang tidak tahu soal pungutan tersebut.

"Ada turis asing juga yang terkendala internet. Ada juga yang (handphonenya) sengaja ditaruh di mobil karena (di Pura Luhur Uluwatu) banyak monyetnya saat turis itu ingin menunjukkan barcode bukti pembayarannya," katanya.

Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan perlu ada pendekatan yang baik selama pelaksanaan pungutan turis itu. Partha berharap pungutan turis asing tidak menimbulkan masalah baru yang kaitannya dengan kenyamanan turis asing.

"Kami akan lihat dan evaluasi terus penerapan pungutan turis asing ini. Jangan sampai ada komplain (dari turis asing)," kata Partha.

Partha mengatakan cara efektif untuk menerapkan pungutan itu dapat dilakukan dengan sosialisasi di negara asal turis. Kemudian, sosialisasi juga akan efektif dilakukan di pintu masuk Bali seperti bandara dan pelabuhan.

"Kami usul (sosialisasi pungutan turis asing) tidak hanya di pintu kedatangan. Tapi juga di pintu keberangkatan. Nah, sebelum mereka (para turis asing) kami kerjasama dengan online travel agent dan Asita (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies)," jelasnya.

Butuh Komunikasi kepada Turis

Setali tiga uang, Ketua PUTRI Bali I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha berharap ada komunikasi langsung kepada turis asing selama sosialisasi pungutan itu berlangsung hingga beberapa bulan mendatang. Hal itu dilakukan demi kenyamanan turis asing.

"Jadi, komunikasikan (pungutan) ini langsung kepada tamu (turis asing) di DTW (daerah tujuan wisata). Jadi jangan sampai tamu merasa tidak nyaman atau dipolisikan soal pungutan itu," kata Inda.

Inda mengatakan asosiasinya akan mengajarkan kepada pengelola tempat wisata terkait tentang teknik mengkomunikasikan pungutan tersebut kepada turis asing. Meski begitu, dia menegaskan pengelola tempat wisata tidak berkewenangan memungut pungutan itu.

Disorot Kemenparekraf

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti realisasi pungutan turis asing di Bali sejak diterapkan lebih dari sebulan. Dari sekitar 15 ribu turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata per hari hanya 5 ribu pelancong yang membayar retribusi.

Artinya, sebanyak 10 ribu turis asing ditengarai tidak membayar kewajiban tersebut. Walhasil, Pemprov Bali berpotensi kehilangan pemasukan dari pungutan turis asing mencapai Rp 1,5 miliar per hari.

Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno mengeklaim selama ini terus menyosialisasikan pungutan turis asing melalui lintas kementerian dan lembaga. Sosialisasi juga dilakukan kepada maskapai dan stakeholder pariwisata lainnya.

"Kami harapkan melalui sosialisasi peraturan baru tentang pungutan wisatawan asing juga bisa lebih ditegakkan (penerapan aturan itu) di lapangan," ujar Sandiaga di The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (25/3/2024).

Sandiaga berharap sosialisasi pungutan turis asing itu bisa menjangkau pasar utama wisatawan di Pulau Dewata. Misalkan, turis Australia, Malaysia, dan Singapura.

"Kami harapkan ini bisa menjangkau 80 persen lebih dari wisatawan yang datang ke Bali," tutur politikus PPP tersebut.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
213601
Hari iniHari ini177
KemarinKemarin521
Minggu iniMinggu ini177
Bulan iniBulan ini8518
TotalTotal213601
Tertinggi 09-16-2024 : 1130
Statistik created: 2025-06-22T23:40:43+00:00
Online
awikube
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 36.5% Indonesia
China 31.2% China
United States 25.5% United States

Total:

33

Countries
004484
Today: 2
This Week: 2
This Month: 207
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form