Angka kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang tahun 2023 melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi daerah sektor pariwisata justru turun.
Realisasi PAD yang bersumber dari pungutan tiket masuk kepada wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Manggarai Barat pada 2023 hanya sebesar Rp 6 miliar lebih dari target Rp 11 miliar.
"PAD tahun 2023 sebesar Rp 6,07 miliar dari target Rp 11 miliar," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat, Pius Baut, di Labuan Bajo, Senin (22/1/2024).
Pada tahun 2023 jumlah kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo mencapai 423.847 orang. Sementara pada 2022 angka kunjungan wisatawan hanya 170.352 orang.
Meski demikian, perolehan PAD dari retribusi pariwisata pada 2022 sebesar Rp 9,4 miliar.
Pius menjelaskan retribusi pariwisata tahun 2023 melorot di tengah meroketnya kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat kehilangan pungutan retribusi tiket masuk di Taman Nasional Komodo. Pungutan retribusi di TN Komodo dihentikan sejak 24 Mei 2024.
PAD dari retribusi pariwisata di Manggarai Barat paling besar bersumber dari pungutan retribusi di TN Komodo. Sebagian besar wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo mengunjungi TN Komodo.
Pada tahun 2022, dari total Rp 9,4 miliar retribusi pariwisata, sebanyak Rp 8,7 miliar lebih dari pungutan retribusi di TN Komodo. Sisanya pungutan retribusi di sejumlah obyek wisata yang dikelola Disparekrafbud Manggarai Barat.
Pemkab Manggarai Barat menghentikan pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Rekomendasi BPK RI kepada KLHK itu terkait adanya pungutan ganda pada setiap wisatawan yang masuk ke TN Komodo yaitu oleh KLHK melalui BTNK dan Pemkab Manggarai Barat.
Sebelumnya wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo membayar tiket masuk yang dipungut BTNK dan membayar retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat. Retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat di Loh Liang Pulau Komodo sebesar Rp 50 ribu per wisatawan lokal dan Rp 100 ribu untuk wisman.
Dengan hilangnya pungutan retribusi di TN Komodo, Pius menjelaskan Pemkab Manggarai Barat hanya memungut retribusi di sejumlah obyek wisata di daerah tersebut. Ada pungutan retribusi daerah yang dilakukan di KSOP Labuan Bajo untuk aktivitas diving dan snorkeling di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya, tidak termasuk wilayah perairan TN Komodo.
Pungutan retribusi untuk diving Rp 50 ribu untuk wisnus dan Rp 100 ribu untuk wisman. Kemudian snorkeling Rp 20 ribu untuk wisnus dan Rp 50 ribu untuk wisman. Total pendapatan dari retribusi diving dan snorkeling sepanjang 2023 sebesar Rp. 1,9 Miliar lebih.
"Itu retribusi diving dan snorkling untuk wilayah perairan Labuan Bajo dan sekitarnya," jelas Pius.
Berikutnya pungutan retribusi wisatawan di sejumlah obyek wisata yang dikelola Disparekrafbud Manggarai Barat. Tarif setiap obyek wisata itu sama yakni Rp 50 ribu untuk wisman, Rp 20 ribu untuk wisnus, dan wisatawan lokal Rp 10 ribu.
Comments powered by CComment