Foto: Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (Adrial Akbar/detikcom)

Korlantas Terapkan Ganjil Genap Demi Batasi Mobil Pribadi Saat Arus Mudik

Sumber Berita: Detik.com

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini. Namun dalam penerapannya, tidak akan dilakukan tilang di tempat.

"Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi," kata Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang, Minggu (31/3/2024).

Aan mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April.

"Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya," ucapnya.

"Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung," tambahnya.

Dirinya menambahkan akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.

"Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini," tuturnya.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
354523
Hari iniHari ini607
KemarinKemarin952
Minggu iniMinggu ini2674
Bulan iniBulan ini3966
TotalTotal354523
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2026-02-04T10:09:20+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Russia 31.1% Russia
Indonesia 27.4% Indonesia
United States 19.6% United States
China 16.7% China

Total:

54

Countries
008723
Today: 11
This Week: 16
This Month: 21
Login Form