Saka Tatal (23) didampingi mantan kuasa hukumnya, Titin (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal soal Kasus Vina dan Eky Cirebon

Sumber Berita: Detik.com

Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, kini sudah menghirup udara bebas. Pemuda tersebut sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Ditemui detikJabar, Sabtu (18/5/2024) malam, Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Ia menceritakan, tepat saat hari penangkapan, sebelumnya, Saka dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," kata dia Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya. "Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota," ujar Saka.

 

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

"Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," kata Saka.

Saka Tatal Klaim Tidak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Menurut Saka, seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina. "Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. "Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang," ucap Saka.

Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini yakni Vina dan Eky. Sehingga ia merasa heran mengapa dirinya bisa terseret dalam kasus ini.

"Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," kata Saka.

Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.

Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan April 2020 ia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

"Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas," ujar Saka.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya," kata Titin.

Sebab itu, Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.

Polda Jabar Sebut Ada 3 DPO dalam Kasus Vina-Eky Cirebon

Sementara itu, polisi menyatakan masih terus mendalami kasus yang menimpa Vina dan tempat lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.

Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka pun sudah disebarluaskan. Tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kemudian menyampaikan fakta baru. Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polres Cirebon Kota, ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat dihubungi detikJabar, Jumat (17/5/2025).

Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah merilis tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Ayah Eky Buka Suara

Iptu Rudiana pun angkat bicara menanggapi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Resor Cirebon Kota itu merupakan ayah kandung dari Eky.

Menanggapi kasus yang kini kembali menjadi sorotan, Iptu Rudiana menyatakan telah berusaha keras untuk memburu para pelaku pembunuhan yang hingga kini masih buron. Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Rudiana dalam sebuah rekaman video.

detikJabar telah mendapat izin untuk mengutip pernyataannya yang terekam dalam video tersebut. Dalam video itu, Iptu Rudiana awalnya menjelaskan jika ia merupakan ayah kandung dari Eky. Ia nampak tak kuasa menahan kesedihan saat menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya.

"Pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada seluruh warga Indonesia. Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky" kata Iptu Rudiana.

Dalam pernyataannya, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi liar terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami anaknya. Sejauh ini, ia juga menyatakan telah berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari pada kelompok-kelompok yang kejam," ucapnya.

Hingga kini, Iptu Rudiana mengaku masih terus berusaha untuk memburu para pelaku pembunuhan terhadap Eky dan Vina yang masih buron. Ia pun meminta doa dari masyarakat agar para pelaku cepat tertangkap.

"Saya mohon doa. Mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap. Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement-statement yang mungkin akan membuat kami sakit," kata dia.

"Kami cukup yang mengalami. Selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya," kata dia menambahkan.

(iqk/iqk)


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
75842
Hari iniHari ini193
KemarinKemarin167
Minggu iniMinggu ini878
Bulan iniBulan ini878
TotalTotal75842
Tertinggi 06-03-2024 : 1128
Statistik created: 2024-07-04T00:01:38+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 60.0% Indonesia
United States 32.8% United States

Total:

23

Countries
001344
Today: 18
This Week: 36
This Month: 36
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form