Pegi Disebut Ubah Identitas Jadi Robi, Tetangga: Bukan Ganti Nama, Itu Adiknya Pegi

Sumber Berita: Tribunsumbar.com
pentor: Penulis: Eki Yulianto

Pegi Setiawan (28) alias Perong tersangkapembunuhanVina Cirebon diungkapkan sempat megganti identitasnya menjadi Robi.

Suharsono (40), teman kerja Pegi di Bandung sekaligus tetangga satu kampung di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengungkapkan Robi sebenarnya adalah nama adik kandung Pegi.

"Terus terkait Pegi berubah identitas juga aneh karena Robi itu adiknya Pegi. Waktu itu posisinya Robi juga di Bandung," ujar Suharsono, yang juga kerap disapa Bondol, Minggu (26/5/2024).

Menurut Bondol, Pegi tidak pernah menggunakan nama Robi sebagai identitas barunya.

"Jadi Pegi ini bukan ganti nama, tapi adiknya ada yang namanya Robi. Semuanya saat itu ada di Bandung," ucapnya.

Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016.

Pihak berwenang kini disebut harus mengevaluasi kembali informasi yang telah mereka miliki terkait identitas Pegi selama masa pelariannya.

Sebelumnya, Bondol menyatakan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Dalam keterangannya, Bondol mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon melainkan di Bandung.

"Ya, saya selalu teman kerja buruh bangunan dan sekaligus tetangga kampung gak yakin dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku (pembunuhan Vina dan Eki), jadi Pegi korban salah sasaran atau salah tangkap," ujar Bondol.

Menurut Bondol, pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi meneleponnya untuk mengajak bekerja di Bandung.

"Kebetulan saya waktu itu lagi nganggur, jadi saya terima tawaran itu," ucapnya.

Setibanya di Bandung, mereka bergabung dengan Parman (paman Pegi) dan Ibnu (saudara), serta Robi (adik Pegi) yang berangkat bareng ke Bandung bareng dengannya.

Selama di Bandung, Bondol bekerja sebagai buruh bangunan hingga tanggal 27 Agustus 2016.

Pada hari tersebut, Bondol memutuskan untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah.

"Saya pulang diantar sama Pegi, Ibnu, dan Robi sampai jalan raya."

"Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang sekitar jam 8 malam," jelas dia.

Setelah sampai di Leuwipanjang, Bondol melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Cirebon dan tiba sekitar pukul 11 malam.

"Saya turun di bawah jembatan (ruas Tol Palikanci) KM 202 atau di jembatan Talun," katanya.

Di sana, Bondol sempat menyaksikan keramaian yang ternyata merupakan lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

Awalnya, ia mendapatkan informasi bahwasanya peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa hari kemudian, Bondol mendengar kabar bahwa Pegi sedang dicari kepolisian yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang ada di Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin Pegi bisa kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.

Dengan kesaksian ini, Bondol berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Jadi gak logis aja, Pegi ditetapkan tersangka karena Pegi gak di Cirebon waktu kejadian, gak mungkin juga ada Pegi nyusul saya pulang (ke Cirebon) terus membunuh orang, gak mungkin," ucap Bondol.

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua buron dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa buron yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
75995
Hari iniHari ini346
KemarinKemarin167
Minggu iniMinggu ini1031
Bulan iniBulan ini1031
TotalTotal75995
Tertinggi 06-03-2024 : 1128
Statistik created: 2024-07-04T00:01:38+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 60.0% Indonesia
United States 32.8% United States

Total:

23

Countries
001344
Today: 18
This Week: 36
This Month: 36
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form