Konten yang diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan laporan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) Jakarta, CNN Indonesia --

Isi Konten YouTube Dedi Mulyadi yang Jadi Bukti Kasus Vina

Konten yang diunggah di akun YouTubeKang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan laporan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Laporan tersebut dilayangkan perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean tidak merinci video apa saja yang dijadikan sebagai bukti. Ia hanya menyebut video-video itu menjadi bukti tambahan.

Roely mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.

Berikut sejumlah konten terkait kasus pembunuhan Vina YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Dalam video itu, Okta selaku salah satu saksi mengaku tidur bersama sejumlah terpidana kasus Vina di rumah kosong milik pak RT usai meminum minuman beralkohol jenis ciu.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Okta saat diperiksa oleh kepolisian. Namun, polisi menyebut keterangan yang diberikan Okta itu berbeda dengan yang disampaikan pak RT.

"Kamu bilang enggak tidur di rumah pak RT," tanya Dedi dalam video.

"Bilang," jawab Okta.

"Terus kata polisinya gimana," ucap Dedi.

"Kata polisinya orang pak RT enggak ngakuin gitu," kata Okta.

Okta mengaku tidak pernah mengubah keterangan bahwa dirinya dan sejumlah terpidana tidur di rumah kosong milik pak RT.

Dalam video lainnya, seorang bernama Pram juga mengaku tidur bersama sejumlah terpidana di rumah kosong atau kontrakan pak RT.

Namun, sama seperti Okta, pernyataan Pram juga dibantah oleh pihak berwajib.

Pram kemudian menyebut dirinya mengubah keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terus dibantu diubah BAPnya, setelah diubah BAPnya setelah jam 9 kamu pergi beli nasi kuning, langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah," ucap Pram.

"Disuruh begitu? tanya Dedi.

"Iya waktu dulu," jawa Pram.

Dalam video, Dedi bertanya posisi Teguh saat malam kejadian.

"Posisinya pada malam Minggu tanggal 27 Agustus tahun 2016, Teguh itu posisinya makan di rumahnya Hadi kemudian pindah ke rumah anak pak RT atau kontrakan pak RT, tidur di situ bersama teman-teman yang hari ini jadi terpidana, sampai pagi, bener?" tanya Dedi.

"Bener," jawab Teguh.

Seperti Okta dan Pram, Teguh pun menceritakan kejadian tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ceritakan sebenarnya yang kayak gitu, malah dibilang kalau Teguh kalau kayak gitu, ya itu Teguh nanti ikut masuk," kata Teguh.

Teguh mengaku saat itu takut. Ia mengaku akhirnya berbohong kepada kepolisian.

"Itu diBAP Teguh, waktu itu nasi kuningnya enggak ada, padahal Teguh bilang kayak gitu, pulang ke rumah Pram," ucap Teguh.

"Artinya bahwa diskenariokannya sama dengan Pram habis makan nasi kuning langsung pulang, jadi skenarionya tidak tidur di rumah anaknya pak RT?," tanya Dedi.

"Waktu itu kan Teguh bilang tidur di rumah pak RT, 'kamu tu jangan bohong, padahal pak RT tidak membukakan pintu, jadikan Teguh gimana gitu, orang Teguh tu tidur di situ," kata Teguh.

"Jadi pak RT itu menyampaikan keterangan kepada polisi berdasarkan pernyataan polisi bahwa pak RT tidak membukakan pintu bagi mereka," ujar Dedi.

"Iya," ucap Teguh singkat.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(yoa/fra)


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
75832
Hari iniHari ini183
KemarinKemarin167
Minggu iniMinggu ini868
Bulan iniBulan ini868
TotalTotal75832
Tertinggi 06-03-2024 : 1128
Statistik created: 2024-07-04T00:01:38+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 60.0% Indonesia
United States 32.8% United States

Total:

23

Countries
001344
Today: 18
This Week: 36
This Month: 36
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form