Sidang praperadilan Pegi Setiawand di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang digelar di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sumber Berita: Detik.com

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sidang yang digelar Senin (1/7/2024) ini dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Berikut 5 faktanya:

1. Dihadiri Polda Jabar

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat hadir dalam sidang praperadilan ini setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir hingga membuat sidang ditundanya tujuh hari.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

"Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan kita dengan tim sekitar 15 (orang), insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan disini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya," kata Nurhadi kepada wartawan.

"Hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban," ujarnya.

2. Suara Hati Ibunda Pegi Setiawan

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini ikut hadir menyaksikan sidang praperadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Kartini berharap sidang berjalan lancar dan anaknya bisa segera bebas.
Kartini terpantau hadir langsung

"Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas," ucap Kartini.

Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi. Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujarnya.

3. Perbedaan Ciri-ciri DPO

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Disebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

4. Penetapan Tersangka Salah Orang

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya.

5. Dilanjut Besok

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok, Selasa (2/7/2024) pagi dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata hakim ketua Eman Sulaeman.

Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.

"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.

(bba/iqk)


Print  

Comments powered by CComment

Publish modules to the "offcanvs" position.