Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeklaim telah diuntungkan dengan keterangan ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu
Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi. "Jadi, ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanya apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi seusai sidang.
Comments powered by CComment