Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'

Sumber Berita: Tribunnews.com

Kuasa Hukum Saka TatalTitin Prialianti menyatakan akan berjuang dalam memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Titin mengikuti jalannya kasus ini sejak awal sebelum mendapat atensi masyarakat luas. Menurutnya, sidang PK satu-satu cara membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.

"Saya sih karena di 2016 juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini," katanya saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.

Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Dia sudah dapat melihat kasus ini penuh rekayasa dari awal terlebih saat masuk di meja hijau.

"Saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa? Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan, jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan," tuturnya.

Titin berharap tidak terjadi lagi kasus yang membuat orang tak bersalah harus mengakui dan mendekam di penjara.

"Semoga ini yang terakhir kalinya. Kalau ini mau dibuka sebenarnya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan. Ke depan institusi yang menangani perkara ini sejak awal dan institusi lain yang memutuskan cobalah bercermin dari kejadian ini," urainya.

"Ini saya baru bongkar pada waktu sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak. Saya sampai melapor ke Komisi Yudisial, hakim betul-betul sudah mengarahkan betul Saka bersalah di dalam ruang persidangan," tambah Titin.

Berikut wawancara News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan Titin Prialianti:

Bagaimana tahapan prosesnya hingga akhirnya memutuskan Saka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon?

Sebetulnya kan sejak 2016-2017 saya kan mendampingi Saka, awalnya 7 terpidana lainnya saya dampingi Cuma dalam proses ketika ditangkap tanggal 31 Agustus 2016, tidak ada surat penangkapan kemudian juga saya sudah mengajukan surat kuasa tetapi tidak bisa mendampingi ketujuh terpidana.

Akhirnya saya pernah lapor ke Propam Polda Jabar, ke Komnas HAM juga tapi belakangan ternyata dari 7 itu yang bertahan hanya 2, saya gak paham proses seperti apa tiba-tiba yang 7 pindah kuasa ke yang lain, tinggal Saka Tatal dan Sudirman.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
212698
Hari iniHari ini243
KemarinKemarin342
Minggu iniMinggu ini2160
Bulan iniBulan ini7615
TotalTotal212698
Tertinggi 09-15-2024 : 1218
Statistik created: 2025-06-21T11:34:21+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 36.5% Indonesia
China 31.3% China
United States 25.5% United States

Total:

33

Countries
004478
Today: 4
This Week: 42
This Month: 201
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form