Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Polisi: Ditemukan Dugaan Peristiwa Pidana

Sumber Berita: www.kompas.tv

Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menuturkan kasus naik ke penyidikan usai ditemukan dugaan peristiwa pidana.

"Hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

"Barang bukti yang kita sita beras total 201 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, (beras) kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces," ucapnya.

Pihaknya juga turut menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, serta hasil uji laboratorium beberapa merek beras. Penyidik, lanjutnya juga telah memeriksa 14 orang saksi, ahli analisa Kementerian Pertanian, dan ahli perlindungan konsumen.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan, untuk sementara terdapat 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.

Produsen yang dimaksud yakni:

1. PT PIM dengan merek Sania

2. PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen

3. Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut dan menindak tegas pelaku oplos beras. Perintah ini disampaikan, usai Prabowo mengaku mendapat laporan adanya dugaan pengoplosan beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium.

"Beras biasa dibungkus dikasih stampel beras premium dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi, saudara-saudara ini kan penipuan," kata Prabowo dalam pidatonya di peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak," ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV. Menurut penjelasannya, praktik beras oplosan merupakan tindak pidana, sehingga sudah seharusnya diusut dan ditindak.

 


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
282271
Hari iniHari ini1293
KemarinKemarin2538
Minggu iniMinggu ini4610
Bulan iniBulan ini9793
TotalTotal282271
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2025-10-08T11:02:50+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 37.0% Indonesia
United States 28.3% United States
China 27.1% China

Total:

39

Countries
005352
Today: 4
This Week: 24
This Month: 69
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form