Seorang sopir truk di Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Dadang (28), memasang bendera bajak laut dari manga One Piece di bagian belakang boks kendaraannya.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Ramai Truk Pasang Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ternyata Ini Alasan Para Sopir

Sumber Berita: kompas.com

Fenomena pemasangan bendera bajak laut dari serial anime One Piece di belakang truk-truk logistik belakangan ramai terlihat di jalanan jelang HUT ke-80 RI, termasuk di wilayah Bekasi.

Ternyata, aksi ini bukan sekadar tren budaya pop, melainkan bentuk penyampaian aspirasi dari para sopir terkait kondisi ekonomi yang mereka anggap semakin berat.

Rahmat (30) dan Dadang (28), dua sopir truk boks di kawasan Kranji, Bekasi Barat, menjadi bagian dari mereka yang memasang bendera ikonik bergambar Jolly Roger tersebut. Keduanya menilai ekonomi Indonesia tengah mengalami kemunduran.

“Ekonominya sih kelihatannya lagi pasang-surut, malah cenderung ke surut. Harga pokok pada naik kayak sembako, rata-rata lagi pada naik,” kata Rahmat saat ditemui Kompas.com, Rabu (5/8/2025).

Bendera sebagai Simbol Protes Diam

Menurut Rahmat, pendapatannya sebagai sopir harian tak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Ia juga menyoroti persoalan pengangguran yang semakin luas.

Di tempatnya bekerja, lima dari enam truk diketahui memasang bendera serupa. Rahmat menyebut ini sebagai cara simbolik menyampaikan kegelisahan dan kritik sosial atas situasi ekonomi yang mereka rasakan di lapangan.

Meski demikian, Rahmat menyampaikan bahwa pemasangan bendera fiksi tidak dimaksudkan untuk merendahkan simbol negara.

"Ini murni aspirasi, intinya tetap yang diutamakan NKRI, karena saya juga warga Indonesia selalu menjunjung tinggi NKRI," tegas Rahmat.

Sementara itu, Dadang menambahkan bahwa bendera One Piece tersebut akan dicopot bertepatan dengan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Penginnya sih didengar saja dan dikasih solusi, jangan cuma didengar doang,” ucapnya.

Bagaimana Kata Ahli?

Fenomena ini juga menuai perhatian dari kalangan ahli. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menilai bahwa aspirasi publik sah disuarakan, namun tetap perlu memperhatikan batasan-batasan hukum, terutama dalam penggunaan simbol-simbol negara.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Warta Kota.

Riko merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mengatur tata cara dan perlakuan terhadap bendera negara.

Dalam konteks pengibaran bersama, posisi Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti One Piece.

Apa Kata Undang-Undang?

UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara. Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.


Print  

Comments powered by CComment

Publish modules to the "offcanvs" position.