Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia dan Malaysia mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik wilayah di Ambalat. Malaysia menyatakan kedaulatannya atas wilayah yang disengketakan di Laut Sulawesi, enggan penggunaan istilah Ambalat.
Menlu Malaysia Mohamad Hasan diketahui telah menegaskan kembali hak kedaulatannya atas wilayah maritim yang dikenal sebagai Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi. Mohamad Hasan mengatakan pemerintahnya menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebut wilayah yang disengketakan tersebut.
Mohamad Hasan, yang juga dikenal sebagai Tok Mat, mengatakan klaim Indonesia yang merujuk pada Ambalat mencakup sebagian Laut Sulawesi. Malaysia bersikukuh bahwa Blok ND-6 dan ND-7 berada dalam wilayah kedaulatan Malaysia dan hak kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional, yang didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002.
"Oleh karena itu, istilah yang lebih akurat untuk wilayah yang dimaksud, yang sejalan dengan posisi Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan Ambalat," ujarnya di parlemen Malaysia pada Selasa (5/8), dilansir Malay Mail, Rabu (6/8).
Menlu Malaysia itu mengatakan Ambalat adalah istilah yang digunakan Indonesia untuk membenarkan klaim mereka atas wilayah tersebut. Untuk memastikan kejelasan dan mencegah isu ini dipolitisasi atau dieksploitasi sebagai materi kampanye, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian Sabah, Mohamad Hasan mengatakan bahwa kementeriannya siap memberikan pengarahan kepada para anggota parlemen dan anggota dewan negara bagian Sabah mengenai masalah ini.
"Kami tidak ingin isu ini digunakan untuk menyesatkan publik, terutama di Sabah dan Sarawak. Jika ada permintaan, kementerian siap mengatur waktu yang tepat untuk pengarahan guna memastikan semua pihak memahami isu ini," tambahnya.
Putusan Mahkamah Internasional
Kemudian, Kemlu Malaysia dalam sebuah pernyataan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi.
"Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," demikian pernyataan kementerian tersebut.
Kemlu Malaysia menyatakan kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di Laut Sulawesi masih dalam tahap penjajakan dan "belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak".
Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. "Semua pembahasan mengenai masalah ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," demikian pernyataan kementerian.
Sebagai catatan, pada 27 Juni, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Malaysia dan Indonesia harus melanjutkan pengembangan bersama wilayah kaya minyak yang disengketakan tersebut tanpa menunggu penyelesaian hambatan hukum dan peraturan.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menyerukan percepatan upaya penyelesaian masalah teknis perbatasan dan dimulainya proyek ekonomi bersama di wilayah tersebut melalui otoritas pembangunan bersama.
Anwar mengatakan bahwa ia dan Prabowo telah menyatakan komitmen kuat kedua negara untuk mempercepat kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk pembangunan bersama di Laut Sulawesi, secara damai dan saling menguntungkan.
Prabowo Cari Solusi Damai
Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia dan Malaysia mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik wilayah ini setelah negeri jiran itu menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebut wilayah yang disengketakan di Laut Sulawesi.
"Ya kita cari penyelesaian yang baik yang damai gitu, ada iktikad baik dari dua pihak ya," kata Prabowo di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (7/8).
Comments powered by CComment