Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakha, ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2025. Tempo/Imam Sukamto

Prabowo Klaim Tak Terbitkan Izin di Area Hutan dalam 1 Tahun

Sumber Berita: tempo.co

PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan izin di kawasan hutan, baik izin usaha pengelolaan hutan maupun izin usaha pertambangan, dalam satu tahun ini. Pemerintah juga tak permah mempernjang izin serupa sepanjang 2025.

Berbagai izin yang dimaksud Prabowo seperti izin Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan beberapa izin sejenis lainnya. 

"Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025.

Prabowo mengatakan, saat ini pemerintah meninjau ulang berbagai izin tersebut. Ia ingin agar pemberian izin itu menguntungkan Indonesia dan sejalan dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Ia menegaskan, keuntungan para penerima izin, baik HGU, HTI, HPH, maupun IUP harus ditempatkan di Indonesia. Sebaliknya, jika keuntungan mereka tidak ditempatkan di dalam negeri, Prabowo menganggapnya tidak menguntungkan kepentingan nasional maupun kepentingan rakyat. "Kalau dibiarkan terus, kita lalai," kata dia.

Pada April 2025, koalisi masyarakat sipil mengungkap dugaan pelanggaran 33 korporasi pemegang HTI di 11 provinsi. Wakil Koordinator Jikalahari Riau, Datuk Aldo, menyebut korporasi pemegang HTI tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. Kesimpulan masyarakat sipil itu mengacu pada hasil pemantauan mereka sepanjang Desember 2023 sampai Maret 2025.

Aldo mengatakan pemantauan itu merupakan kelanjutan dari laporan koalisi masyarakat sipil yang telah dikerjakan sejak 2018. Sepanjang tujuh tahun terakhir, koalisi telah memantau lapangan terhadap 122 korporasi, yang terdiri atas 109 korporasi pemegang HTI dan 13 korporasi pemegang izin perkebunan sawit.

"Korporasi HTI terus merusak hutan dan berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan," kata Aldo.

Dalam laporan tersebut, Aldo melanjutkan, garis besar temuan koalisi masyarakat sipil di 11 provinsi tersebut menunjukkan bahwa kinerja korporasi HTI mengabaikan peraturan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, tak ada komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE), serta mengingkari komitmen kebijakan keberlanjutannya sendiri.

Koalisi juga mendapati deforestasi di dalam dan luar are konsesi, serta kebakaran di area fungsi lindung ekosistem gambut. Selain itu, terdapat aktivitas pembukaan lahan dan penanaman akasia di area fungsi lindung ekosistem gambut dan kawasan prioritas restorasi dari Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Tidak ada upaya pemulihan gambut, baik rewetting, revegetation, maupun revitalisasi mata pencarian masyarakat setempat yang dilakukan perusahaan di areal prioritas restorasi. Malah terdapat penanaman akasia di luar izin konsesi," ujat Aldo.

Menurut Aldo, koalisi masyarakat sipil meyakini temuan hasil pemantauan lapangan di 11 provinsi itu dapat menjadi jalan bagi Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, dan pembakaran hutan. Selanjutnya, pemerintah dapat mengevaluasi izin korporasi HTI serta mencari penyelesaian konflik sesuai dengan visi dan misi pemerintahan Prabowo.

"Koalisi ingin mendorong pemerintah untuk me-review Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, khususnya masa izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang dapat mencapai 180 tahun," kata Aldo.

Di samping itu, koalisi juga berharap Kementerian Kehutanan segera me-review izin korporasi yang melanggar peraturan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, komitmen NDPE, menyebabkan kebakarah hutan dan lahan, serta merampas hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
354549
Hari iniHari ini633
KemarinKemarin952
Minggu iniMinggu ini2700
Bulan iniBulan ini3992
TotalTotal354549
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2026-02-04T10:09:20+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Russia 31.1% Russia
Indonesia 27.4% Indonesia
United States 19.6% United States
China 16.7% China

Total:

54

Countries
008723
Today: 11
This Week: 16
This Month: 21
Login Form