- Keutapang, Kec. Lhoksukon, Lhoksukon 24386, Kabupaten Aceh Utara, Aceh
- http://acehutarakab.go.id
Apakah ini bisnis Anda?
Claim listing is the best way to manage and protect your business
Aceh Utara sekarang menempati bekas wilayah Kerajaan Islam Samudera Pasai. Kesultanan Pasai menurut beberapa pendapat disebutkan sebagai kerajaan pertama yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam di Nusantara. Kesultanan Pasai mengalami lebih kurang 300 tahun masa jaya hingga kedatangan penjelajah dari Eropa yang menundukkan kesultanan itu hingga hampir tak bersisa. Sedikit saja dari jejak sejarah kebesaran Kesultanan Pasai yang masih kita jumpai saat ini. Situs sejarah Kesultanan Samudera Pasai yang paling menonjol adalah kompleks makam Sultan Malikussaleh dan Makam Sultanah Nahrasiyah yang berlokasi di pesisir kecamatan Samudera sekarang. Pada masa lalu sering kali artefak sejarah berupa koin uang emas ditemukan terpendam berserakan di tanah pada bekas pertapakan ibu kota Kesultanan Pasai masa lampau, tetapi kini penemuan ini sudah jarang terjadi.
Ketika Belanda menginvasi Aceh dan berhasil menegakkan pemerintahan kolonial pada 1904, Aceh Utara ditetapkan sebagai sebuah (Kabupaten) Afdeeling yang dipimpin oleh Asisten Residen. Wilayah yang luas ini dinamakan sebagai Afdeeling Noord Kust Van Aceh (Kabupaten Aceh Utara). Afdeeling ini dibagi dalam 3 onderafdeeling (Kewedanaan) yang dikepalai seorang Countroleur (Wedana) yaitu: Onder Afdeeling Bireuen, Onder Afdeeling Lhokseumawe dan Onder Afdeeling Lhoksukon. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda juga menetapkan beberapa Daerah Kekuasaan Ulee Balang yang memiliki pemerintahan sendiri terhadap daerah dan rakyatnya. Daerah ini dinamakan sebagai Zelf Bestuur yaitu Selain Onder Afdeeling tersebut di Aceh Utara juga terdapat beberapa Daerah Ulee Balang (Zelf Bestuur) yang berhak memerintah sendiri terhadap daerah dan rakyatnya yaitu Ulee Balang Keureutoe, Geureugok, Jeumpa, dan Peusangan masing-masing Zelf Bestuur ini dipimpin oleh Ampon Chik.
Setelah masa kemerdekaan wilayah pemerintahan Aceh Utara dipertahankan pada wilayah yang pernah ditetapkan oleh Belanda. Berdasarkan Undang Undang Nomor I tahun 1957 dan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 6 tahun 1959. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terbagi dalam 3 (tiga) Kewedanaan yaitu: Kewedanaan Bireuen terdiri atas 7 kecamatan, Kewedanan Lhokseumawe terdiri atas 8 Kecamatan, Kewedanaan Lhoksukon terdiri atas 8 kecamatan.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan wilayah, pertambahan penduduk dan semangat otonomi daerah pada tahun 1999 pada bekas kewedanaan Bireun ditetapkan menjadi Kabupaten Bireuen dan pada tahun 2001 Kota Lhokseumawe menyusul menjadi kotamadya yang baru lepas dari Kabupaten Aceh Utara sekarang pada 14 Maret 2019 Kota Panton Labu menyusul juga menjadi kotamadya yang lepas dari Kabupaten Aceh Utara bersamaan dengan Kabupaten Aceh Malaka juga lepas dari Kabupaten Aceh Utara.
Tidak ada ulasan saat ini
Aceh Utara
Butuh Sumber