Ilustrasi IKN. Kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, memasuki tahap kedua pada 2025-2028.(DOK. IKN)

Otorita IKN Ubah Batas Waktu Pembangunan Investasi, Dipangkas Jadi 2025

Sumber Berita: Kompas.com

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah signifikan dalam mempercepat pembangunan dengan mengubah batas waktu pembangunan proyek-proyek investasi.

Sebelumnya, investor memiliki waktu 18 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memulai pembangunan. Kini, batas waktu tersebut dipangkas menjadi tahun 2025.  Keputusan ini diumumkan dalam acara market sounding dan penandatanganan PKS untuk pemanfaatan lahan di IKN, Senin (24/2/2025) lalu.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan lebih cepat dan seiring dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

Sejak tahun 2023 hingga 2024, IKN telah menarik investasi swasta senilai Rp 58,4 triliun melalui delapan kali groundbreaking. Pada kesempatan kali ini, lima perusahaan nasional menandatangani PKS dengan nilai investasi estimasi Rp 1,25 triliun untuk membangun mixed-use hotel, perkantoran, dan universitas.

Kelima investor tersebut adalah:

  • Balikpapan Ready Mix Nusantara
  • PT Berkah Bersinar Abadi
  • PT Brantas Abipraya
  • Puri Persada Lampung
  • Universitas Negeri Surabaya

Selain investasi langsung, Otorita IKN juga mendorong investasi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada kesempatan ini, diumumkan peluang investasi KPBU di sektor jalan dan hunian.

Untuk sektor jalan, Otorita IKN menawarkan proyek terowongan multifungsi sepanjang 138,6 kilometer. Dua Letter to Proceed (LTP) telah diberikan kepada perusahaan asal China, dan BUMN, yaitu PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persreo).

Di sektor hunian, Otorita IKN menargetkan pembangunan 97 tower rumah susun dan 129 rumah tapak melalui skema KPBU. Pada tahap pertama, akan ditawarkan dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah tapak dengan total investasi Rp 8 triliun. "Kami menargetkan transaksi KPBU di sektor hunian dapat dilakukan paling lambat pada kuartal kedua tahun ini," ujar Agung.

Untuk tahap kedua, akan ditawarkan dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah susun dan tapak dengan total nilai investasi Rp 23 triliun, dengan target transaksi pada pertengahan tahun.

Pemerintah juga akan melibatkan badan usaha dalam proyek infrastruktur lainnya, seperti perkeretaapian, pengolahan limbah, pengolahan air, dan penyediaan energi terbarukan.


Print  

Comments powered by CComment

Publish modules to the "offcanvs" position.