Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah Warta Ekonomi, Jakarta -

Perda SJUT Dibutuhkan untuk Memudahkan Menata Akses Pemeliharaan Infrastruktur

Sumber Berita: Wartaekonomi.co.id

Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menjelaskan kecelakaan yang menimpa Sultan beberapa waktu lalu harus jadi momen Pemprov DKI untuk mempercepat pemindahan kabel optik yang semrawut dan diganti ke model bawah tanah.

Ia pun mendesak pengesahan Perda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar," kata Yoga kepada wartawan, Selasa (28/11).

Yoga menambahkan pemindahan kabel optik ke dalam SJUT di bawah tanah juga berkaitan dengan kemudahan akses untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sehingga dibutuhkan percepatan dalam pembangunan proyek SJUT.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis, menegaskan bahwa jumlah kabel optik akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya permintaan pelanggan terhadap layanan internet.

Ia berharap pembangunan SJUT terus diakselerasi agar operator juga bisa memindahkan kabelnya. Anton menyatakan pihak Apjatel saat ini hanya memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan menempuh cara grouping, atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan.

"Namun, solusi ini hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya,"

Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur.

Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer. 

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi menilai sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Redi menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
414985
Hari iniHari ini2485
KemarinKemarin2606
Minggu iniMinggu ini12464
Bulan iniBulan ini7197
TotalTotal414985
Tertinggi 03-31-2026 : 3029
Statistik created: 2026-04-03T23:24:49+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Singapore 59.8% Singapore
Russia 13.5% Russia
Indonesia 10.7% Indonesia
United States 7.7% United States
China 6.4% China

Total:

59

Countries
023285
Today: 2,295
This Week: 7,306
This Month: 5,324
Login Form