Pengembangan pariwisata di Kabupaten Tabalong saat ini cukup pesat di beberapa Kecamatan. Untuk mewujudkan kepariwisataan daerah secara terintegrasi, terencana dan berkelanjutan perlu mendapat dukungan, selain pemerintah daerah juga dukungan para pelaku dunia usaha, masyarakat dan akademisi.

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tabalong, H Zulfan Noor dalam laporannya pada kegiatan ekspose laporan akhir Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) tahun 2025-2045, Senin (4/8) di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi Komplek Pendopo Bersinar Pembataan menyampaikan, tujuan dilaksanakannya ekspose laporan akhir Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripparda) tahun 2025-2045 ini adalah: 1.Kepariwisataan daerah secara terintegrasi, terencana dan berkelanjutan.

2.Menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

3.Meningkatkan daya saing destinasi, memperkuat identitas pariwisata daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.

4.Menyelaraskan rencana pembangunan kepariwisataan daerah Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Rippanas) dan rencana pembangunan sektor lainnya.

Diharapkannya dengan ekspose ini dapat menjadi acuan strategis dalam mewujudkan pembangunan pariwisata daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, dan inklusif. “Sehingga sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara aktif menjadi salah satu garda dalam mewujudkan Tabalong SMaRT,” katanya.

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tabalong, Arianto mengatakan, pihaknya menyadari potensi wisata Tabalong sangat beragam. Mulai dari keindahan alam, kearifan lokal, hingga kekayaan budaya yang dimiliki. Namun potensi tersebut belum tergarap secara optimal. Melalui Ripparda ini, arah pengembangan destinasi wisata akan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis pada karakteristik lokal yang menjadi identitas Bumi Sarabakawa.

Selain itu, Ripparda juga mengatur peran serta setiap pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah berperan sebagai regulator dan fasilitator, pelaku usaha sebagai motor penggerak ekonomi, masyarakat sebagai subjek utama pengembangan wisata, dan akademisi sebagai sumber inovasi serta kajian ilmiah.

Pengembangan pariwisata kedepan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah jumlah kunjungan wisata, tetapi juga pada peningkatan kualitas pengalaman wisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Dengan begitu, manfaat pariwisata dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Tabalong.

“Saya berharap, melalui forum ini, kita dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga dokumen Ripparda 2025-2045 benar-benar komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan serta peluang dimasa mendatang,” imbuhnya. ***