Profil Kepala Daerah
Fernando Jongguran Simanjuntak, S.St.Pi., M.Pi. (Tapanuli Utara, 23 Mei 1978) adalah birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan mentawai dan Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Beliau adalah putra sulung dari pasangan bapak Ludin Simanjuntak dengan ibu Costina Marpaung. Ia adalah anak pertama dari tiga bersaudara: Ronny Andreas Simanjuntak dan Fransiska EDS Simanjuntak Beliau beristerikan ibu Meistina Lanrida, S.St.Pi., dan dikaruniai 2 anak.
Fernando Jongguran Simanjuntak dilantik sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat Tanggal 24 Mei 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi pada Direktorat jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan diperpanjang lagi berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1103 Tahun 2024 Tanggal 20 Mei 2024.
RIWAYAT PENDIDIKAN
- S2 Universitas Terbuka, Jurusan Manajemen Perikanan
- D4 Sekolah Tinggi Perikanan, Jurusan Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan
- SMA Negeri 1, Medan
- SMP YPAK Sei Karang
- SD Negeri 101972 Kotangan
RIWAYAT PEKERJAAN
- Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi
- Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu
- Kepala Pengujian dan Dukungan Teknis BPBL Batam
- Kepala Seksi Pelayanan Teknik BPBL Batam.
SAMBUTAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini berada di luar dari wilayah pulau Sumatera dan dikelilingi oleh lautan luas yaitu Samudera Indonesia. Bersyukur kami bahwa Kabupaten yang berjuluk “Bumi Sikerei” ini memiliki sumber daya alam yang melimpah yang perlu dimanfaatkan demi kesejahteraan seluruh Masyarakat Kepulauan Mentawai.
Kami berterima kasih kepada bapak Pj Bupati Kepulauan Mentawai yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengumpulkan, menyusun data dan membentuk suatu artikel tentang wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kemudian semuanya kami publikasikan dan distribusikan dalam judul buku “PROFIL INVESTASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI”.
Buku ini menguraikan sekilas lintas tentang Kabupaten Kepulauan Mentawai, sarana dan prasarana yang kami miliki, potensi dan peluang investasi yang ada di wilayah kami. Kesemuanya adalah dalam upaya kami memberikan gambaran agar supaya para pemilik modal berkenan untuk dapat bergerak bersama-sama kami membangun wilayah Kabupaten ini. Investasi masih sangat kami perlukan untuk memajukan wilayah ini sejajar dengan wilayah-wilayah lain di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Dari Bumi Sikerei, kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam mengumpulkan, menyusun, mencetak dan mendistribusikan buku ini.
Terima kasih, semoga bermanfaat !!
Visi
“Menjadi Pusat Permodalan Nasional dan Internasional yang Berdaya Saing, Kooperatif dan Berkelanjutan untuk Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Mentawai Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera”.
Misi
- Menciptakan iklim investasi yang mudah diakses oleh investor berupa kepastian hukum, pelayanan prima, ketenagakerjaan dengan menerapkan prisip good goverment;
- Menciptakan promosi dan jejaring penanaman modal yang inovatif melalui kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.
- Menciptakan pemerataan perekonomian daerah, kesempatan berusaha dan lapangan kerja dengan dukungan infrastruktur yang mumpuni.
- Mengoptimalkan kualitas kelembagaan penanaman modal.
- Kebersamaan
- Efisiensi berkeadilan
- Berkelanjutan
- Berwawasan lingkungan
- Kemandirian
- Keseimbangan kemajuan MMsi dan kesatuan ekonomi
GAMBARAN UMUM DAERAH
Letak Geografis dan Batasan Wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini berada di luar dari wilayah pulau Sumatera, yang terdiri atas empat pulau utama. Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 1999 resmi dimekarkan dari Kabupaten Padang Pariaman dan dinamai menurut nama asli geografisnya. Ada empat pulau utama yang berpenghuni yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan, yang dihuni oleh mayoritas Masyarakat Suku Mentawai, Suku Minangkabau, dan pendatang lainnya di luar Sumatera Barat. Selain itu masih ada beberapa pulau kecil lainnya yang berpenghuni namun sebagian besar pulau yang lain hanya ditanami dengan pohon kelapa saja. Jumlah pulau keseluruhan adalah 103 pulau (data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai). Panjang garis Pantai mencapai 1.402,68 km. Kabupaten ini juga memilik sekitar 17 sungai, dengan panjang antara 5 dan 40 km.
Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan sebuah kabupaten yang berbentuk kepulauan yang terletak memanjang di lepas Pantai Barat Pulau Sumatera dan dikelilingi oleh perairan Samudera Indonesia di semua sisi.
Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari serangkaian pulau non-vulkanik dan gugus kepulauan itu merupakan puncak-puncak dari suatu punggung pegunungan bawah laut. Kabupaten Kepulauan Mentawai beribukota di Tuapejat yang terletak di Kecamatan Sipora Utara dengan jarak tempuh ke kota Padang sepanjang 153 km.
Secara geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak pada posisi 0055’00’’–3021’00’’ Lintang Selatan dan 98035’00’’-100032’00’’ Bujur Timur. Batas-batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah: Kabupaten Nias Selatan (Provinsi Sumatera Utara) di Utara; Selat Mentawai dan Samudera Indonesia di Timur; Samudera Indonesia di Selatan dan Barat. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki 10 kecamatan (Kecamatan Pagai Selatan, Pagai Utara, Sikakap, Sipora Selatan, Sipora Utara, Siberut Selatan, Siberut Utara, Siberut Barat Daya, Siberut Tengah, dan Siberut Barat) dan 43 desa yang terinci dalam 341 dusun. Luas wilayahnya mencapai 6.011,35 km². Data luas wilayah yang digunakan adalah data yang bersumber dari perbedaan pada luas wilayah dapat mempengaruhi total luas wilayah daratan Mentawai secara keseluruhan. Total luas wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebesar 5.980,76 km2 (data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai) atau 6.011,35 km2 (data Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Mentawai). Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Siberut Barat dengan luas 1.163,64 km2 dan kecamatan dengan luas terkecil yaitu Kecamatan Sipora Utara dengan luas 272,40 km2.
Topografi, Iklim dan kesesuaian Lahan
Secara topografi, keadaan geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai bervariasi antara dataran, sungai, dan berbukit-bukit, dengan rata-rata ketinggian daerah seluruh ibukota kecamatan dari permukaan laut (DPL) adalah 2 meter. Berdasarkan hasil intepretasi terhadap peta topografi, ketinggian lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai cukup bervariasi, mulai dataran rendah yang berawal dari jenis pasang surut (0-2 meter dpl) sampai dengan ketinggian 50 meter hingga 270 meter dpl. Namun, secara umum, ketinggian lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai didominasi ketinggian lahan antara 100-150 m dpl. Keadaan topografi Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan kelerengan terbagi atas:
- Coastal land/Flat Land, yaitu daerah yang bermula dari garis pantai dan menaik menjadi zona kelerengan 0-3% menuju daratan. Pada daerah sekitar pantai merupakan dataran rendah dan rawa-rawa serta lumpur, pada saat pasang daerah ini terendam air laut, seperti di Muara Siberut, Muara Sikabaluan serta desa-desa lainnya di pinggir pantai.
- Low Land, yaitu daerah yang memiliki topografi yang berombak dengan kemiringan antara 3-8 % dan secara umum sudah bebas dari pengaruh pasang surut.
Middle Land, yaitu daerah perbatasan dengan low land menuju arah perbukitan dengan zona kemiringan 8-25 %. Pada daerah ini sangat sesuai
- untuk pengembangan perkebunan atau tanaman keras seperti karet, cengkeh, kelapa, nilam, manau, coklat dan komoditas lainnya.
- Up Land, yaitu daerah berbukit-bukit (catchment) daerah sungai baik yang bermuara ke Pantai Barat maupun Pantai Timur pulau, dengan ketinggian antara 50-275 m dpl dan dengan kelerengan > 25 %. Sebagian besar kawasan ini merupakan kawasan lindung.
Demografi
Penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut Proyeksi Penduduk 2023 adalah sebanyak 91.427 jiwa yang terdiri dari 47.321 laki-laki dan 44.106 perempuan (rasio jenis kelamin 107,29) dengan laju pertumbuhan 1,56%. Tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2023 sebesar 15 orang per km2; kepadatan penduduk tertinggi di Kecamatan Sipora Utara mencapai 48 orang per km2, sedangkan yang paling rendah terdapat di Kecamatan Siberut Barat yang hanya mencapai 7 orang per km2.
Dalam Konsep Ketenagakerjaan, penduduk dibagi atas dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Yang dimaksud dengan penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih. Tahun 2023 penduduk usia kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai mencapai 66.936 orang. Dari penduduk usia kerja tersebut, 53.599 orang diantaranya merupakan Angkatan Kerja, yang terdiri dari bekerja sebanyak 52.888 orang dan Pengangguran Terbuka sebanyak 711 orang. Jumlah Non Angkatan Kerja mencapai 13.337 orang terdiri dari penduduk yang bersekolah sebanyak 5.702 orang, mengurus rumah tangga sebanyak 6.015 orang, dan lainnya sebanyak 1.620 orang; Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tercatat: 80,07%, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,33%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah 65,79.
Suku Mentawai, Suku Sakuddei, dan Suku Minangkabau adalah penduduk utama di kabupaten ini, secara garis besar masyarakat ini tidak mempunyai gambaran yang jelas tentang asal usul mereka, walaupun ada di antara mereka mengenal beberapa mitologi yang kadang agak kabur dan sukar dipercaya. Masyarakat setempat menyebut negeri mereka dengan nama Bumi Sikerei. Rumah adat suku Mentawai disebut uma, berupa rumah panggung, dan dinding terbuat dari papan. Sebahagian besar penghuni pulau-pulau di kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari Pulau Siberut. Masyarakat suku Mentawai secara fisik memiliki kebudayaan agak kuno yaitu zaman Neolitikum yaitu bahwa pada masyarakat ini tidak mengenal akan teknologi pengerjaan logam, begitu pula bercocok tanam maupun seni tenun. Setelah kemerdekaan masyarakat di kabupaten ini telah membaur dengan suku-suku bangsa lain yang ada di Indonesia terutama setelah kabupaten ini menjadi salah satu daerah transmigrasi.
Demografi
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 4,04%. Meskipun PDRB atas dasar harga konstan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun laju pertumbuhannya tidak sebesar tahun 2022 di mana laju pertumbuhannya mencapai 4,94%. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan memberikan kontribusi tertinggi pada PDRB, yaitu sebesar 48,45%; kemudian Sektor Konstruksi (14,17%); dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,72%.
SARANA DAN PRASARANA
Bandara
Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki satu bandara yang bernama Bandar Udara Mentawai yang terletak pada Kecamatan Sipora Selatan dan runway telah dapat dijaluri jenis pesawat ATR. Pesawat komersial melayani penerbangan dari Kota Padang ke Bandara ini. Akses transportasi melalui udara juga tersedia dengan jadwal yang sudah ditentukan, dengan sampai saat ini pesawat yang digunakan untuk menjaluri masih dengan pesawat perintis dengan jadwal penerbangan hari Senin, Rabu dan Jumat dengan kapasitas 10-12 orang.
Pelabuhan
Untuk dapat mencapai ibukota Propinsi Sumatera Barat, maka harus ditempuh melalui jalan laut. Begitu pula halnya transportasi dari masing-masing ibukota kecamatan ke kota Padang ataupun ke ibukota Kabupaten juga harus ditempuh melalui jalur laut. Jadi transportasi yang biasa digunakan oleh masyarakat Mentawai adalah moda transportasi air. Jumlah Pelabuhan laut di Kabupaten ini adalah 9 buah (7 pelabuhan beton dan 2 Pelabuhan Pendaratan Ikan). Adapun beberapa pelabuhan yang digunakan sebagai bagian dari sarana transportasi di Kepulauan Mentawai adalah pelabuhan laut : 1. Pelabuhan Laut Tuapejat dan Pelabuhan Laut Sioban di pulau Sipora; 2. Pelabuhan Laut Maileppet di kecamatan Siberut Selatan (Pulau Siberut); 3. Pelabuhan Laut Pokai di kecamatan Siberut Utara (Pulau Siberut); Pelabuhan Labuan Bajau di kecamtan Siberut Barat (Pulau Siberut) 4. Pelabuhan Sikakap di kecamatan Sikakap; 5. Pelabuhan Pasapuat di kecamatan pagai utara (Pulau Pagai Utara); dan 6. Pelabuhan penyeberangan Sikakap di kecamatan Sikakap (pulau Pagai Utara), 7. Pelabuhan Penyeberangan di Tuapeijat di kecamatan sipora utara (Pulau Sipora). 8, Pelabuhan Penyeberangan Maillepet di kecamatan siberut selatan (pulau siberut).
Sebagai daerah kepulauan akses transportasi yang dominan dipergunakan masyarakat secara luas adalah transportasi laut. Untuk transportasi laut, akses kapal ASDP dari Padang-Tuapejat telah melayani 2 kali seminggu (Senin, dan Kamis), untuk kapal cepat (Mentawai Fast) melayani 4 kali seminggu (Minggu, Senin, Rabu dan Jumat), untuk Kapal Wira Samaeri Melayani 2 kali Seminggu (Rabu dan Sabtu) untuk jalur Padang-Siberut Kapal ASDP melayani 2 kali seminggu (Minggu dan Jumat), untuk kapal cepat (Mentawai Fast) melayani untuk 2 kali seminggu (Selasa dan Sabtu), untuk Kapal ASDP jalur Padang-Sikakap melayani 2 kali seminggu (Rabu dan Sabtu), untuk kapal cepat (Mentawai Fast) melayani melayani 1 kali dalam seminggu (Jumat) untuk Kapal Wira Samaeri Melayani 1 kali Seminggu (Senin) sedangkan untuk transportasi antar pulau di Kepulauan Mentawai dilayari oleh kapal antar pulau yaitu kapal KMP. Simasin melayani rute pelayarannya sudah terjadwal, dan untuk Kapal cepat (Mentawai Fast) melayani melayani 2 kali dalam seminggu Tujuan Sikakap- Tuapejat pada hari (Selasa dan Jumat), kapal cepat (Mentawai Fast) melayani melayani 2 kali dalam seminggu Tujuan Siberut- Tuapejat pada hari (Senin dan Kamis).
Transportasi
Panjang jalan di Kabupaten Mentawai terdiri dari jalan Negara (77,67 km); jalan Provinsi (11,00 km); dan jalan Kabupaten (1.130,20 km). Kondisi jalan Kabupaten tercatat: 129,83 km dengan kondisi baik; 35,32 km dengan kondisi sedang; 33,80 km dengan kondisi rusak; dan 931,25 km dalam kondisi rusak berat. Permukaan jalan Kabupaten adalah: 264,15 km beton; 160,26 km kerikil; dan 705,79 km dengan permukaan tanah. Panjang dan Kondisi jembatan adalah: 2.004,00 m (kondisi mantap); 1.099,50 m (kondisi tidak mantap).
Kapal laut dari Padang ke Mentawai akan membutuhkan waktu 10-12 jam. Kapal Cepat dengan waktu tempuh 3-4 jam; berangkat dari Pelabuhan Muaro yang berada di kawasan Kota Tua Padang.
Komunikasi
Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki :
Di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebar jaringan komunikasi berupa BTS (Base Transmission System) maupun akses internet di sarana-sarana publik. Adapun BTS yang tersebar dan melayani layanan seluler tersebut terbagi atas 2 (dua) kategori: BTS reguler dan BTS KPU-USO (Kewajiban Pelayanan Universal-Universal Service Obligation). BTS reguler seluruhnya dimiliki oleh operator seluler PT. Telkomsel, Ltd. Untuk BTS KPU-USO, seluruhnya dibangun dan dimiliki oleh BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Sebaran dari BTS ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Seluruh BTS ini mengoperasikan layanan 4G. Sehingga konektivitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah siap untuk menghadapi revolusi industri 4.0.
Selain itu, terdapat juga jaringan serat kaca (fiber optic) yang terbentang dari Pulau Sumatera ke Pulau Sipora dalam program SKKL (Saluran Komunikasi Kabel Laut) yang dibangun oleh PT. Telkom, Tbk. Kabel ini tergelar sepanjang 157 km dari Kota Padang ke Tuapejat, Sipora Utara. Jaringan ini sudah disebarluaskan dengan instalasi kabel darat ke Sioban sepanjang 54 km. Dalam perencanaan ke depan, pada tahun 2025 akan disambungkan kembali jalur serat kaca dari Tuapejat-Sikakap dan juga Tuapejat-Mabukuk. Hal ini akan mendorong percepatan peningkatan kualitas layanan akses data dan internet di pulau Pagai Utara-Selatan dan Siberut.
LPPL Radio Sasaraina FM sebagai sarana pendukung dibidang publikasi dan peliputan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, adapun kegiatan yang dilakukan terkait publikasi Pimpinan daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik yang dilakukan secara Live Streaming, Audio Visual, Zoom Meeting, Talkshow dan Sasaraina TV. Serta melakukan penyiaran secara analog pada frekuensi 104,4 Mhz.
Perbankan dan Koperasi
Jumlah koperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 adalah 89, tersebar di 8 kecamatan. Namun, 2 kecamatan, yaitu Pagai Utara dan Siberut Barat Daya, tidak memiliki koperasi. Kecamatan dengan jumlah koperasi terbanyak adalah Sipora Utara, mencapai 22 koperasi. Adapun Bank yang membuka operasionalnya adalah Bank Nagari, BRI, BNI dan BPR Mentawai, yaitu di Tuapejat.
FASUM DAN FASOS LAINNYA
Pendidikan
Pada tahun 2023 terdapat 101 Taman Kanak-Kanak (Swasta); 15 Raudatul Athfal; 135 Sekolah Dasar (116 SD Negeri dan 19 SD Swasta); 1 Madrasah Ibtidaiyah (Swasta); 35 Sekolah Menengah Pertama (28 SMP Negeri dan 7 SMP Swasta); 5 Madrasah Tsanawiyah (2 MTs Negeri dan 3 MTs Swasta); 13 Sekolah Menengah Atas (11 SMA Negeri dan 2 SMA Swasta); 3 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK); an 3 Madrasah Aliyah (MA) Swasta.
Kesehatan
Di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 terdapat 1 unit rumah sakit umum daerah (RSUD) Tuapejat di Kecamatan Sipora Utara; 3 Poliklinik, di Kecamatan Sikakap (1 unit dan Sipora Utara (2 unit); 15 unit Puskesmas; 39 Puskesmas Pembantu (Pustu); 285 Posyandu; 90 Poskesdes; dan 2 Apotek (di Kecamatan Sipora Utara). Sedangkan jumlah tenaga Kesehatan tercatat: 24 Dokter; 10 Dokter Gigi; 287 Perawat; 239 Bidan; 28 Tenaga Kefarmasian; 45 Tenaga Kesehatan Masyarakat; 12 Tenaga Kesehatan Lingkungan; 22 Tenaga Gizi; dan 15 Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Agama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai, mayoritas penduduk kepulauan Mentawai memeluk agama Kekristenan, dan satu-satunya kabupaten yang mayoritas Kristen di Sumatera Barat, dan diluar provinsi Sumatera Utara di pulau Sumatera. Pemeluk agama Kristen berjumlah 75,55%, terdiri dari agama Protestan (48,06% atau 45.693 orang dengan 251 gereja) dan Katolik (27,49% atau 27.495 orang dengan 99 gereja). Pemeluk agama Islam sebanyak 21,69% (21.698 orang dengan 84 masjid dan 22 mushola) dan 0,19% adalah pemeluk agama lainnya (1 Hindu, 3 Budha dan 178 Kepercayaan lainnya).
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Sarana Pendukung Dan Kebijakan Investasi
Hal-hal yang mengait pada Penanaman Modal dan Perizinan pada Kabupaen Mentawai, menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mentawai.
Visi Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu: “Menjadi Pusat Permodalan Nasional dan Internasional yang Berdaya-saing, Kooperatif dan Berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Mentawai Berdaya-saing, Maju dan Sejahtera”
Untuk mewujudkan visi permodalan di atas, dirumuskan misi permodalan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai berikut:
- Menciptakan iklim investasi yang mudah diakses oleh investor berupa kepastian hukum, pelayanan prima, ketenagakerjaan dengan menerapkan prinsip good goverment;
- Menciptakan promosi dan jejaring penanaman modal yang inovatif melalui kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan;
- Menciptakan pemerataan perekonomian daerah, kesempatan berusaha dan lapangan kerja dengan dukungan infrastruktur yang mumpuni.
- Mengoptimalkan kualitas kelembagaan penanaman modal Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai, adalah:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Arah kebijakan permodalan Kabupaten Kepulauan Mentawai bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan permodalan yang dapat membantu tercapainya tujuan pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam RPJPD dan RPJMD nya.
Beberapa strategi optimalisasi penanaman modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai berikut:
- Penguatan kelembagaan penanaman modal dari seluruh aspek untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemfasilitasian penanaman modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Perumussan kebijakan dan produk regulasi yang berkaitan dengan penanaman modal untuk menciptakan kenyaman investor dalam menanaman modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Pemetaan lahan potensial untuk ditetapkan sebagai kawasan sentra penanaman modal usaha strategis.
- Penguatan sistem siaga bencana dan pembangunan infrastruktur kebencanaan di kawasan penanaman modal untuk sektor strategis.
- Percepatan pembangunan infrastruktur Transportasi, Energi, Telekomunikasi, dan pendukung sektor usaha/bisnis strategis yang akan dikembangkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Pemanfaatan dan penjaringan kebijakan, program dan kegiatan yang berasal dari pemerintah pusat untuk percepatan penanaman modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Pengoptimalan pengembangan sektor usaha strategis seperti Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan, Perkebunan, Peternakan, Pengolahan Hasil Hutan dan Pariwisata melalui pertimbangan peluang dan potensi pasar.
Perumusan jaminan kenyamanan dan keamanan para pelaku penanaman modal terhadap ancaman krisis keuangan dunia, negara, dan krisis kesehatan dengan mengeluarkan kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan atau memanfaatkan kebijakan pemerintah Indonesia.
Jenis-Jenis Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu
Jenis Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di luar Sistem OSS yang proses perizinannya didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mentawai, adalah:
- Izin Praktik Dokter Mandiri (SIP-Dokter Mandiri) / Independent Doctor Practice License
- Izin Praktik Dokter (SIP-Dokter) / Doctor Practice License
- Izin Praktik Apoteker (SIPA) Mandiri / Independent Pharmacist Practice License
- Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Pharmacist Practice License
- Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG) / Dental Nurse Practice License
- Izin Praktik Penata Anaestesi (SIPPA) Mandiri / Independent Anesthesia Practitioner License.
- Izin Praktik Penata Anaestesi (SIPPA) / Anesthesia Practitioner License.
- Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri / Independent Midwife Practice License
- Izin Praktik Bidan (SIPB) / Midwife Practice License
- Izin Praktik Perawat (SIPP) / Nurse Practice License
- Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian (SIPTTK) Mandiri / License to Practice for Independent Pharmaceutical Engineering Personnel
- Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian (SIPTTK) / License to Practice for Pharmaceutical Engineering Personnel
- Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) / Nutritionist Work License
- Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) / Nutritionist Practice License
- Izin Praktik Perekam Medis Mandiri / Independent Medical Recorder Practice License
- Izin Praktik Perekam Medis / Medical Recorder Practice License
- Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) Mandiri / Independent Laboratory Technology Expert Practice License
- Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik / Laboratory Technology Expert Practice License
- Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIKTS) Mandiri / Independent Sanitarian Practice License
- Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIKTS) / Sanitarian Practice License
- Izin Praktik Elektromedis / Electromedical Practice License
- Izin Praktik Fisioterafis Mandiri / Independent Physiotherapist Practice License
- Izin Praktik Fisioterafis / Physiotherapist Practice License
- Izin Optikal / Optical License
- Izin Toko Obat Tradisional / Traditional Medicine Shop License
- Izin Pengobatan Tradisional / Traditional Medicine License
- Izin Poliklinik / Policlinic License
- Izin Radiografer / Radiographer License
- Sertifikat Laik Hygiene Depot Air Minum Isi Ulang / Certificate of Hygiene Eligibility for Refillable Drinking Water Depot
- Izin Pengelolaan Pasar Rakyat / People's Market Management License
- Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner / Veterinary Medical Services Business License
- Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir / License for the Implementation and Construction of Parking Facilities
- Izin Warung Permainan Elektronik / Electronic Game Shop License
- Izin Penitipan dan Pengiriman Barang / License to Store and Deliver Goods
- Izin Warung Internet / Internet Cafe License
- Izin Instalasi Jaringan Terestrial / Terrestrial Network Installation License
- Persetujuan Izin Lokasi / Location License Approval
- Surat Izin Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis (SIP-DRH) / Veterinary/Specialist Veterinarian Practice License
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan/ Sarjana Kedokteran Hewan (SIPP Kesehatan Hewan) / Veterinary Paramedic License for Animal Health Services/ Bachelor of Veterinary Medicine (SIPP for Animal Health)
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator/ Sarjana Kedokteran Hewan (SIPP Inseminator) / Veterinary Paramedic License for Inseminator Services/ Bachelor of Veterinary Medicine (SIPP for Inseminator)
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kebuntingan/ Sarjana Kedokteran Hewan (SIPP Pkb) / Veterinary Paramedic License for Pregnancy Services/ Bachelor of Veterinary Medicine (SIPP for Pkb)
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan/ Sarjana Kedokteran Hewan (SIPP Kesehatan Hewan) / Veterinary Paramedic License for Animal Health Services/ Bachelor of Veterinary Medicine (SIPP for Animal Health)
- Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi/Sarjana Kedokteran Hewan (SIPP ATR) / Veterinary Paramedic License for Reproductive Engineering Assistant/Bachelor of Veterinary Medicine
- Surat Izin Paramedik Veteriner (SIVET) Ambulatori/Klinik Hewan/Rumah Sakit Hewan / Veterinary Paramedic License (SIVET) for Ambulatory/Veterinary Clinic/Veterinary Hospital
- Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tipe B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) / Certificate of Direct Sales of Type B and C Alcoholic Drinks
- Izin Penelitian / Research License
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (Simbg) / Certificate of Building Functionality
- Persetujuan Lingkungan Non Berusaha/Pemerintah / Non-Business/Government Environmental Approval
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha / Suitability of Non-Business Space Utilization Activities
- Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini / Early Childhood Education Operational License
- Izin Operasional Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) / Community Activity Center Operational License
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) / Course and Training Institute
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM) / Community Reading Park
- Izin Pengangkutan Sampah / Waste Transport License
- Izin Daur Ulang Sampah / Waste Recycling License
- Izin Pengolahan Akhir Sampah / Waste Final Processing License.
POTENSI DAN PELUANG INVESTASI
Potensi Pengembangan Wilayah
Dalam rangka mendukung pertumbuhan daya saing daerah, penataan ruang menjadi salah satu hal penting dalam perencanaan pembangunan ke depan, mengingat kondisi geografis, potensi sektor pertanian secara keseluruhan, dan potensi sumberdaya mineral yang luar biasa di Kabupaten Lanny Jaya. Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya harus memanfaatkan berbagai sumberdaya potensial yang tersedia dimana nantinya perencanaan pembangunan Kabupaten Lanny Jaya harus lebih menekankan pada sektor-sektor unggulan tersebut. Hal yang harus diupayakan dalam pengembangan wilayah adalah pengembangan dan pemerataan infrastruktur serta peningkatkan kapasitas ekonomi di beberapa wilayah prioritas mengingat masih banyak kawasan di Kabupaten Lanny Jaya yang masih tertinggal. Pengembangan dan pemerataan infrastruktur di wilayah ini mutlak diutamakan. Hal ini karena masih rendahnya tingkat pelayanan infrastruktur dasar di semua wilayah yang akan berdampak pada terbatasnya kemampuan penduduk setempat dalam mengembangkan potensi sumberdaya yang dimiliki. Implementasi pembangunan di Kabupaten Lanny Jaya pada masa mendatang diharapkan mampu berkembang guna meningkatkan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Di Provinsi Papua, terdapat 5 kawasan pengembangan ekonomi (KPE) dimana Kabupaten Lanny Jaya termasuk dalam KPE La pago. Pada RPJMN 2015 - 2019, fokus pengembangan ekonomi di KPE La pago adalah melalui peningkatan produktivitas di hulu meliputi: sagu, buah merah, dan ubi jalar; dan percepatan industrialisasi/hilirisasi komoditi sagu, buah merah, ubi jalar, dan industri pariwisata. Sedangkan, dalam konteks percepatan penguatan konektivitas di KPE La pago khususnya Kabupaten Lanny Jaya, pemerintah akan mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang terdiri dari pengembangan air bersih di DAS Baliem, pengembangan energi listrik dengan pengembangan PLTA Urumuka, PLTA Baliem, PLTMH, dan PLTS tersebar. Selain itu, pemerintah pusat juga akan melakukan pembangunan ruas jalan nasional di ruas Enaratoli-Tiom.
Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Luas Panen dan Produksi Tanaman Sayuran dan Buah-buahan Semusim di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebagai berikut: bayam (30,90 ha; 10,09 ton); buncis (0,50 ha; 0,1 ton); cabai besar (1,35 ha; 0,645 ton); cabai keriting (30,35 ha; 30,45 ton); cabai rawit (24,61 ha; 24,975 ton); kacang panjang (17,60 ha; 14,58 ton); kangkung (28,35 ha; 13,91 ton); ketimun (14,05 ha; 10,92 ton); terung (11,88 ha; 12,41 ton); tomat (0,01 ha; - ton); dan semangka (1,00 ha; 0,2 ton).
Produksi Buah-buahan tahunan tercatat: alpukat (47,94 kuintal); belimbing (0,30 kuintal); duku/langsat (875,24 kuintal); durian (20.573,72 kuintal); jambu air (44,78 kuintal); jambu biji (111,58 kuintal); jeruk besar (1,50 kuintal); jeruk lemon (36 kuintal); jeruk siyem/keprok (32,16 kuintal); mangga (2,32 kuintal); manggis (0,30 kuintal); nenas (94,19 kuintal); Nangka/cempedak (945,10 kuintal); papaya (358,19 kuintal); pisang (32.940,16 kuintal);rambutan (558 kuintal); sawo (7,50 kuintal); sirsak (5.06 kuintal); sukun (26,20 kuintal); dan petai (405,98 kuintal).
Sektor Perkebunan
Luas Areal dan Produksi Perkebunan Rakyat tahun 2023 adalah: karet (159 ha; 8.87 ton); kelapa (7.869,05 ha; 11.228,06 ton); kopi (1.659,10 ha; 36,32 ton); Jambu mete (1.214,50 ha; 61,02 ton); dan nilam (373,50 ha; 18,43 ton).
Sektor Perikanan dan Kelautan
Jumlah produksi perikanan tangkap Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 adalah 10.807 ton, yang terdiri dari 2.009 ton ikan pelagis kecil; 5.349 ton ikan pelagis besar; 2.184 ton ikan demersal; 399 ton udang; dan 866 ton ikan lainnya. Sedangkan jumlah produksi Perikanan Budidaya adalah: 328,65 ton yang terdiri dari 175,19 ton ikan air tawar (lele, nila, gurami, dan patin) dan 153,46 ton ikan laut (kerapu, lobster dan kepiting bakau). Produksi ikan olahan adalah 99,04 ton yang terdiri dari 95,56 ton ikan asin dan 3,48 ton ikan olahan lainnya. Masyarakat setempat mengkonsumsi ikan sebanyak 5.591 ton sedangkan yang dipasarkan berjumlah 5.216 ton per tahun 2023. Kabupaten ini memiliki 54 unit Pengolahan dan 87 unit Pemasaran Hasil Perikanan serta luas kolam mencapai 50,13 ha. Hasil laut merupakan salah potensi yang terus dikembangkan di kabupaten ini terutama ikan kerapu yang laku untuk di ekspor.
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Pada tahun 2023, tercatat terdapat 19.295 pelanggan listrik PLN. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,30% atau sebanyak 1.642 pelanggan dari tahun sebelumnya yaitu 17.653 pelanggan. Berdasarkan kategorinya, pelanggan terbanyak adalah kategori Rumah Tangga (R) sebanyak 17.942 (92,93%), sedangkan jenis pelanggan paling sedikit adalah kategori Industri, yaitu berjumlah 3 (0,02%). Daya terpasang: 18.702,16 KW; produksi Listrik: 23.051.051 KWh; dan terjual: 20.980.371 KWh. Untuk mendukung pembangunan di daerah ini Pemerintah Pusat dan Daerah merencanakan akan membangun PLTU Tuapejat dengan kapasitas 6 MW.
Terdapat sebanyak 927 pelanggan di BPAM Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 dengan 1.772 m3 air didistribusikan, jumlah tersebut seluruhnya merupakan pelanggan yang berasal dari Kecamatan Sipora Utara. Hal ini dikarenakan Kecamatan selain Sipora Utara tidak menggunakan layanan dari BPAM.
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Sumber penerangan di Kabupaten Lanny Jaya sebagian besar berasal dari pelita. Terdapat dua distrik yang sudah memiliki pembangkit listrik, yaitu Distrik Tiom dan Makki. Listrik di Distrik Tiom berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sedangkan di Distrik Makki menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Tenaga listrik di Kabupaten Lanny Jaya masih bersumber dari generator swadaya milik Pemerintah Daerah. Ketiadaan jaringan listrik PLN inilah yang menyebabkan listrik tidak menyala secara 24 jam di Kabupaten Lanny Jaya. Pembangkit listrik swadaya milik Pemerintah Daerah sebagian besar mengandalkan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) yang berjumlah 8 unit. Pembangkit listrik lainnya yang beroperasi di kabupaten Lanny Jaya meliputi 2 unit PLTD dan satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Sebagian besar masyarakat Kabupaten Lanny Jaya juga mengandalkan listrik panel surya untuk menyinari rumah.
Sektor Pariwisata
Daerah ini memiliki potensi alam yang banyak, selain dalam bidang perkebunan, pertanian dan perikanan. Daerah ini memiliki potensi untuk menjadi daerah kawasan wisata.
Berdasarkan angka yang diperoleh dari kegiatan Potensi Desa tahun 2021, jumlah rumah makan/restoran yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebanyak 22 buah dan jumlah akomodasi hotel dan penginapan masing-masing berjumlah 22 unit dan 92 unit. Saat ini untuk meningkatkan Sektor Pariwisata terdapat beberapa sarana prasarana seperti La Belle Resort dan Kandui Resort.
Beberapa obyek Wisata yang cukup menarik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, antara lain adalah :
Pantai Mapadegat yang berlokasi di Pulau Sipora ini digemari para peselancar dengan kualitas ombaknya yang mendunia, untuk mencoba mengarungi ombak telescope yang terkenal di sini. Setelah pada siang hari berlelah-lelah di laut, ada spot yang enak untuk bersantai pada sore hari. Langit senja yang fantastis di Mentawai tidak boleh dilewatkan karena belum tentu akan ditemukan di tempat lain. Pantai ini berada di Dusun Mapadegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Jam Buka : Setiap hari, 24 jam, dengan gratis.
POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH
Kawasan Pengembangan Budidaya yang telah ditetapkan, antara lain :
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi.
Kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas:
- Kawasan Hutan Produksi Tetap yang merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun cara tebang habis. Kawasan ini terdapat di seluruh kecamatan, dengan luasan 246.011,41 hektar.
- Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan hutan yang dapat dicadangkan atau diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan di luar Sektor Kehutanan seperti perkebunan, pertanian, permukiman, industri. Kawasan ini terdapat di Kecamatan Sipora Utara, Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Tengah, Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan dengan luasan kurang lebih 54.856,28 hektar.
Kawasan Peruntukan Pertanian.
Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas:
- Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan dengan komoditas padi sawah dan komoditas tanaman pangan lainnya dengan total luas adalah 24.934,03 ha.
- Kawasan Peruntukan Pertanian Hortikultura dengan komoditi sayuran dan buah-buahan dengan total luas adalah 3.740,17 ha
Kawasan Peruntukan Perkebunan
Dengan luas lahan adalah 90.818 ha dengan komoditas perkebunan skala kecil atau perkebunan rakyat khas Mentawai yaitu coklat, karet, cengkeh, pala, kelapa, nilam, manau. Kawasan perkebunan rakyat tidak merusak alam dan lingkungan sekitar hutan.
Kawasan Peruntukan Perikanan
Kawasan peruntukan perikanan terdiri atas:
- Kawasan Peruntukan Perikanan Tangkap di seluruh perairan wilayah daerah dengan pusat perikanan tangkap di Kecamatan Siberut Utara, Tuapejat, Pagai Utara dan Sikakap.
- Kawasan Peruntukan Budidaya Perikanan terdiri dari:
- Budidaya Perikanan Laut meliputi: Muara Sigep, Malancan, Sirilogui, Saibi Samukop, Saliguma, Malilimok, Katurei (Pulau Siberut), Teraet, Teluk Beriulou, Teluk Pukarajat, Tuapejat (Pulau Sipora), Sikakap dan Betumonga (Pulau Pagai Utara), Pulau Tanopo, Makalo dan Sinaka (Pulau Pagai Selatan).
- Budidaya Perikanan Darat meliputi: Bosua, Saureinu, Nemnemleleu, (Sipora Selatan), Malancan, Sirilogui, Bojakan, Sotboyak, Muara Sikabaluan, Monganpoula (Siberut Utara), Muara Siberut, Salappak, Maileppet, Muntei, Madobag, Matotonan (Siberut Selatan), Saibi Samukop, Cimpungan (Siberut Tengah), Saumanganya, Betumonga, Silabu (Pagai Utara), Matobe, Taikako (Sikakap), Desa Malakopa dan Desa Bulasat (Pagai Selatan). Kawasan Minapolitan adalah Sikakap dan Muara Siberut (Siberut Selatan).
- Kawasan Pengolahan Hasil Perikanan memiliki prasarana pendukung, meliputi bagian wilayah Tuapejat di Kecamatan Sipora Utara dan bagian wilayah Muara Siberut di Kecamatan Siberut Selatan, Muara Sikabaluan di Kecamatan Siberut Utara, Sikakap. Prasarana pendukung kawasan pengolahan hasil perikanan terdiri atas rencana pengembangan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Tuapejat dan Sikakap, rencana pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuapejat, Sikakap, Muara Siberut dan Muara Sikabaluan, dan rencana pengembangan Balai Benih Ikan (BBI) di Sikakap.
Kawasan Peruntukan Pariwisata.
Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas:
- Kawasan Peruntukan Pariwisata Budaya dan Sejarah terdapat di Pulau Siberut yang meliputi kawasan Madobag dan Matotonan (Siberut Selatan), Simalegi dan Simatalu (Siberut Barat), Bojakan (Siberut Utara), Sagulubbek (Siberut Barat Daya), benteng peninggalan Jepang di Sioban (Sipora Selatan).
- Kawasan Peruntukan Pariwisata Alam terdapat di pulau Siberut yang meliputi kawasan Sigapokna, Simalegi dan Simatalu (Siberut Barat), Bojakan (Siberut Utara), Sibudda Oinan (Siberut Tengah), Matotonan dan Madobag (Siberut Selatan), Katurei dan Sagulubbek (Siberut Barat Daya).
- Kawasan Peruntukan Pariwisata Bahari terdapat di Silabu (Pagai Utara), Sikakap, Malakopa dan Sinakak (Pagai Selatan), Katiet, Bosua, Gobi dan Pulau Siruamata (Sipora Selatan), Mapaddegat, Teluk Pukarajat, Taraet dan Matuptuman (Sipora Utara), Teluk Katurei dan Taileleu (Siberut Barat Daya), Saibi Samukop dan Saliguma (Siberut Tengah), Sirilogui (Siberut Utara), dan Pulau-pulau kecil lainnya.
- Kawasan Peruntukan Ekonomi Khusus Pariwisata terdapat di Mapaddegat seluas 300 ha, Katiet, Gobi dan Bosua 100 ha, Teluk Katurei 300 ha, Taraet 50 ha, Matutuman Buggei Siata 50 ha.
- Kawasan Peruntukan Konservasi Budaya terdapat di Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan dan Sakudei Kecamatan Siberut Barat Daya, serta Simatalu Kecamatan Siberut Barat.
Kawasan Peruntukan Peternakan
terdapat di seluruh wilayah daerah dengan memanfaatkan areal pertanian dan perkebunan.
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri terdiri atas Kawasan Peruntukan Industri Sedang dan Kawasan Peruntukan Industri Rumah Tangga yang dapat dikembangkan di setiap kecamatan dengan memperhatikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kawasan Peruntukan Pertambangan
Kawasan Peruntukan Pertambangan diperuntukkan untuk wilayah pertambangan terdapat di Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan yang memiliki potensi bahan tambang jenis bebatuan (galian C).
Kawasan Peruntukan Permukiman
Kawasan Peruntukan Permukiman terdiri atas :
- Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan yaitu Muara Siberut (PKW), Tuapejat (PKL), Sikakap (PKLp), Muara Sikabaluan, Saibi Samukop, Pasakiat Taileleu, Saumanganyak, Bulasat, Sido Makmur dan Sioban.
- Kawasan Peruntukan Perdesaan yaitu pusat lingkungan pemukiman di setiap dusun di luar kawasan perkotaan dan kawasan hunian tetap (huntap) korban tsunami.
Kawasan Peruntukan Lainnya
Kawasan peruntukan lainnya yaitu Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan, seperti Kawasan Keamanan Bandara, Kawasan Militer AD, AL, dan Kepolisian; serta Satuan Pertahanan dan Keamanan lainnya.
Kontak Investasi :
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Jl. Raya Tuapejat KM. 5,7, Sipora Jaya, North Sipora, Mentawai, Sumatera Barat - Indonesia