Foto: Anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung membacakan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024). (Rizky Setyo Samudero/detikBali)

Rancang Perda Kemudahan Investasi, Bali Ingin Gaet Banyak Investor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Aturan ini digodok untuk menggaet investasi dari dalam maupun luar negeri.

"Tujuannya mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi," kata anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024).

Tjok Agung menilai Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi nantinya akan dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional, regional, dan lokal Bali. Investasi yang masuk ke Bali dari dalam dan luar negeri dipakai untuk mengolah potensi ekonomi.

Perda ini, lanjut Tjok Agung, dapat memfasilitasi, menarik, dan mendorong investor dari luar negeri. Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan kenyamanan, serta meminimalisasi ketidakpastian dan ketidakjelasan.

"Menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang, tapi juga negara maju," jelas Tjok Agung.

 

Menurutnya, untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan yang bersifat kondusif dan ramah investasi.

Provinsi Bali, lanjutnya, saat ini belum memiliki perda yang mengatur perlindungan dan kemudahan dalam berinvestasi serta pemberian insentif. Padahal, menurutnya, aturan semacam itu penting dan perlu dibuat.

Baginya, aturan perlindungan dan kemudahan berinvestasi serta pemberian insentif perlu dibuat untuk melaksanakan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, aturan perlindungan dan kemudahan berinvestasi serta pemberian insentif dibuat untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
285180
Hari iniHari ini860
KemarinKemarin1274
Minggu iniMinggu ini7519
Bulan iniBulan ini12702
TotalTotal285180
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2025-10-10T17:14:34+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Indonesia 37.0% Indonesia
United States 28.3% United States
China 27.0% China

Total:

39

Countries
005367
Today: 6
This Week: 39
This Month: 84
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Login Form