Kebun sawit di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu.(KOMPAS.COM/Dok. Balai TNTN Riau.)

Penertiban Sawit Harus Hati-Hati, Pakar Ingatkan Risiko Investasi dan Nasib 10 Juta Petani

Sumber Berita: kompas.com
pentor: Suparjo Ramalan , Aprillia Ika

Pemerintah menyoroti praktik perkebunan kelapa sawit ilegal yang disebut merambah hutan lindung dan taman nasional dalam satu dekade terakhir. 

Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut sekitar 4 juta hektar hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha.

Hashim mengatakan praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu, sehingga kawasan hutan lindung dan taman nasional rusak dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.

Di sisi lain, data resmi pemerintah mencatat luas kebun sawit yang diklaim berada di dalam kawasan hutan mencapai 3.372.615 hektar di berbagai fungsi kawasan. Rinciannya, hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektar, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektar, hutan lindung 155.119 hektar, serta hutan konservasi 91.074 hektar.

Data Kementerian Kehutanan juga menunjukkan total lahan seluruh jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan mencapai 4.276.800 hektar.

Penertiban dan Kepastian Hukum

Menanggapi isu tersebut, Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengingatkan agar penertiban dilakukan secara presisi dan tidak mengabaikan aspek legalitas yang telah dimiliki pelaku usaha maupun masyarakat. “Kalau ada izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut,” ujar Sadino dalam keterangan pers, Minggu (16/2/2026).
“Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya.”

Menurutnya, status lahan seperti hak milik atau HGU tidak dapat langsung dikesampingkan hanya karena masuk klaim kawasan hutan berdasarkan peta terbaru. Sadino menegaskan, tanpa kepastian hukum, pemerintah akan menghadapi tantangan dalam menjaga kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional hingga target pembangunan 2030 dan visi jangka panjang 2045.

“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda,” tandasnya.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
360351
Hari iniHari ini512
KemarinKemarin366
Minggu iniMinggu ini512
Bulan iniBulan ini9794
TotalTotal360351
Tertinggi 10-07-2025 : 2538
Statistik created: 2026-02-16T19:14:20+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Russia 31.9% Russia
Indonesia 27.1% Indonesia
United States 19.3% United States
China 16.4% China

Total:

54

Countries
008930
Today: 10
This Week: 10
This Month: 228
Login Form